PROYEKSI EKONOMI BEBERLANJUTAN DALAM UU NOMOR 11 TAHUN 2020 DALAM PRESPEKTIF MASLAHAT SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL EKONOMI ISLAM

  • Ahmad Muhtar Syarofi Fakultas Syariah, Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Malang
Keywords: Proyeksi, Ekonomi Beberlanjutan, UU Nomor 11 Tahun 2020, Fundamental, Ekonomi Islam.

Abstract

Penelitian tentang  UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja Cluster Lingkungan Hidup Dalam Prespektif  Maslahat Ekonomi Keberlanjutan Islam ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue Approach) Dan mengkombinasikan pendekatan perbandingan hukum islam sebagai pembanding dan instrumen dalam menentukan preskripsi penelitian. Dalam penelitian ini penulis bermaksud melakukan telaah kritis menggunakan paradigma ekonomi keberlanjutan islam terhadap UU No.11 tahun 2020 Cipta Kerja Klaster Lingkungan Hidup  dengan tujuan menjelaskan aspek resiko bagi  lingkungan dan Prespektif Maslahat Sebagai Nilai Fundamental Ekonomi Islam. Secara ringkas Kesimpulan Hasil Penelitian ini ialah di mulai sari tahap perencanaan tata ruang dan penyusunan dokumen AMDAL cenderung melemahkan peran masyarakat serta pengurangan hak akses informasi masyarakat terkait lingkungan dan ekonomi serta dalam pandangan maqashid syariah yang dalam hal ini merupakan framework ekonomi berkelanjutan islam, penetapan regulasi dalam UU No 11 tahun 2020 masih membutuhkan perbaikan dalam banyak sisi. Hal itu dikarenan dari beberapa regulasi perlindungan dan pelestarian lingkungan sebagai instrumen hifdz bi’ah masih bertentangan dengan  lima dasar tujuan syari’ah yang harus dilindungi dan di rawat diantaranya: (1) Hifdz al-din, (2) Hifdz al-nafs, (3) Hifdz al-‘aql, (4) Hifdz al-nasl, dan (5) Hifdz al-mal. Kondisi pandemi yang mengakibatkan lemahnya  perekonomian nasional menjadi dalih pemerintah untuk membuat regulasi yang bertujuan untuk mepercepat investasi. Namun patut menjadi catatan memprioritaskan ekonomi tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat tentu akan memberikan dampak negatif bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Rusaknya lingkungan hidup sebagai pendukung esensial kehidupan manusia akan berakibat terancamnya kehidupan/eksistensi manusia itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku
Abdullah, Boedi (2004), Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Abdullah, M. Amin (2004), Neo Ushul Fiqh Menuju Ijtihad Kontemporer; Paradigma Alternatif Pengembangan Ushul Fiqh Dan Dampaknya Pada Fiqh Kontemporer. ed. Riyanta. Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga.
Afif Abd Fattah Tabbara (1986). Dosa Dalam Pandangan Islam, terjemahan oleh Bahrun Abu Bakar, Cetakan III Bandung: Risalah.
Ahmad Musthafa Al Maraghi (1987). Terjemah Tafsir Al-Maraghi. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara , (2020), Omnibus Law: Diskursus Pengadopsiannya ke dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional , Depok: RajaGrafindo Persada.
Al-Qardawi, Yusuf (2006), Fiqh Maqashid Syariʻah. Jakarta: Pustaka AlKautsar.
Audah, Jaser (2013). Al-Maqashid Untuk Pemula. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Press.
Audah, Jaser (2013). Al-Maqashid Untuk Pemula. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Press.
Chapra M Umar (2000). Sistem Moneter Islam, terjemahan oleh Ikhwan Abidin. Jakarta: Gema Insani Press.
Chapra, M Umar (2000), Islam Dan Tantangan Ekonomi. Jakarta: Tazkia Institute .
Eriyanto (2011). Analisis Isi: Pengantar Metodologi Untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-Ilmu Lainnya . Cetakan I, Jakarta: Prenamedia Group.
Fred magdof and Foster (2011), Lingkungan hidup Dan Kapitalisme, Terjemahan oleh Pius Ginting, Cetakan I. Tanggerang Selatan:Marjin Kiri.
Ghofur, Abdul (2017), Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hadari Nawawi (1995), Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Jhon Bellamy Foster (2010) et.al., The Ecological Rift . New York: Montly Review Press.
James Midgley (2005.), Pembengunan Sosial: Persepektif Pembangunan dalam Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Ditperta Islam Depag RI.
Jimly Asshiddiqie (2020) . Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
M.Quraish Shibab (2012). Tafsir Al-Misbah Vol 1. Jakarta, Lentera Hati.
Mufid, Mohammad (2016). Ushul Fiqh Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer Dari Teori Ke Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Peter Mahmud Marzuki (2005), Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana.
Praja, Juhaya S (2015). Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia
Sabian Utsman (2014). Metodologi Penelitian Hukum Progresif. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Sahrawardi K. Lubis (2000). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Sayyid Quthb (1984). Keadilan Sosial Dalam Islam, terjemahan oleh Afif Mohammad,. Bandung: Pustaka.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto(2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia.
Wan Mohammad Nor Wan Daud (2011), Budaya Ilmu dan Gagasan 1 Malaysia; Membina Negara Maju dan Bahagia. Kuala Lumpur: CASIS UTM International Campus


