Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyaan Dalam Persfektif Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor :2/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Dpk)
Abstract
Dalam perkembangan ilmu pengetauan dan teknologi sangat perlu Negara me – canangkan anak bangsa segagai generasi muda, Anak anak bangsa sebagai generasi penerus yang nota bene sebagai pionir, anak yang dilahirkan sebagai anugrah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dititipkan kepada kita semua, anak memiliki hak sejak dilahirkan sehingga tidak ada siapaun yang bisa merampas hak hak tersebut, anak punya hak yang sama untuk dilindungi dipelihara dan didik sesuai dengan usia dan kedudukannya, anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan Nasional oleh karena pembinaan dan pemgembanganya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan Negara. Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyayaan (tawuran), dalam Persfektif KUH Pidana dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam studi kasus putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Dpk serta sanksi apa yang diterapkan kepada pelaku tawuran anak-anak pelajar ini sedangkan metoda penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Dalam Undang-undang ini, Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak masih dalam kandungan. Pelajar adalah siswa didik tingkat menengah dan tingkat atas yang masih aktif menempuh pendidikan. Hukum yang merupakan sebagai panglima yang dibuat oleh penguasa mempunyai berfungsi untuk menjaga ketertiban masyarakat meliputi seluruh wilayah Nusantara termasuk menjaga ketertiban antar pelajar. Kasus ini yang diangkat, adalah terjadinya tawuran anak-anak dilingkungan masyarakat yang tergolong masih pelajar, ini menunjukan masih kurangnya prikemanusiaan serta menipisnya moralitas Bangsa. Acap kali terjadinya kekerasan terhadap fisik yang di alami dilingkungan pelajar saat ini, ini merupakan suatu fenomena buruk yang sangat memprihatinkan, Banyaknya perkelahian masal atau tawuran antar pelajar dikota-kota besar di Indonesia khususnya di wilayah Depok dan sekitarnya merupakan hal yang menarik untuk dibahas.
Downloads
References
Atmasasmita, Romli. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Eresco, 2004
Nursal Luth, Daniel Fernandez, Panduan Belajar Sosiologi untuk SMU kelas2, Caturwulan 1,2,3-Kurikulum 1994 Jilid 1, Jakarta, PT. Galaxy Puspa Mega, 1995, hal. 86.
Kompas Cyber Media, “Menyongsong Undang-Undang BHP *Otonomi Pendidikan Tinggi”, 2 April 2005.
Soedjono Dirdjosiworo, Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung, Remadja Karya CV, 1986, hal. 48 mengutip dari Gerson W. Bawengan, Pengantar Psychologi Kriminil, Jakarta, Pradnya Paramita, 1971, hal.5-10.
R. Soesilo 1991 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal. Politea : Bogor.
Sudarsono, Kenakalan Remaja: Preverensi;Rehabilitasi dn Resosialisasi cetakan pertama, (Jakarta : PT.Rineka Cipta, 1990), hlm. 7.
N.J Smelser,Theory of Collective Behavior, (New York : The Free Press, 1962), hlm 7.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta : alumni AHM PTHM, 1982), hlm. 249
Herbert L. Packer, The Limit of The Criminal Sanction, hlm 366
b.Perundang-undangan
Undang –undang Dasar 45 amandemen IV , Th. 2012
Undang Perlindungan Anak Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Sidiknas Nomor 12 tahun 2012
Undang – undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 tahun 1915
c.Internet
www.hukum.online/klinil/detail/ulasan/jerat pidana bagi pelajar pelaku pengeroyokan, diunggah selasa, 8 Oktober 2019, jam 8.50 wib.
Undang – undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 tahun 1915
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.