DISPARITAS PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan laporan terbaru penindakan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2017 sampai 2021 yang mencapai lebih dari 200 (dua ratus) kasus korupsi. Melihat peningkatan yang signifikan perlu upaya pemberantasan korupsi yang serius, tidak hanya dengan penindakan investigasi dan perbaikan perundangan-undangan melainkan juga melalui pendekatan restorative dengan anjuran tangan pelaku yang bekerjasama sebagai kolaborator hukum. Problematika lainnya dalam penindakan perkara korupsi ialah belum adanya pedoman pemidanaan bagi Justice Collaborator sehingga membuka kemungkinan adanya Disparitas Pemidanaan, misalnya dalam perkara pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL terdakwa dijatuhi pidana uang pengganti atas keuntungan yang diterima, sementara dalam kasus penyuapan pegawai pajak atas penerimaan restitusi PT WAE, terdakwa tidak dijatuhi pidana uang pengganti meskipun terdakwa juga menerima keuntungan. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan melakukan analisa data pustaka menggunakan bahan hukum primair maupun sekunder. Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan pendekatan perundangan- undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab disparitas pidana terhadap Justice Collaborator salah satunya ialah belum adanya pedoman pemidanaan yang mengatur secara keseluruhan mengenai dasar pemidanaan dan perlindungan bagi Justice Collaborator. Untuk itu perlu adanya perumusan pedoman pemidanaan untuk memperkecil kemungkinan disparitas pemidanaan sehingga pemenuhan reward atau penghargaan bagi Justice Collaborator dapat dipenuhi tanpa menimbulkan korban ketidakadilan.
Kata kunci: Disparitas; Justice Collaborator; Korupsi
Downloads
References
Bambang Waluyo, 2009, Pidana dan Pemidanaan, PT Sinar Grafika, Jakarta , hlm 33. Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi : Perlindungan Korban dan Saksi, PT Sinar Grafika,
Jakarta, hlm 55.
Eddy Djunaidi Karnasudirdja, 1983, Beberapa Pedoman Pemidanaan dan Pengamatan
Narapidana, Jakarta, hlm 7-8.
Khamimudin, 2010, Panduan Praktis kiat dan tenis beracara di pengadilan agama,
Yogyakarta, Gallery Ilmu, hlm 66.
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi,Yayasan obor Indonesia, Jakarta, hlm 47.
Sandy Doyoba Alexsander, Yeni Widowaty, Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas dalam Putusan Hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Indonesian Journal of Criminal and Criminolgy, Vol.1 No. 2 2020, hlm 70, https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9610.
United Nations Office on Drugs and Crime, 2009, The Good Practices for the protection of Witnesses in Criminal Proceedings involving organized Crime, United Nations, New York, hlm 19.
Wawancara dengan Bapak Gusti M Shopan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI pada tanggal 24 Desember 2021.
https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1- 2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya diakses pada tanggal 1 November 2021 pukul 13.25 WIB.
https://www.youtube.com/watch?v=BpoJCYeVCF4&t=1499s diakses pada tanggal 8 November 2021 pukul 15.07 WIB.
https://www.liputan6.com/news/read/4906130/jaksa-agung-jelaskan alasan- restorative-justice-kasus-korupsi-rp-50-juta-ke-bawahdiakses pada 10 April 2022 Pukul 06.19 WIB.
Copyright (c) 2022 Mita Nurasiah, Beniharmoni Harefa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.