KEDUDUKAN HUKUM DARI HAK ULAYAT DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN PERTAHANAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA BARAT

  • Arief Fahmi Lubis
Keywords: Hak Ulayat, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Papua Barat.

Abstract

Permasalahan penelitian yaitu tentang Pengadaan lahan tanah untuk pembangunan satuan-satuan baru Kodam XVIII Kasuari di wilayah Papua Barat menemui permasalahan yang unik karena dinamika penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan dan bahkan pelepasan hak ulayat masyarakat adat atas tanah, selalu berubah-rubah mengikuti pola perubahan tingkah laku masyarakat atas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Kebiasaan praktis sehari-hari di Papua, terutama jika terjadi transaksi jual beli tanah (peralihan hak) sering terjadi penuntutan kembali oleh masyarakat adat terhadap tanah adat/ulayat yang telah dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum seperti bandara, kantor-kantor pemerintah, padahal pada saat pembangunannya masyarakat adat tersebut sudah mendapatkan ganti rugi, disuatu sisi diperlukannya kepastian hukum dalam gelar organisasi Kodam XVIII Kasuari. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran untuk memberikan gambaran dan menganalisis dampak dan upaya terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dalam gelar kekuatan satuan di jajaran Kodam XVIII Kasuari di Provinsi Papua Barat. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari para informan yang ditetapkan yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif berdasarkan studi kasus guna mengungkap permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui PP No. 19 tahun 2021 masyarakat adat memiliki kesempatan berhubungan langsung dengan pihak penyelenggaraan pengadaan tanah dan menerima uang ganti rugi sesuai nilai apprisal yang dikeluarkan agar di kemudian hari tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan seperti yang terjadi selama ini. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Kodam XVIII Kasuari adalah dengan merumuskan strategi penyelesaian aset tanah Kodam XVIII Kasuari yang sesuai dengan aturan PP No. 19 tahun 2021 dari mulai pembentukan tim penataan aset tanah yang menyusun konsep dari mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. Kesimpulan dari penelitian ini perlunya keseriusan antar stakeholder terkait penataan aset tanah di wilayah Papua Barat agar kepentingan pertahanan negara dapat terwujud sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku
Iman Sudiyat, 1991. Asas Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Jonas Salmon Serpara, 2012. Penataan Persepsi Hukum Pertanahan di Tanah Papua, Makalah Workshop Penataan dan Pemberdayaan Tanah adat/Ulayat di Tanah Papua.
Maria S.W. Sumarjono, 2008. Tanah Dalam Prefektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Buku Kompas, Jakarta.
Mudakir Iskandar Syah, 2015. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Upaya Hukum
Nurus Zaman, 2016. Politik Hukum Pengadaan Tanah, Bandung, Refika Aditama.
Ter Haar, 1994. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Parasmita, Jakarta.
Yudhi Setiawan, 2009. Instrumen Hukum Campuran Dalam Konsolidasi Tanah, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Peundang-undangan
Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunaan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/ Kepala BPN (KBPN) No 5/1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
C. Artikel Jurnal
Bulletin Badan Pertanahan Nasional, edisi khusus 1 bulan Juli 2001, Laporan Workshop Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat. Dr. Mochtar Naim dalam makalahnya berjudul “Kedaulatan Tanah Adat Dewasa Ini”.
Boendermaker dalam BB; blad Maret 1953 dan prasarananya di depan Dewan Voor Volks Opvoeding, Sidang ke-3 Bulan Juni 1953, Seri S, Neuw Guinea No.59.
Andreas Jefri Deda dan Suriel Semuel Mofu, Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat Di Provinsi Papua Barat Sebagai Orang Asli Papua Di Tinjau Dari Sisi Adat Dan Budaya; Sebuah Kajian Etnografi Kekinian, Jurnal Administrasi Publik, Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014.
Munsyarief, Trie Sakti Dan Dwi Suprastyo, Hak Ulayat Wilayah Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Di Manokwari Dan Suku Moi Di Sorong, Jurnal Pertanahan Volume 3No. 2, Nopember 2013.
Suharyo, Perlindungan Hukum Pertanahan Adat Papua dalam Negara Kesejahteraan, Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 Nomor 3, Desember 2019.
Elisabeth Lenny Marit & Hugo Warami, Wacana “Papua Tanah Damai” Dalam Bingkai Otonomi Khusus Papua, Jurnal Ilmu Sosial, Vol.16, No.1, April 2018.
Jhon A Mebri, Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Untukkepentingan Umum, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13 Nomor 25, Februari 2017
Published
2021-12-23
How to Cite
Lubis, A. F. (2021). KEDUDUKAN HUKUM DARI HAK ULAYAT DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN PERTAHANAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA BARAT. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 170-187. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.109