Author Guidelines

Naskah dalam pedoman ini adalah merupakan sebuah karya ilmiah hasil penelitian atau gagasan konseptual yang berkaitan dengan ilmu hukum khususnya berbagai masalah sesuai dengan focus dan scope yang telah ditentukan.

Naskah diunggah melalui laman https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum  dengan mengikuti alur pemuatan naskah.

Sistematika Penulisan:

Judul

Penulisan judul menggunakan kalimat singkat, namun cukup untuk menggambarkan isi (substansi) naskah secara keseluruhan (informatif dan deskriptif). Maksimal 15 kata, huruf kapital diawal kata, ditulis dengan font Book Antique Bold (16pt), dan terletak Center

a. Nama Penulis

Nama penulis dicantumkan tanpa gelar, kemudian disertai alamat instansi, dan alamat surat elektronik (email).

b. Abstrak dan Kata Kunci

Abstrak ditulis dalam 2 bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penulisan judul abstrak menggunakan bold sedangkan untuk substansi abstrak ditulis Book Antiqua, 10 pt, italic, 1 spasi, maksimal 250 kata. Abstrak memuat sekurang-kurangnya: tujuan penulisan/penelitian, metode penulisan/penelitian, dan hasil penulisan/penelitian. Kata Kunci ditulis dalam bentuk “kata” atau “frase”. Kata Kunci terdiri dari 3-5 kata atau 3-5 frase.

1. Pendahuluan

Bagian Pendahuluan ditulis secara jelas yang memuat latar belakang permasalahan yang memadai, permasalahan yang dikaji, tujuan penulisan, serta state of the art dari penelitian maupun publikasi sebelumnya, sebagai pembuktian bahwa artikel yang diajukan memiliki orisinalitas serta mempunyai kontribusi baru bagi sumbangan keilmuan yang penting untuk dipublikasikan. Dalam Pendahuluan juga memuat penjelasan mengenai gap analisis dan atau urgensitas kajian dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Untuk itu perlu adanya pernyataan kebaruan dari kajian ilmiah yang dilakukan. Pernyataan kebaruan diperkuat dengan kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu. Sumber state of art dianjurkan dari sumber primer yaitu sumber referensi jurnal yang relevan dan publikasi terkini baik jurnal internasional maupun jurnal nasional. 

2. Metode Penelitian

Artikel yang bersumber dari hasil penelitian, metode penelitian ditulis sebagai bab tersendiri setelah bab Pendahuluan. Metode penelitian memuat jenis penelitian, metode pendekatan, sumber bahan hukum maupun sumber data, Teknik pengumpulan bahan hukum, teknik pengumpulan data, serta metode analisis bahan hukum maupun analisis data. Untuk artikel gagasan konseptual, cukup hanya dibahas mengenai metode pendekatan kajian yang diletakkan di bagian akhir bab Pendahuluan.

3. Hasil dan Pembahasan

Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan hukum yang menjadi unsur utama dalam kajian. Teori-teori yang dimasukkan dalam kerangka teori harus dikutip dalam bab ini. State of art yang dicantumkan dalam Bagian Pendahuluan juga kembali dikaji dan dielaborasi dapada Bagian Hasil dan Pembahasan. Analisis pada bagian Hasil dan Pembahasan dapat didukung dengan Tabel yang disajikan secara horizontal. Penyajian Tabel dilengkapi dengan “Judul Tabel” dan “Sumber Tabel.” Setiap Tabel diikuti dengan kajian serta komentar penulis sebagai bagian dari analisis terhadap Tabel yang disajikan. Selain tabel, ketentuan Undang-Undang atau peraturan lainnya yang disajikan dilengkapi dengan kajian dan pendapat penulis dalam memperkuat dan mempertajam analisis artikel yang diajukan untuk dipublikasikan. 

4. Kesimpulan

Pada bagian kesimpulan pada intinya memuat sari dari kajian dan sekaligus juga merupakan jawaban atas permasalahan yang dikaji dalam artikel. Sehubungan dengan hal tersebut, penulisan kesimpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang dikaji serta relevan dengan tujuan penelitian. Pada bagian Kesimpulan tidak boleh ada pembahasan baru atau komentar dari penulis. Dalam kesimpulan dapat dicantumkan rekomendasi penulis (jika ada). 

Footnotes

Pada Jurnal Esensi Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menggunakan model footnotes untuk menuliskan sumber yang dikutip penulis.  

Buku/Literatur

Bossche, P.V.D. (2008). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials. New York: Cambridge University Press, p. 332-335.

Jurnal

Dharmawan, N. K., Sarjana, M., & Samshitawrati, P. A. (2018). Perusahaan Dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut: The Right To Tourism Vs Sustainable Tourism. Masalah-Masalah Hukum,46(2), 125-135. doi:10.14710/mmh.46.2.2017.125-135, p. 127.

Website resmi:

World Trade Organization. Understanding the WTO Agreement Intellectual Property and Enforcement.  Available from https://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/agrm7_e.htm. (Diakses 5 Mei 2022).

 

Daftar Pustaka /Daftar Referensi

Referensi yang dipergunakan dalam penulisan bersumber dari publikasi maupun penerbitan 10 (sepuluh) tahun terakhir.  Komposisi daftar referensi/daftar pustaka sangat disarankan memaksimalkan penggunaan sumber primer (80%) yakni berupa jurnal nasional, jurnal internasional, tesis, disertasi, proceeding conference baik nasional maupun internasional. Sumber lainnya (20%) dapat berupa buku maupun sumber referensi lainnya. Setiap artikel yang diajukan minimal menggunakan 10 (sepuluh) referensi dengan memaksimalkan sumber primer, dan hanya referensi yang digunakan sebagai kutipan yang ditulis dalam Daftar Pustaka, dan ditulis berurutan secara alpabet (arranged alphabetically) oleh penulis.

Jurnal Esensi Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, menggunakan penulisan referensi model APA (American Psychological Association) Citation Style.

Buku

Azheri, B. (2012). Corporate Social Responsibility Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: PT

Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Widiatedja, I. G., & Wairocana, I. G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review,3(3), 231-245. doi:10.20956/halrev.v3i3.1202, p. 232

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Tesis atau Disertasi

Rudy, D.G., (2015). Pengaturan Hak Usaha Mikro Kecil Dan menengah (UMKM) Atas Akses Modal Di Bidang Usaha Pariwisata. Universitas Udayana.

Online/World Wide Web:

United Nations and the Rule of Law. (2015). Environmental Law. Retrieved from https://www.un.org/ruleoflaw/thematic-areas/land-property-environment/environmental-law/, diakses 6 Mei 2018.