Implikasi Hukum Penunjukan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata

legalities penunjukan ahi Waris berdasarkan klausul assurans

  • Suprima Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Wardani Rizkianti
  • Khoirur Rizal Lutfi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Klausul Asusransi, Penunjukan, Ahli Waris, Implikasi Hukum

Abstract

IMPLIKASI HUKUM PENUNJUKAN AHLI WARIS BERDASARKAN KLAUSUL PERJANJIAN ASURANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS PERDATA (BW)

RINGKASAN

 

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis legalitas penunjukan ahli waris berdasarkan klausul asuransi dalam perspektif hukum perdata (BW) dan, (2) mengkaji dan memberikan implikasi hukum penunjukan ahli waris berdasarkan klausul asuransi dalam perspektif hukum perdata (BW)

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Secara normatif, penelitian ini mengacu kepada norma-norma serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, Menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan yang relevan dengan fenomena hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dikumpulkan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (library research)

Dalam klausul asuransi pihak tertanggung diberikan kebebasan untuk menunjuk ahli waris. Padahal dalam perspektif hukum waris perdata telah ditentukan golongan-golongan ahli waris dengan asas golongan sat menutup golongan dua, golongan dua menutup golongan tiga, golongan tiga dapat mewaris bersama golongan empat. Olehkarena itu dibutuhkan penelitian mengenai lealitas dan implikasi hukum penunjukan ahli waris b erdasarkan klausul perjanjian asuransi.

Kata Kunci :klausul asuransi; penunjukan; wahli waris ; implikasi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-18
How to Cite
Suprima, Rizkianti, W., & Khoirur Rizal Lutfi. (2019). Implikasi Hukum Penunjukan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 109-118. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.12