B. Peraturan Peundang-undangan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (25 juni 2021). https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf
UU No.32 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 25 juni 2021). https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf


C. Artikel Jurnal
Putra, Antoni. (Februari, 2020) ” Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi” Jurnal Legislasi Indonesia,17.
Nasitotul Janah, Abdul Ghofur, (2018).”Maqashid As-Ayariʻah sebagai Dasar Pengembangan Ekonomi Islam”, International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din, 20.
Helmi Fitria, Retno Kusniati. (Januari 2021).” Penggunaan Omnibus Law Dalam Reformasi Regulasi Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50
Khaerul Aqbar, Azwar Iskandar. (2020). “Konsep Al-Falah Dalam Islam Dan Implementasinya Dalam Ekonomi”, Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam,1.
Nila Amalia,” Problematika UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup” Jurnal Syariati vol.VI No.2, (November 2020) hal.2.
Rockström J, Steffen W, Noone K, Persson A, Chapin FS 3rd, Lambin EF, Lenton TM, Scheffer M, Folke C, Schellnhuber HJ, Nykvist B, de Wit CA, Hughes T, van der Leeuw S, Rodhe H, Sörlin S, Snyder PK, Costanza R, Svedin U, Falkenmark M, Karlberg L, Corell RW, Fabry VJ, Hansen J, Walker B, Liverman D, Richardson K, Crutzen P, Foley JA. A safe operating space for humanity. Nature. 2009 Sep 24;461(7263):472-5. doi: 10.1038/461472a. PMID: 19779433.
Sentot Sudarwanto dan Dona Budi Kharisma. (April, 2020)” Omnibus Law Dan Izin Lingkungan Dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan”. jurnal RechtVinding, 9.
Sofi Mubarok dan Muhammad Afriza. (Januari 2018).” Islam Dan Sustainable Development: Studi Kasus Menjaga Lingkungan dan Ekonomi Berkeadilan”. Jurnal Daulliyah, 3.
Suwandi Arham. (Oktober 2019) . “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”. Jurnal Petitum, 7.

D. Website Resmi
Agustiyanti (09 juni 2021). “Jokowi Sebut 42 Ribu Aturan Hambat RI Ikuti Perubahan Global”,CNNIndonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024125609-92-250596/jokowi-sebut-42-ribuaturan-hambat-ri-ikuti-perubahan-global, Selasa, 24/10/2017.
Syaikh Muhammad Muhyiddin Qaradaghi (24 mei 2021) “al Falah fi al Kitab wa as Sunnah”. http://www.qaradaghi.com/portal/index.php?option=com_content&view=article&id=2337:-1- 4&catid=9:2009-04-11-15-09-29&Itemid=7
Viva Budy Kusnandar (24 September 2019).” Berapa Jumlah Penduduk Muslim Indonesia?”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/24/berapa-jumlah-penduduk-muslim-indonesia
Published
2021-12-14
How to Cite
Syarofi, A. M. (2021). PROYEKSI EKONOMI BEBERLANJUTAN DALAM UU NOMOR 11 TAHUN 2020 DALAM PRESPEKTIF MASLAHAT SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL EKONOMI ISLAM. Jurnal Esensi Hukum, 3(1), 78 - 91. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i1.102