EKSISTENSI DAN RESISTENSI HUKUM ADAT PERKAWINAN SUKU TOLAKI DALAM ERA DIGITAL (Studi Kasus: Kabupaten Konawe Selatan)
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan resistensi hukum adat perkawinan suku tolaki dalam era digital. Metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kualitatif, dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan deskriptif analitis dan pendekatan sosiologis Subjek pada penelitian ini adalah masyarakat suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan. Sedangkan Informan penelitian ini adalah Tokoh adat, kepala desa dan masyarakat suku Tolaki. Pengumpulan data dilakukan dengan cara, observasi, dokumentasi dan wawancara, selanjutnya data yang telah diperoleh akan dianalisis secara mendalam dengan teknik analisis data, melalui mengolah data, membaca keselurahan data, coding data, proses coding dan menginterpretasikan atau memaknai data untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan pertama, hukum adat perkawinan suku Tolaki dikabupaten konawe Selatan tetap eksis sampai sekarang, disebabkan; 1) kemajuan IPTEK tidak mempengaruhi implementasi atau pelaksanaan hukum adat perkawinan suku Tolaki dikarenakan kepercayaan yang kuat akan hukuman alam dari penolakan atau pengabaian/tahapan-tahapan dalam pelaksanaan prosesi adat istiadat perkawinan. 2) Hukum adat perkawinan suku Tolaki mengedepankan jalur musyawarah dan konsisten terhadap hasil keputusan musyawarah. 3) Religiusitas yang dimiliki dalam hukum adat Tolaki. Kedua; Kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan syarat-syarat sebelum akad nikah dilaksanakan, baik pada persyaratan perkawinan ideal dan perkawinan tidak ideal, perubahan pada syarat dalam pelaksanaan hukum adat perkawinan suku tolaki senantiasa mengikuti kemajuan zaman perubahan ekonomi, akan tetapi dalam pelaksanaan tetap merujuk pada keputusan bersama kedua keluarga mempelai. Pertemuan dua keluarga masing-masing diwakili oleh orang kepercayaan sebelum peletakkan adat dilakukan didepan umum.
Downloads
References
Margono, (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasarudin, M.I, dkk. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wijaya, A. dan Ananta, W.P. (2018). IPO, Right Issue dan Penawaran Umum Obligasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Ammidhan, dan Saafudin (Penanggung Jawab). (2006), Mewujudkan Hak Konstitusional Mayarakat Hukum Adat. Jakarta: Komnas HAM
Dewi C Wulansari. (2010). Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung. PT. Refika Aditama.
Bagong Sutopo, (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Suarakarta. Universitas Negeri Sebelas Maret,
Koesnadi Hardjasoemantri, (2002) Hukum Tata Lingkungan Cet. Ke-17, Ed. Ke-7, Yogyakarta: Gajah Madah University Press.
Lexi J Maleong, (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.
Lexi J Maleong, (2010). Metode Penelitian Kualitatif.Edisi Revisi. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosda Karya.
Miles Dan Huberman, (2004). Qualitative Data Analysis (Terjemahan). Jakarta: UI Press.
Phillipe Sands, (2003). Principles Of International Environmental Law, and edition, Cambrige: Cambridge University Press.
Suharsimi Arikunto, (2004). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi V. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono, (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Kombinasi. Mixed Methods. Bandung. Alfabeta.
B. Peraturan Peundang-undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
C. Artikel Jurnal
Santoso, (2016). Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, hukum Islam dan hukum adat, jurnal pemikiran dan penelitian sosial keagamaan, 7(2).
Adharinalti. (2012), Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bali”. Jurnal RechtsVinding Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1(3).
Eka Susylawati, (2009), Eksistensi Hukum Adat dalan Sistem Hukum di Indonesia”. e-Jiurnal Al Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Volume IV (1).
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.