[1]
Rifky, I.P. 2021. LEGITIMASI PELAYANAN PUBLIK PERANGKAT KELURAHAN DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009. Jurnal Esensi Hukum. 3, 2 (Dec. 2021), 158-169. DOI:https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.84.