Independensi Direktur Independen Pada Perusahaan Publik
Abstract
Korporasi sebagai salah satu faktor pendukung utama kegiatan perekonomian di Indonesia, mempunyai peran yang sangat besar dalam lalulintas perekonomian nasional dan Internasional. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang saat ini menjadi perhatian utama korporasi agar dapat berkompetensi secara sehat dalam persaingan global, diperlukan suatu korporasi yang memiliki visi dan misi progresif guna meningkatkan positioning di mata masyarakat dan merebut hati konsumen agar senantiasa dan loyal mempergunakan produk korporasi. Secara umum, korporasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan publik (go public company) yaitu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan dan tercatat sebagai emiten pada Bursa Efek Indonesia, dan perusahaan tertutup. Pada perusahaan publik, harus memiliki minimal 1 orang Direktur Independen dan minimal 30% dari seluruh anggota Dewan Komisaris harus Komisaris Independen. Jika Komisaris Independen harus diambil dari kalangan luar perusahaan, maka Direktur Independen dapat berasal dari kalangan internal perusahaan, namun justru ketentuan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian kondisi independensi Direktur tersebut, karena ketentuan yang mengatur secara detail mengenai fungsi independensi Direktur dan Komisaris tidak lengkap yang pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan bagi Direktur dalam melaksanakan fungsi independensinya.
Downloads
References
Buku :
Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2009.
Internet :
Tambunan, Tulus. “Iklim Investasi Di Indonesia: Masalah, Tantangan Dan Potensi”. http:/www. kadin-indonesia.or.id/ diakses 21 April 2008.
Tesis, Disertasi dan Data/Sumber yang tidak diterbitkan
Alviani Supriatna, jurnal Peran Direktur Independen Mewujudkan Good Corporate Governance, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 1, Juni 2019 : 67 – 93.
Fred B.G. Tumbuan. “Jurnal Tugas dan wewenang organ Perseroan Terbatas menurut Undang-undang tentang Perseroan Terbatas”, disampaikan pada acara Sosialisasi Undang-undang tentang Peseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2007 di Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.O4/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.O3/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00001/BEI/01- 2014 Tahun 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.