PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PTSL DI DESA SIDOMUKTI KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara agraris, yang memiliki pulau-pulau yang luas, hamparan tanah yang luas, sehingga lebih dikenal dengan negara kepulauan. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum dan segala aspek kehidupan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengenai pertanahan atau agraria. Undang-undang agraria saat ini (Sebelum UUPA 1960), yang seharusnya menjadi salah satu alat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur, ternyata sebaliknya, ternyata masih banyak hal yang bertentangan dengan keadilan dan bahkan masuk ke ranah hukum. ranah hukum pidana. Hukum pidana di Indonesia yang dianggap memiliki ruang lingkup yang sempit, sebenarnya mengatur tentang penyimpangan yang terjadi dalam ketentuan agraria, khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di wilayah Kabupaten Kendal. Masyarakat yang seharusnya dibantu dalam hal kepemilikan tanah justru dijadikan korban korupsi oleh oknum tertentu. Hukum agraria tidak selalu berkaitan dengan ranah hukum perdata, karena jika dalam kenyataannya di masyarakat jika terjadi penyimpangan dan masuk ke ranah hukum pidana, maka penyimpangan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dikenakan ketentuan. hukum pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Downloads
References
Adrian, Sutedi. 2014. Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika
Ali. Achmad 2002. Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis danSosiologis). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
Hamzah Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Harsono Budi. 2013. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Universitas Trisakti.
Marganda Aritonang Dinoyo, Aspek Hukum Penyelenggaraan Administrasi Publik di Indonesia, PT. Rafika Aditama Bandung, cetakan kesatu April 2019,
Nawawi Arief Barda. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta. PT. Citra Aditya Abadi.
Poernomo Bambang. 2016. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Jayabaya.
Sutiyoso Bambang, 2010, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, UII Press, hal.vii.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Dasar Agraria
Undang-Undang No, 6 Tahun 2014 tentang Desa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
C. Artikel Jurnal
Tomy Andi PS dan Hananto Widodo. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Panitia Desa Pada Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Di Desa X Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik. Novum:Jurnal Hukum.Universitas Negeri Surabaya. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.41570
Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan dkk, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Meukuta Alam, Volume 1 Nomor 2, Desember 2019, Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Guna Mencapai Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Di Kecamatan Langsa Timur). http://jim.unsam.ac.id/index.php/Meukutaalam/article/view/38
Zainuddin, Zaki Ulya, Domein Verklaring Dalam Pendayagunaan Tanah di Aceh, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 13 Nomor 1, Tahun 2018
D. Website Resmi
www.InfoPlus.id ,25 November 2019 “Program Sertifikat Massal di Kendal dikorupsi, Kades dan 2 Kadus Diadili”
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.