PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSIDANGAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE

  • Ronaldo Naftali Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Aji Lukman Ibrahim Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Covid-19; Jaksa Penuntut Umum; Pembuktian; Persidangan Online

Abstract

Hukum Pembuktian dalam Pidana menjadi hal yang sangat penting untuk mengungkap suatu peristiwa tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan setiap dakwaannya yang didukung alat yang cukup. Di masa pandemi seperti ini, memaksa dilakukannya persidangan secara online. Perubahan itu menjadi kebutuhan revolusi industri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penerapan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan online yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan mengatur tentang penerapan pembuktian persidangan di masa mendatang dengan jaminan keamanan dalam pelaksanaan persidangan online sehingga hukum dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dilengkapi dengan wawancara dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang berdasarkan pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini akan menjadi gambaran dan pandangan baru tentang proses acara pidana di masa pandemi covid-19 dalam era digital

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afitra. (2017). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia – Cet.4. Jakarta. Raih Asa Sukses.
Hamzah, Andi. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana edisi revisi 2008. Jakarta. Rineka Cipta.
O.S Hiariej, Eddy. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta. Erlangga.
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Untuk Mahasiswa dan Praktisi). Bandung. Mandar Maju.
Meidyana Ni Made Rit, Ida Bagus Wyasa Putra. (2019). “Keabsahan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi”. Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Najwan, Johni “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum”, Law Positivism. Implication. Analytical Jurisprudence.
Wijaya, Muhammad Ridho. (2019). “Analisis Kekuatan Hukum Pemeriksaan Alat Bukti Saksi Dengan Cara Telekonferensi Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi”. Fakultas Hukum Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Wawancara dengan salah satu JaksaPenuntut Umum, tanggal 9 Juli 2020, melalui percakapan online.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan penjelasannya yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Perjanjian Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-17/E/Ejp/04/2020dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 1 Tahun 2020. Tanggal 23 Maret 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya
Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-049/A/Suja/03/2020 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19
Erdianto Dian, Eko Soponyono. (2015). “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberian Keterangan Saksi Melalui Media Teleconference Di Indonesia”. Jurnal Law Reform. Volume 11. Nomor 1.
Mariangi, Jemmy. (2013). “Tinjauan Yuridis Tentang Pemeriksaan Saksi Dipersidangan Melalui Teleconference”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4. Volume 1.
Murniasih, Salut. “Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 27/Pid.Sus/2016/Pn.Bbs)”, Jurnal Verstek Vol. 7 No. 2 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.
Nugroho, Bastianto. (2017). “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap”. Yuridika. Volume 32 No. 1. h. 19.
Remincel. (2019). “Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana”, Ensiklopedia of Journal. Vol. 1 No.2 Edisi 2.
Siregar, Ruth Marina Damayanti. (2015). “Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana”. Jurisprudence. Vol. 5 No. 1.
Swardhana, Gede Made. (2010). “Pergulatan Hukum Positivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif”. MMH. Jilid 39 No. 4.
Tintingon, Swindy A.J. (2014). “Kesaksian Saksi Melalui Teleconference Dalam Persidangan Di Pengadilan”. Lex et Societatis. Vol. II/No. 8.
Published
2021-12-23
How to Cite
Naftali, R., & Ibrahim, A. L. (2021). PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSIDANGAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 144-157. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.100