[1]
A. Manurung, Y. S. Banurea, and H. Brahmana, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN KEPADA SUKU BATAK (TINJAUAN KASUS NOMOR 2429/PID.SUS/2018/PN.MDN)”, eshum, vol. 3, no. 1, pp. 67 -77, Dec. 2021.