Adam Ramadhan, & Muhammad Zaky. (2026). Kedudukan Keuntungan Usaha Pra-Perkawinan sebagai Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Esensi Hukum, 7(2), 114-128. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i2.664