PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT DI MASA COVID – 19

  • Debora Pasaribu
  • Rizky Karo Karo
Keywords: Ketahanan Pangan; Covid-19; Insentif Pertanian

Abstract

Covid-19 membawa dampak perubahan yang luar biasa dalam segala sektor kehidupan manusia, sisi ekonomi, kesejahateraan sosial, dan ketahanan pangan. Pada tulisan ini, Peneliti membahas tentang ketahanan pangan di Indonesia pada masa Covid-19. Masyarakat Indonesia memerlukan pangan yang baik, pangan yang berkualitas. Pangan yang berkualitas tinggi akan membuat masyarakat Indonesia semakin siap menghadapi Covid-19. Rumusan masalah peneliti: bagaimana perlindungan hukum untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat di masa Covid-19? Dan bentuk insentif apa yang dapat diberikan kepada petani? Metode penelitian yakni metode yuridis normative. Peneliti menggunakan data sekunder yang berkaitan dengan topik Penelitian dan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pandangan kepada Pemerintah dimana kebijakan impor pangan dilakukan sebagai upaya terakhir. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum wajib diberikan ke petani dalam bentuk nyata, misalnya memberikan insentif. Insentif tersebut dapat berupa uang tunai, pemberian pupuk gratis, ataupun bibit dengan kualitas tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273
Republik Indonesia, Undang-undang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasioal Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557
Republik Indonesia, Undang-undang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang No. 24 tahun 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723
Republik Indonesia, Undang-undang Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Demi Ketahanan Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068
Republik Indonesia, Undang-undang Pangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360
Republik Indonesia, Undang-undang Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495
Republik Indonesia, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Jaminan Luasan Lahan Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 655 Tahun 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487
Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Keppres no. 11 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat
Republi Indonesia, Keppres no. 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Sebagai Bencana Nasional.
Repubik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.
Buku:
Azwar, Saifudin. 2004. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar..
M. Hadjon. Philipus. 1987 Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia.Surabaya: PT Bina Ilmu,
Mahmud Marzuki,Peter. 2005. Penelitian Hukum, Bandung:Kencana..
Molcong, 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosda Karya, Bandung: Rosda Karya.
Noer, Mohammad H.R.P. 1995. Meningkatkan Peran Masyarakat dala Penyediaan Pangan. Jakarta: Bulog
Rahardjo, Sajipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta; Kompas.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Wahono. Francis. 2011. Ekonomi Politik Pangan. Jakarta: Bina Desa dan Yogyakarta: Cinde Books.
Karya Ilmiah:
A Budianto, RK Karo. Marapu Customary Law Reconstruction Through The Establishment Of Regional Regulations As An Attempt Of Human Rights Protection Againts The Native Sumba Society. Multicultural Education, 2021. DOI: 10.5281/ZENODO.4767980
Budianto, A. (2018). Formalin Dalam Kajian Undang-Undang Kesehatan; Undang-Undang Pangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Formalin In Health, Food And Consumer Protection Laws Studies. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), 151-172.
Budianto, A. (2020). Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1339-1346.
Dr. Ina Heliany, S.H., M.H, D. S. P. S. M. dan. (2018). PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) TERHADAP PEMBANGUNAN POLITIK DAN DEMOKRASI DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 131-146. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1890
Ginting, J., & Raportina, H. (2021). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor 16/Puu-Xviii/2020 Terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pidana [The Implication of Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVIII/2020 towards Notary as A Witness in Criminal Case]. Law Review, (2), 218-240.
Made Oka Adnyana. Lintasan Dan Marka Jalan Menuju Ketahanan Pangan Terlanjutkan Dalam Era Perdagangan Bebas. Pengembangan Inovasi Pertanian 1 (1). 2008: 17-46.
Moch. Najib Imanulla. Politik Hukum Ketahanan Pangan Nasional (Kajian Sinkronisasi Politik Undang-Undang Hak Pvt Dan Undang-Undang Pangan). Yustisia Vol. 2 No. 1 Januari-April 2013.
Mulyono. Andreas Tedy. Relaksasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Diskursus Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia. Law Review Volumen XIX, No. 1 – Juli 2019
Nuryadi, S.H., M.H, H. D. (2016). Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 394-408. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.515
Satya Putra, S.H., M.H, P. (2019). Reforma Agraria Hambatan Dan Tantangan Di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 110-134. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1865
Sulhani Hermawan. Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia. Mimbar Hukum Volume 24, No. 3, Oktober 2012.
Sumber Lainnya:
https://analisis.kontan.co.id/news/darurat-pangan-saat-pandemi-covid-19
https://industri.kontan.co.id/news/kementan-sebut-produksi-beras-capai-tiga-juta-ton-per-bulan-di- tahun-
https://jateng.antaranews.com/berita/310520/pakar-perlu-antisipasi-krisis-pangan-di-tengah-pandemi-covid-19
https://mediaindonesia.com/read/detail/304831-ketahanan-pangan-dan-gizi-di-tengah-covid-19
https://mediaindonesia.com/read/detail/310494-bantuan-kementan-untuk-petani-dalam-bentuk-saprodi (12/6/2020)
https://money.kompas.com/read/2019/12/31/181626826/kementan-prediksi-nilai-konsumsi-pangan- naik-di-2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/15455321/cegah-krisis-pangan-karena-pandemi-covid-19-ini-yang-dilakukan-kemendes
https://news.detik.com/berita/d-4941875/data-corona-terkait-indonesia-16-maret-2020)
https://www.antaranews.com/berita/1429408/menguji-ketahanan-pangan-nasional-di-tengah-wabah-corona
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51897307)16-03-2020,.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200312075307-4-144247/who-nyatakan-wabah-covid-19 (12 Maret 2020)
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e6dfa1f0a8c8/ketentuan-penetapan-bencana-nasional-menurut-undang-undang?page=all (15 Maret 2020)
https://www.pertanian.go.id/home/index.php?show=repo&fileNum=235
https://www.topbusiness.id/26116/jumlah-pekerja-informal-7049-juta-orang (4/11/19)
https://www.unpad.ac.id/2021/02/urban-farming-solusi-ketahanan-pangan-di-masa-pandemi-covid-19/
Published
2021-12-23
How to Cite
Pasaribu, D., & Karo, R. K. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT DI MASA COVID – 19. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 202-221. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.111