ANALISIS PERBUATAN OBSTRUCTION OF JUSTICE YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA

  • Keren Shallom Jeremiah
  • Karina Hasiyanni Manurung

Abstract

Kasus mengenai Obstruction Of Justice menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kini permasalahan yang menyangkut dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian terus menjadi sorotan masyarakat dan membuat masyarakat bertanya-tanya seperti bagaimanakah peranan serta penegakan hukum yang menjadi salah satu delik tindakan terjadinya Obstruction Of Justice di dalam kasus pembunuhan berencana dan bagaimanakah hubungan antara aturan kepolisian terhadap anggota kepolisian lainnya yang turut memeriksa dari perbuatan Obstruction Of Justice dalam perkara pembunuhan berencana ini. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk menganalisis serta mengetahui adanya permasalahan penghilangan terhadap alat bukti di dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para oknum apa kepolisian yang akhirnya berujung sebagai tindakan Obstruction Of Justice. Hasil penulisan ini menegaskan bahwa perlu adanya ketegasan dalam menerapkan sanksi pidana untuk menjalankan anggota kepolisian yang melakukan Obstruction of Justice dalam pasal pembunuhan berencana.

Kata Kunci: Penghalang Keadilan, Pembunuhan Berencana, Sanksi Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
A. BUKU
Agustina, S. (2015). Obstruction of justice: tindak pidana menghalangi proses hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Themis Books.
Hamzah,A. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Lamintang, P.A.F. (2012). Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi,A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), Ps. 221
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), Ps. 223.
Pasal 21 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No. 14 Tahun 2011, Ps. 7
C. Jurnal
Batas, E. M. (2016). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 5(2).
Bijayanti, K. I., & Darmadi, A. N. O. Y. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Advokat Pada Obstruction of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(4), 46-55.
Harnita, C. M., & Rahmadan, D. Analisis Tindakan Obstruction of Justice Advokat Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 5(2), 1-15.
Mansyah, M. S. (2020). Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction of Justice. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 877-884.
D. Website
Willa Wahyuni. Pengertian,Kedudukan,dan Unsur Obstruction of Justice dalam Proses Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian--keduduka n--dan-unsur obstruction-of-justice-dalam-proses-hukum-lt634e124548acb/?pag e=1 (diakses 29 November 2022).
Febby Mutiara Nelson, “Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J” https://www.hukumonline.com/berita/a/telaah-obstruction-of-j ustice-dalam-perkara-brigadir-j-lt63058c41c58bd/?page=3, diakses 29 November 2022.
Dr Hamidah Abdurrachman, “Pelaku “Obstruction of Justice” Harus Diproses Pidana, Tak Cukup Diberi Sanksi Mutasi” Kompas, (27 Agustus 2022), hlm
Published
2022-12-11
How to Cite
Shallom Jeremiah, K., & Hasiyanni Manurung, K. (2022). ANALISIS PERBUATAN OBSTRUCTION OF JUSTICE YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 99-111. https://doi.org/10.35586/esh.v4i2.156