PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • Desman Diri Satriawan
Keywords: usaha pertambangan, lingkungan hidup, sosial

Abstract

Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan namun dalam pelaksanaannya, pemerintah sendiri sebenarnya tidak mampu untuk melakukan usaha pertambangan atas sumber daya alam tersebut. Sehingga Untuk melaksanakan kegiatan tersebut pemerintah memberikan kewenangan kepada pihak lainnya untuk dapat melakukan usaha pertambangan atas sumber daya alam tambang. Kehadiran Kehadiran Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan menjadi jalan keluar terutama terkait persoalan perizinanan dan birokrasi yang berbelit dan tumpang tindih. Tujuan penulisan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan dampak Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan-bahan hukum dan bahan-bahan non hukum dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dan menghasilkan kajian yang bersifat deskriptif analitis. Disimpulkan bahwa Usaha pertambangan sendiri dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar dan juga izin. Adapun dampak dari dampak Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain berdampak pada lingkungan hidup dan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku
Akib, Muhammad. (2016). Politik Hukum Lingkungan Dinamika Dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, Jakarta: PT Raja Garfindo Persada.
_______________,. (2016). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Jakarta: PT Raja Garfindo Persada.
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
B. Peraturan Peundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
C. Artikel Jurnal
Asnawi, M. Iqbal. (2019). Implikasi Yuridis Pengelolaan Pertambangan Dalam Aspek Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14 (1). 45-60, Doi: org/10.33059/jhsk.v14i1.909.
Astanti, Dewi Tuti Muryati, B. Rini Heryanti, Dhian Indah. (2016). Pengaturan Kegiatan Usaha Pertambangan Dalam Kaitannya Dengan Penyelesaian Sengketa Pertambangan. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18 (1). 23-38.
Faradila, Hemi. (2020). Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Kaitan Dengan Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Fiqh Al-Bi'ah). Jurnal MUDARRISUNA, 11 (3). 519-525. doi: org/10.22373/jm.v10i3.7888, h. 520.
Harjono, Dhaniswara K. (2020). Konsep Omnibus Law Ditinjau Dari Undang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 6 (2). 96-110. doi: org/10.33541/JtVol5Iss2pp102.
Hidayat, Luthfi. (2017). Pengelolaan Lingkungan Areal Tambang Batubara (Studi Kasus Pengelolaan Air Asam Tambang (Acid Mining Drainage) Di Pt. Bhumi Rantau Energi Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan). Jurnal ADHUM, 7 (1). 44-52.
Ismi, Hayatul. (2014). Hak Atas Tanah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Dan Batubara. Jurnal Ilmu Hukum, 4 (2), 242-252. doi: org/10.30652/jih.v4i2.2792,
Muslim, Hudriyah Mundzir, Sri Hudiarini, Shohib. (2016). Politik Hukum Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Dengan Pendekatan Economic Analysis Of Law, Prosiding SENTIA, 8.16-22
Sari, Ria Maya. (2021). Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Mulawarman Law Review ,6 (1). 1-14, doi: org/10.30872/mulrev.v6i1.506.
D. Website Resmi
hukumonline.com, Dua Pasal UU Cipta Kerja Sektor Pertambangan Ini Dinilai Bermasalah, Available from https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5f8ef080e80a6/dua-pasal-uu-cipta-kerja-sektor-pertambangan-ini-dinilai-bermasalah?page=all, (Diakses 9 Juli 2021)
Hukumonline.com. 7 Masalah utama di bidang minerba sebelum adanya UU Cipta Kerja. Available from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt601a5c1ef320a/7-masalah-utama-di-bidang-minerba-sebelum-adanya-uu-cipta-kerja/?page=4 (Diakses 10 Desember 2020).
Published
2021-12-23
How to Cite
Satriawan, D. D. (2021). PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 123-133. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.108