Publication Ethics

Publication Ethics and Malpractice Statement (Maklumat Kode Etik dan Pelanggarannya)

Jurnal Esensi Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Jurnal ini berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi ilmiah dan mencegah segala bentuk pelanggaran integritas akademik dalam seluruh proses penerbitan. Maklumat ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk penulis, penyunting, mitra bestari, dan pengelola jurnal. Seluruh kebijakan etika publikasi ini mengacu pada panduan resmi Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya COPE Core Practices dan COPE Guidance and Tools.

Jurnal Esensi Hukum is published by the Faculty of Law, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. This journal is committed to upholding the highest standards of publication ethics and preventing any form of academic misconduct throughout the publication process. This statement applies to all parties involved, including authors, editors, peer reviewers, and journal managers. All publication ethics policies herein are guided by the Committee on Publication Ethics (COPE), particularly the COPE Core Practices and COPE Guidance and Tools.

Duties of Authors (Kewajiban Penulis)

  1. Reporting Standards (Norma Penulisan): Authors should present an accurate account of the original research performed as well as an objective discussion of its significance. Researchers should present their results honestly and without fabrication, falsification or inappropriate data manipulation. A manuscript should contain sufficient detail and references to permit others to replicate the work. Fraudulent or knowingly inaccurate statements constitute unethical behavior and are unacceptable. Manuscripts should follow the submission guidelines of the journal. (Penulis harus menyajikan penjelasan yang cermat tentang penelitian yang telah dilakukan serta membahas manfaatnya secara objektif. Penulis harus menyajikan hasil penelitian secara jujur tanpa perekaan, pemalsuan, atau manipulasi data. Naskah harus berisi perincian dan daftar pustaka yang cukup untuk memudahkan pembaca melakukan penelitian sejenis. Pemalsuan atau penulisan informasi yang salah secara sengaja dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan tidak dapat dibenarkan. Naskah harus ditulis sesuai petunjuk penulisan jurnal).
  2. Originality and Plagiarism (Keaslian dan Plagiarisme): Authors must ensure that they have written entirely original work. The manuscript should not be submitted concurrently to more than one publication unless the editors have agreed to co-publication. Relevant previous work and publications, both by other researchers and the authors' own, should be properly acknowledged and referenced. The primary literature should be cited where possible. Original wording taken directly from publications by other researchers should appear in quotation marks with the appropriate citations. (Penulis wajib memastikan keaslian tulisan. Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke penerbit lain dalam waktu bersamaan, kecuali mendapatkan izin dari dewan redaksi. Hasil penelitian dan terbitan terdahulu yang berkaitan, baik karya penulis sendiri maupun pihak lain, harus dicantumkan sebagai rujukan. Jika memungkinkan, pengutipan harus mengacu pada sumber pustaka yang pertama. Kutipan langsung harus diapit dengan tanda petik dan diberi keterangan kutipan sesuai dengan tata cara pengutipan yang ditentukan).
  3. Multiple, Redundant, or Concurrent Publications (Penerbitan Ganda): Author should not in general submit the same manuscript to more than one journal concurrently. It is also expected that the author will not publish redundant manuscripts or manuscripts describing same research in more than one journal. Submitting the same manuscript to more than one journal concurrently constitutes unethical publishing behavior and is unacceptable. Multiple publications arising from a single research project should be clearly identified as such and the primary publication should be referenced. (Penulis dilarang mengirimkan naskah yang sama ke jurnal lain pada saat yang bersamaan. Penulis juga tidak diperkenankan membuat tulisan lebih dari satu dari penelitian yang sama untuk dikirimkan ke jurnal yang lain. Pengiriman naskah yang sama di dua jurnal atau lebih secara bersamaan dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan tidak dapat dibenarkan. Apabila dua naskah atau lebih berasal dari penelitian yang sama, harus ada penjelasan yang cukup dan terbitan utamanya harus menjadi rujukan).
  4. Acknowledgement of Sources (Pencantuman Sumber): Authors should acknowledge all sources of data used in the research and cite publications that have been influential in determining the nature of the reported work. Proper acknowledgment of the work of others must always be given. (Penulis wajib mencantumkan semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan semua terbitan yang menjadi sumber pustaka. Karya lain yang menjadi rujukan harus dicantumkan dengan pengutipan sesuai ketentuan).
  5. Authorship of the Paper (Kepengarangan Artikel): The authorship of research publications should accurately reflect individuals' contributions to the work and its reporting. Authorship should be limited to those who have made a significant contribution to conception, design, execution or interpretation of the reported study. Others who have made significant contribution must be listed as co-authors. In cases where major contributors are listed as authors while those who made less substantial, or purely technical, contributions to the research or to the publication are listed in an acknowledgement section. Authors also ensure that all the authors have seen and agreed to the submitted version of the manuscript and their inclusion of names as co-authors. (Kepemilikan artikel ditunjukkan oleh kontribusi seseorang terhadap penelitian dan penerbitannya. Pihak yang dianggap sebagai pemilik artikel adalah pihak yang memiliki kontribusi utama dalam perancangan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemaparan penelitian yang dilaporkan. Orang lain yang juga telah berkontribusi terhadap penelitian ditulis sebagai asisten penulis. Penulis utama harus memastikan bahwa semua asisten penulis telah melihat dan menyetujui pencantuman nama mereka sebagai asisten penulis).
  6. Disclosure and Conflicts of Interest (Keterbukaan dan Konflik Kepentingan): All authors should clearly disclose in their manuscript any financial or other substantive conflict of interest that might be construed to influence the results or interpretation of their manuscript. All sources of financial support for the project should be disclosed. (Semua penulis harus mencantumkan informasi mengenai semua pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap naskah, baik penyandang dana maupun pihak yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan sehingga dapat dianggap memengaruhi hasil atau penafsiran naskah. Semua penyandang dana wajib dicantumkan dalam naskah).
  7. Fundamental Errors in Published Works (Kekeliruan Substansial): If the author discovers a significant error or inaccuracy in the submitted manuscript, then the author should promptly notify the journal editor or publisher and cooperate with the editor to retract or correct the paper. (Jika penulis menemukan adanya kekeliruan atau ketidaktepatan yang substansial atau mendasar dalam naskah yang telah dikirimkan, penulis harus segera memberi tahu redaksi atau pengelola jurnal dan bekerja sama untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah).
  8. Hazards and Human or Animal Subjects (Bahaya dan Pelibatan Manusia atau Binatang): The author should clearly identify in the manuscript if the work involves chemicals, procedures or equipment that have any unusual hazards inherent in their use. (Penulis wajib mencantumkan informasi tentang zat kimia, prosedur, atau peralatan yang dapat menimbulkan bahaya saat digunakan atau diterapkan dalam penelitian).

