Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kondisi darurat kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini, masalah kekerasan seksual tidak hanya menjadi isu domestik, namun sudah menjadi permasalahn global yang menimpa anak-anak tidak hanya di Indonesia tetapi dibelahan dunia yang lain. Anak-anak yang hidup dalam kondisi miskin, anak korban konflik bersenjata adalah sebgaian dari anak-anak di dunia yang mengalami berbagai macam tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual. Meningkatanya kasus kekerasan terhadap anak berupa eksploitasi, kekerasan , penganiayaan, penelantaran dan kejahatan seksual, terjadi akhir-akhir ini memperlihatakan bahwa, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua telah gagal menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak anak di Indonesia. Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terutama yang menjadi korban kejahatan seksual dapat dilhat jumlah kasus kejahatan seksual yang dihimpun oleh beberapa lembaga, meskipun angka-angka tersebut sebenarnya merupakan fenomena puncak es, artinya tidak menggambarkan kondisi riil yang sebenarnaya terjadi di masyarakat saat ini. Tujuan Pelitian ini untuk mengetahui sejauh mana kondisi darurat kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kita dan faktor-faktor penyebab masakya kekerasan seksual terhadapa anak, upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dan upaya-upaya preventif dalam rangka melindungi anak-anak dari berbagai macam bentuk tindak kekerasan terutama kekerasan seksual. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan melakukan pengamatan secara mendalam terhadap feomena yang terjadi, terkait dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak.anak.
Downloads
References
Buku
Asmita, A. (2014) Melindungi Anak-Anak dari Eksploitasi Seksual dan Kekerasan Seksual Situasi Bencana dan Gawat Darurat. ECPAT Indonesia.
Atmasasmita, R. (1995). Kapita Selekata Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Atmasasmita, R. (2005). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Aziz, A. (1998) Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: USU Press.
Berry R. (2001). Seri Siapa Dia? Freud. Jakarta: Erlangga.
Brasil, D. (2005). Bisnis Seks di Singapura. Jakarta: Pustaka Primatama.
Clinard, M. B. & Quiney, R. (1973). Criminal Behavior Syatem A Typologi. Holt Renehart and Winscton Inc.
Douglas, J. D. dan Waksler, F. C. (2002). Teori-Teori Kekerasan. Jakarta: Ghalia Indonesia dan Universitas Kristen Petra.
ECPAT International. (2012). Global Report on Situation of Comercial Sexual Exploitation of Children in Indonesia. Bangkok: ECPAT International.
Eddyono, S. W., Sofian, A., Akbari, A. R. (2016). Menguji Efuria Kebiri; Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. Jakarta: Institit for Criminal Justice Reform, ECPAT Indonesia, MAPPI FH UI, Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri.
Farid, M. (1997). Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Implementasi Konvensi Hak Anak (di Indonesia) dan Agenda Aksi dari Stockholm. Jakarta.
Fromm, E. (2000). The Anatomi of Human Destructivenes, diterjemahan oleh Imam Mutaqqin. Judul Akar Kekerasan Analisis Sosio-Psikologis atas Watak Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pustaka Pelajar.
Garner, B. A. (2014). Black’s Law Dictionary Tenth Edition. Eagen US: Publisher Thomson West Aspostone Books.
Gosita, A. (2004). Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Harefa, B. (2016). Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak. Yogyakarta: Deepublish.
Hawari, D. (2013). Kekerasan Seksual pada Anak. Jakarta: UI Press.
Hertinjung, W. S. The Dinamyc of Causes of Child Sexual Abuse Based on Availability of Personal Space and Privaci. Surakarta: Fakultas Psikologi Universitas Muhamadiyah Surakarta.
Hurairah, A. (2012). Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press.
Irsan, K. (2007). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Fakutas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Lexy, M. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mansur, R. (2010). Mediasi Penal Terhadap Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yayasan Gema Yustisia Indonsia.
Munti, R. B. (2000). Kejahatan Seksual. Jakarta: Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia.
Noviana, I. Kekerasan terhadap Anak; Dampak dan Penagananya (Child Sexual Abuse: Ipact and Hendling) Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Kemensos Republik Indonesia.
Purwandari, K. (2006). Penguatan Psikologis untuk Menganggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual. Jakarta: Program Kajian Wanita Pascasarjana Universitas Indonesia.
QC, G. R. (2000). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Perjuangan Untuk Mewijudkan Keadilan Global). Jakarta: Komnas HAM RI.
Setyawati, M., Eddyono, S. W. (2007). Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP. Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Pelita.
Sumiarni, E. (2003). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Unika Atmajaya.
Suyanto, B., Hariadi, S. S., Nugroho, P. A. Tindak Kekerasan Terhadap Anak , Masalah dan Upaya Pemantauan, Kerja Sama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan UNICEF, Surabaya: Lutfansa Mediatama.
Thamrin, M. I. dan Farid, M. (2010). Panduan Bantuan Hukum Bagi Paralegal. Yogyakarta: LBH Yogyakarta bekerja dengan TIFA Foundation.
UNICEF, Efectife Strategies to Combat Sexual Violence Against Women and Children: A Background Analysis.
Wickman, R. E., West, J. (2002). Therapeutic Work with Sexually Abused Children Abused. London: SAGE Publications.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (1997). 1996: Tahun Kekerasan, Potret Pelanggaran HAM. Jakarta: YLBHI.
Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta: Putaka Yustisia.
Website Resmi
A27, “Pedofilia dalam Dunia Maya”, https://pinterpolitik.com/pedofilia_dalam_dunia_maya1/
Pariwisata Seks Anak Mengancam Kita! ECPAT International Protect@ecpat. Net http://www.unwto.org/protect_children
Sari, A P. “Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Hubungan dengan Pelaku” diakses dari http://kompas .com/indeks.php/red.
World Health Organisation” Violence and Disaaters htt://www.who.int/violence_injury_prevention/publication/violence_disaster.pdf
Jurnal
Anwar, M. J. (2002). “Kekerasan dan Anti Kekekrasan”. Majalah Amanah. 31(16).
Mukodin., Sri F. H. (2015). Dampak Psikologis Pada Kehamilan Remaja, Midwiferia. 1(2)
Syarifudin, M. H. (2005). Perlindungan Anak. Forum Keadilan. (2)1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.
Rancangan KUHP, 2007. Penerbit ELSAM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Convention on the right of the child). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57.
Lainnya
“Anak Kehidupan”, Harian Kompas, 26 Januari 2006.
Catatan Akhir Tahun Komsi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. (2014). “Menggugat Peran Serta Keluarga, Masyarakat dan Negara; Memutus Mata Rantai Darurat Kekerasan Terhadap Anak”.
Catatan Akhir tahun Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. (2015). “Kejahatan Luar Biasa terhadap Anak Makin memperhatinkan, Indonesia Sudah Buat Apa?”.
Catatan Akhir Tahun Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. (2017). “Peningkatan Efektifitas Kinerja Pengawasan Penyelenggraan Perlindungan Anak”.
“Kekerasan Pada Anak Masih Saja Terjadi Hingga Hari Ini”. Harian Kompas, 24 Januari 2006.
“Seksualitas, Birahi Manusia, Antara Permainan dan Kesucian”. Harian Kompas, 12 Juni 2018.
Wawancara dengan dengan Kasi Rehsos Kemensos Anak Korban Tindak Kekerasan, Jumat 7 Juni 2018 Pukul. 11.00 WIB.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.