Independensi Direktur Independen Pada Perusahaan Publik

  • Bambang Waluyo Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Handoyo Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Subakdi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Korporasi, Direktur Independen, Komisaris Independen, Independensi

Abstract

Korporasi sebagai salah satu faktor pendukung utama kegiatan perekonomian di Indonesia, mempunyai peran yang sangat besar dalam lalulintas perekonomian nasional dan Internasional. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang saat ini menjadi perhatian utama korporasi agar dapat berkompetensi secara sehat dalam persaingan global, diperlukan suatu korporasi yang memiliki visi dan misi progresif guna meningkatkan positioning di mata masyarakat dan merebut hati konsumen agar senantiasa dan loyal mempergunakan produk korporasi. Secara umum, korporasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan publik  (go public company) yaitu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan dan tercatat sebagai emiten pada Bursa Efek Indonesia, dan perusahaan tertutup. Pada perusahaan publik, harus memiliki minimal 1 orang Direktur Independen dan minimal 30% dari seluruh anggota  Dewan  Komisaris harus Komisaris Independen. Jika Komisaris Independen harus diambil dari kalangan luar perusahaan, maka Direktur Independen dapat berasal dari kalangan internal perusahaan, namun justru ketentuan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian kondisi independensi Direktur tersebut, karena ketentuan yang mengatur secara detail mengenai fungsi independensi Direktur dan Komisaris tidak lengkap yang pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan bagi Direktur dalam melaksanakan fungsi independensinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2009.

Internet :

Tambunan, Tulus. “Iklim Investasi Di Indonesia: Masalah, Tantangan Dan Potensi”. http:/www. kadin-indonesia.or.id/ diakses 21 April 2008.

Tesis, Disertasi dan Data/Sumber yang tidak diterbitkan

Alviani Supriatna, jurnal Peran Direktur Independen Mewujudkan Good Corporate Governance, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 1, Juni 2019 : 67 – 93.

Fred B.G. Tumbuan. “Jurnal Tugas dan wewenang organ Perseroan Terbatas menurut Undang-undang tentang Perseroan Terbatas”, disampaikan pada acara Sosialisasi Undang-undang tentang Peseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2007 di Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.O4/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.O3/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00001/BEI/01- 2014 Tahun 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Published
2020-07-27
How to Cite
WaluyoB., PrasetyoH., & Subakdi. (2020). Independensi Direktur Independen Pada Perusahaan Publik. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 24-39. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.14