Duties of Editor (Kewajiban Penyunting)

  1. Publication Decisions (Keputusan Penerbitan): Based on the review report of the editorial board, the editor can accept, reject, or request modifications to the manuscript. The validation of the work in question and its importance to researchers and readers must always drive such decisions. The editors may be guided by the policies of the journal's editorial board and constrained by such legal requirements as shall then be in force regarding libel, copyright infringement and plagiarism. The editors may confer with other editors or reviewers in making this decision. Editors have to take responsibility for everything they publish and should have procedures and policies in place to ensure the quality of the material they publish and maintain the integrity of the published record. (Berdasarkan keputusan dewan redaksi, penyunting berhak menerima, menolak, atau meminta perbaikan naskah. Keputusan tersebut harus berdasarkan kesahihan naskah yang disunting dan sumbangsihnya bagi peneliti dan pembaca. Dalam bekerja, penyunting dapat mengikuti panduan yang dibuat oleh dewan redaksi serta terikat oleh semua aturan hukum yang mengatur masalah pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Penyunting diperbolehkan untuk bermusyawarah dengan penyunting lain untuk memutuskan kelayakan sebuah naskah. Penyunting harus bertanggung jawab untuk semua naskah suntingannya yang dipublikasikan serta harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas naskah yang diterbitkan dan menjaga integritas terbitan).
  2. Review of Manuscripts (Penyuntingan Naskah): Editor must ensure that each manuscript is initially evaluated by the editor for originality. The editor should organize and use peer review fairly and wisely. Editors should explain their peer review processes in the information for authors and also indicate which parts of the journal are peer reviewed. Editor should use appropriate peer reviewers for papers that are considered for publication by selecting people with sufficient expertise and avoiding those with conflicts of interest. (Penyunting harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi keasliannya. Penyunting harus menyusun dan memanfaatkan telaah sejawat dengan adil dan bijak. Penyunting harus menjelaskan proses telaah sejawat kepada penulis dan menunjukkan bagian jurnal yang mendapatkan penelaahan sejawat. Penyunting harus menentukan penelaah sejawat yang sesuai untuk naskah yang akan diterbitkan dengan mempertimbangkan kesesuaian keahlian bidang ilmu dan menghindari memilih penelaah yang memiliki kepentingan tertentu atau konflik kepentingan).
  3. Fair Play (Adil): The editor must ensure that each manuscript received by the journal is reviewed for its intellectual content without regard to sex, gender, race, religion, citizenship, etc. of the authors. An important part of the responsibility to make fair and unbiased decisions is the upholding of the principle of editorial independence and integrity. Editors are in a powerful position by making decisions on publications, which makes it very important that this process is as fair and unbiased as possible. (Penyunting harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima dalam jurnal benar-benar disunting berdasarkan muatan intelektualitas tanpa mempertimbangkan pribadi penulis terkait jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, dll. Untuk menghindari keberpihakan dan keputusan yang bias, penyunting wajib memegang teguh asas kebebasan dan integritas penyuntingan. Penyunting menduduki posisi yang sangat kuat dalam menentukan kelayakan sebuah naskah untuk diterbitkan sehingga proses yang tidak jujur dan keberpihakan harus dihindari).
  4. Confidentiality (Kerahasiaan): The editor must ensure that information regarding manuscripts submitted by the authors is kept confidential. Editors should critically assess any potential breaches of data protection and patient confidentiality. This includes requiring properly informed consent for the actual research presented, consent for publication where applicable. (Penyunting harus menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan oleh para penulis. Penyunting harus dengan teliti memperkirakan semua kemungkinan pelanggaran keamanan data dan kerahasiaan penulis. Jika memungkinkan, redaksi diperbolehkan meminta pernyataan tertulis terkait penelitian yang akan dipublikasikan dan pernyataan tentang penerbitan naskahnya dalam jurnal).