PENGAWASAN POLRI MELALUI MEDIASI DALAM PENANGANAN KELUHAN MASYARAKAT
Abstract
Keluhan masyarakat terhadap lembaga kepolisian merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Hal ini disebabkan karena kepolisian secara fungsional menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sejauh ini, keluhan masyarakat yang disampaikan kepada pengawas internal dan eksternal ditanggapi oleh lembaga kepolisian melalui prosedur baku yang legalistic dan berdampak pada aspek pembinaan karir personil yang dikeluhkan. Pada sisi lain, tingkat kebenaran laporan masuk, yang layak ditindak lanjuti berdasarkan data Kompolnas 2016 -2020 hanya berkisar 6 persen. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan membuka peluang pengembangan mekanisme penanganan keluhan masyarakat melalui mekanisme mediasi berbasis pada kearifan local dan cara hidup Bangsa Indonesia yang bersifat nasional dan mengetahui mediasi sebagai mekanisme penanganan keluhan masyarakat terhadap Polri pada fungsi pengawasan Polri, dilihat dari sudut pandang sosiologis, kriminologis, dan hukum pidana. Metode yang digunakan dengan normatif dan empiris. Tekmik pengumpulan data studi pustaka dan wawancara di sejumlah kantor kepolisian di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peluang pengembangan mekanisme penanganan keluhan masyarakat melalui mekanisme mediasi berbasis pada kearifan lokal dan cara hidup Bangsa Indonesia yang bersifat nasional dapat dilihat dari pola interaksi masyarakat Indonesia yang penuh dengan kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh anggota Polri dengan model musyawarah mufakat/mediasi selama ini sudah dilakukan di setiap daerah dengan nilai dan norma masing-masing daerah sesuai kearifan lokal daerah. Dengan model mediasi yang dikembangkan untuk memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.
Kata kunci: Mediasi; Polri; Keluhan Masyarakat; Itwasum; Propam
Downloads
References
--------------------------------. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.
-------------------------------. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana.
Bayle, David. (1994) Police for the Future. Oxford University Press
Braithwaite, J. 1982. 'Challenging Just Deserts: Punishing White-Collar criminals', The Journal of
Criminal Law and Criminology 73(2),.
Braithwaite, J. 1982 'Comment on the 'Criminal Law as a Threat System'', The Journal of Criminal Law and Criminology 73(2),
Braithwaite, J. 1982 'Reply to Dr. Ernest van Den Haag', The Journal of Criminal Law and Criminology 73(2),
Braithwaite, John. 1989. Crime, Shame, and Reintegration.Cambridge:University Press. Braithwaite, John 2002 Restorative Justice & Responsive Regulation, Oxford: Oxford
University Press, h.
Braithwaite, John. 2003 Principles of Restorative Justice in A. von Hirsch, J. V. Roberts, A. E. Bottoms, K. Roach & M. Schiff (eds) Restorative Justice and Criminal Justice: Competing
or Reconcilable Paradigms?, Oxford: Hart Publishing
Dworkin, Roger B. 1969 "The Limits of the Criminal Sanction, by Herbert L. Packer,"
Indiana Law Journal: Vol. 44 : Iss. 3 , Article 7.
Eko Bayuseno, Putut. 2012. Implementasi Mediasi Sebagai Sarana Pengelolaan Konflik Sosial
Di Daerah Guna Meningkatkan Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Dalam Rangka Keutuhan NKRI. Taskap Lemhanas RI PPSA XVIII.
J. Schafer. 2010. The Ineffective Police Leader: Acts of Commission and Omission. Journal of
Criminal Justice 38: 737-746.
Fuller, John (2003) "Peacemaking Criminology," in Martin D. Schwartz and Suzanne E.
Hatty (eds.) Controversial Issues in Critical Criminology. Cincinnati, OH: Anderson Publishing.
HE Pepinsky. 2006. Peace Making: Reflections of Radical Criminologist. Ottawa, CA: University of Peace and Conflict Reiew Vol. 6 issue 1 year 2011. Page Ottawa Press.
Lisa Schirch. 2004. The Little Book of Strategic Peacebuildin. Philadelphia: Good Books. Moore, Christopher. 2014 Mediation Process, 4th Ed, San Francisco: Jossey-Bass
Richard Quinney. 2011. Social Transformation and Peace Making Criminology, dalam
Encyclopedia of Criminological Theory, Sage Publication.
------------------., Pepinsky H, 1991, Criminology As Peace Making, Bloominton, IN: Indiana
University Press.
Roeslan Saleh. 1983. Hukum Pidana sebagai Konfrontasi Manusia dan Manusia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
-------------------. 1984. Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia. -------------------1994. Masih Saja tentang Kesalahan, Jakarta: Karya Dunia Fikir.
Satjipto Rahardjo.2002. PolisiSipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Kompas: Jakarta. Schafer, Buerger, Myers, Jensen, Levin,. 2012. The Future of Policing : A Practical Guide for
Police Managers and Leaders. New York : CRC Press.
Packer, Herbert L., 1968. The Limits of the Criminal Sanction, California: Stanford
University Press.
Pepinsky, Hall. (1998), Critical Criminology: Empathy Works, Obidience Doesn’t. Bloominton, IN: Indiana University Press, posting at https://critcrim.org/pepinsky-essay.htm on March 15, 2009, [Sumber Online] akses pada 11 November 2022, 20.47 wib
Walker, Samuel, Carol Archbold and Leigh Herbst, (2002) Mediating Citizen Complaints Against Police Officers: A Guide for Police and Community Leaders Web Version Washington, DC: Government Printing Office
Copyright (c) 2022 Andrea Hynan Poeloengan, Zulkarnein Koto, Imam Imanuddin, Sutrisno, Rena Yulia, Supardi Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.