PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PTSL DI DESA SIDOMUKTI KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL

  • Sitta Saraya
  • Yusrina Handayani
  • Ahmad Yusuf
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, PTSL.

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara agraris, yang memiliki pulau-pulau yang luas, hamparan tanah yang luas, sehingga lebih dikenal dengan negara kepulauan. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum dan segala aspek kehidupan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengenai pertanahan atau agraria. Undang-undang agraria saat ini (Sebelum UUPA 1960), yang seharusnya menjadi salah satu alat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur, ternyata sebaliknya, ternyata masih banyak hal yang bertentangan dengan keadilan dan bahkan masuk ke ranah hukum. ranah hukum pidana. Hukum pidana di Indonesia yang dianggap memiliki ruang lingkup yang sempit, sebenarnya mengatur tentang penyimpangan yang terjadi dalam ketentuan agraria, khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di wilayah Kabupaten Kendal. Masyarakat yang seharusnya dibantu dalam hal kepemilikan tanah justru dijadikan korban korupsi oleh oknum tertentu. Hukum agraria tidak selalu berkaitan dengan ranah hukum perdata, karena jika dalam kenyataannya di masyarakat jika terjadi penyimpangan dan masuk ke ranah hukum pidana, maka penyimpangan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dikenakan ketentuan. hukum pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku
Adrian, Sutedi. 2014. Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika
Ali. Achmad 2002. Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis danSosiologis). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
Hamzah Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Harsono Budi. 2013. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Universitas Trisakti.
Marganda Aritonang Dinoyo, Aspek Hukum Penyelenggaraan Administrasi Publik di Indonesia, PT. Rafika Aditama Bandung, cetakan kesatu April 2019,
Nawawi Arief Barda. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta. PT. Citra Aditya Abadi.
Poernomo Bambang. 2016. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Jayabaya.
Sutiyoso Bambang, 2010, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, UII Press, hal.vii.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Dasar Agraria
Undang-Undang No, 6 Tahun 2014 tentang Desa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
C. Artikel Jurnal
Tomy Andi PS dan Hananto Widodo. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Panitia Desa Pada Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Di Desa X Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik. Novum:Jurnal Hukum.Universitas Negeri Surabaya. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.41570
Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan dkk, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Meukuta Alam, Volume 1 Nomor 2, Desember 2019, Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Guna Mencapai Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Di Kecamatan Langsa Timur). http://jim.unsam.ac.id/index.php/Meukutaalam/article/view/38
Zainuddin, Zaki Ulya, Domein Verklaring Dalam Pendayagunaan Tanah di Aceh, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 13 Nomor 1, Tahun 2018
D. Website Resmi
www.InfoPlus.id ,25 November 2019 “Program Sertifikat Massal di Kendal dikorupsi, Kades dan 2 Kadus Diadili”
Published
2021-12-23
How to Cite
Saraya, S., Handayani, Y., & Yusuf, A. (2021). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PTSL DI DESA SIDOMUKTI KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 188-201. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.110