Penolakan Gugatan Indonesia Oleh WTO Atas Kebijakan Australia Mengenai Kemasan Rokok Polos
Abstract
Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan tentang kemasan rokok polos untuk membatasi penjualan rokok di negaranya. Sejak itulah semua rokok yang diproduksi di Australia harus berkemasan polos, tanpa gambar dan slogan. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Indonesia karena akan berdampak pada perdagangan internasional produk tembakau. Sebab kebijakan pemerintah Australia tersebut akan diikuti oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, Indonesia mengajukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO), namun gugatan Indonesia ditolak oleh WTO. Rumusan masalah yang digunakan sebagai dasar pijakan penelitian adalah bagaimana penerapan kebijakan kemasan rokok polos Autralia ditinjau dari hukum internasional yang diatur oleh WTO dan apa dasar hukum penolakan gugatan Indonesia oleh WTO terkait dengan kebijakan kemasan rokok polos Australia? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan pustaka yang terkait dengan permasalahan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penolakan gugatan yang dilakukan oleh WTO tidak sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah disepakati. Selain itu, kebijakan kemasan rokok polos merupakan kebijakan yang lebih mengarah pada tindakan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang sangat parah di Australia.
Downloads
References
Adolf, H. (2004). Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: Raja Grafindo.
Agoes, M. K. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: P.T. Alumni.
Arto, A. M. (2006). Mencari Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fadillah, Y. (2016). Diplomasi Perdagangan Indonesia Dalam Menghadapi Kebijakan Tobacco Plain Packaging Act. Jakarta: Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Garcia, F. J. (2013). Three Takes on Global Justice. La Varne: University of La Varne Law Review.
Gomez, P. V. (1964). International Trade Principles and Practice. New Jersey: Engleuxwd.
Hartono, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Bandung: P.T. Alumni.
Kartadjoemana, H. (1996). GATT dan WTO: Sistem, Forum, Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan. Jakarta: UI Press.
Lestari, A. (2007). Mekanisme Penyelesaian Sengketa GATT dan WTO ditinjau Dari Segi Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai. Sumatera Utara: Universita Sumatera Utara.
Mauna, B. (2013). Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: P.T. Alumni.
Obstfeld, P. R. (2003). Ekonomi Internasional: Teori dan Kebijakan. Jakarta: RajaGrafindo.
Organization, W. H. (2016). Plain Packaging og Tobacco Products Evidence, Design and Implementation. Retrieved 6 22, 2019, from www.who.int
Petersmann, E. U. (2010). Economic, Legal, and Political Function of The Principle of Non-Discrimination. The World Economy, 113.
Priyono, F. J. (2010). Hukum Perdagangan Barang Dalam GATT/WTO. Semarang: Universitas Diponogoro.
Rawls, J. (2006). Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pusaka Pelajar.
Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo.
Suherman, A. M. (2012). Dispute Settlement Body WTO Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42.
Sunarmi. (2003). Peranan TRIPs Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara.
Sunggono, B. (2006). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Prsada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade – World Trade Organization (TBT – WTO)
Perjanjian Internasional
General Agreement on Tariffs and Trade
The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
Technical Barriers to Trade Agreement
Dokumen Internasional
Certain Measures Concerning Trademarks, Geographical Indications And Other Plainpackaging Requirements Applicable To Tobacco Products And Packaging WT/DS435/R, WT/DS441/R, WT/DS458/R, WT/DS467/R
Document Website
Erwidodo. (2013). Keputusan Panel DSB-WTO Untuk Kasus KEbijakan Impor Produk Hortikultura, Hewan, dan Produk Hewan. Retrieved Juni 6, 2019, from Litbang.Pertanian.go: http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/ragam-5-art04.pdf
Government, A. (2018). Retrieved Juni 22, 2019, from aihw.gov.au: www,aihw.gov.au/reports/alcohol-tobacco
Sova, S. (2010). Retrieved Mei 17, 2019, from scribd.com: www.scribd.com/mobile/doc/tiganilaidasarhukummenurutgustav
Jurnal
Latifah, E. (2015). Eksistensi Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem
Hukum Perdagangan Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, 6.
Pratama, W. (2012). Negara Wajib Bertanggung Jawab Terhadap Hak atas Kesehatan Masyarakat. Retrieved Juni 24, 2019, from lbhbandaaceh.org: http://lbhbandaaceh.org/negara-wajib-bertanggungjawab-terhadap-hak-atas-kesehatan-masyarakat/
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitanya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14.
Yohana, R. (2017). kajian hukum terhadap kebijakan kemasan polos rokok di australia merugikan perusahaan tembakau. Jakarta: academia.edu.
Artikel Website
Ikhsan, M. (2008). Investasi Asing Masih Terhambat di Indonesia. Jakarta: Kompas.com
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.