[1]
Putri RizkytaA. and Restu NingsihB., “PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, eshum, vol. 4, no. 2, pp. 131-138, Dec. 2022.