Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Ilmu Kedokteran Kehakiman
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan tindakan kebiri kimia dalam perspektif hak asasi manusia dan untuk mengetahui implementasi tindakan kebiri kimia menurut ilmu kedokteran kehakiman. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) pelaksanaan kebiri kimiawi terhadap pelaku dengan pemberian zat antiandrogen dianggap sebagai suatu pelanggaran atas HAM mengingat banyaknya efek samping yang dihasilkan kemudian dan menjadikannya bukan lagi sebatas penghukuman, namun masuk pada ranah penyiksaan yang merendahkan martabat manusia. Sedangkan dalam perspektif Ilmu Kedokteran Kehakiman Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak karena memandang pemberian kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidaklah dapat dilakukan karena pelemahan daya tahan psikis maupun fisik pelaku kekerasan seksual terhadap anak bertentangan dengan sumpah dan kode etik profesi kedokteran itu sendiri. Sehingga dapat disimpulakn bahwa Pelaksanaan hukuman pidana kebiri kimia dewasa ini masih menuai pro dan kontra
References
Ari Purwita Kartika, Muhammad Lutfi Rizal Farid, Ihza Rashi Nandira Putri. "Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia" (n.d.). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art7
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Dwi Hadya Jayani. (2021). Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi saat Pandemi Covid-19. Diakses pada tanggal 7 Oktober 2021 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/27/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-mendominasi-saat-pandemi-covid-19
Fitri Wahyuni. "Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam." (n.d.). https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0071.95-109
Frans Ceufin. Hak-Hak Asasi Manusia: Pendasaran dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Politik. Maumere: Ledalero, 2004.
I Gede Fajar Manggala, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani. "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kebiri dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" (n.d.). https://10.22225/jkh.2.1.2966.46-51
Kodrat Alam. "Menakar Keterlibatan Dokter dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak" (n.d.). http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/7561/4443
Laurensius Arliman Simbolon. "Gagalnya Perlindungan Anak sebagai Salah Satu Bagian dari Hak Asasi Manusia oleh Orang Tua Ditinjau dari Mazhab Utilitarianisme" (n.d.). http://dx.doi.org/10.35586/.v3i2.180
Laurensius Arliman Simbolon. "Penelantaran Perlindungan Anak Oleh Orangtua Akibat Gaya Hidup Modernisasi Yang Salah Arah" (n.d.). DOI: 10.17605/OSF.IO/N3WDA
Matthew V. Daley. "A Flawed Solution To The Sex Offender Situation In The United States: The Legality Of Chemical Castration For Sex Offenders" (n.d.). https://doi.org/10.18060/16522
Messy Rachel Mariana Hutapea "Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" (n.d.). http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/Magnumopus/article/view/2931
Muhammad Fachri Said. "Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia" (n.d.). http://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97
Nuzul Qur’aini Mardiya. "Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual" (n.d.). https://doi.org/10.31078/jk14110
Osgar S Matompo. "Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat" (n.d.). https://doi.org/10.18196/jmh.v21i1.1157
Rusmilawati Windari dan Azmi Syahputra. "Menakar Aspek Kemanfaatan dan Keadilan Pada Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Indonesia" (n.d.). http://ejournal.lldikti10.id/index.php/soumlaw/article/view/5433/1937
Ryan Cauley. "Is Chemical Castration a Progressive or Primitive Punishment-Balls Are in Your Court, Iowa Legislature" (n.d.).
Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
Syamsul Kurniawan. "Hak-Hak Anak Yang Dirampas Kajian Terhadap Kassu Perdagangan dan Eksploitasi Anak dalam Sudut Pandang HAM dan Islam" (n.d.). https://doi.org/10.24260/raheema.v4i2.839
Vivi Ariyanti. "Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." (n.d.). http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Statuta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.