Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Abstract
Perubahan spektrum ancaman saat ini membuat Indonesia harus meredefinisi bela negara. Adanya amandemen ke-2 tahun 1999 menjadikan perubahan paradigma apa itu bela negara, dimana pada klausul atau diktum tentang upaya pembelaan negara dikeluarkan dari Bab XII Pertahanan Negara pasal 30 sebelum amandemen ke dalam Bab X Warganegara dan Penduduk pasal 27 setelah amandemen. Ancaman yang ada saat ini adalah ancaman yang bersifat nonmiliter, seperti ancaman radikalisme, terorisme, ujaran kebencian, HOAX, perang siber dan lain sebagainya. Salah satu cara untuk melawan ancaman ini adalah dengan bela negara. Kebijakan bela negara Kemhan banyak menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya adalah kritik tentang landasan hukum pelaksanaan bela negara ini. Peraturan perundangan yang ada saat ini tidaklah cukup kuat untuk dilaksanakan. Pemerintah perlu memikirkan ulang pelaksanaan dari kebijakan ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dengan informan-informan yang mengerti atau pakar di bidangnya. Hasil dari penelitian ini adalah perlunya Kemhan mengevaluasi ulang pelaksanaan kebijakan bela negara, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan bela negara Kemhan dapat lebih sempurna di kemudian hari.
Downloads
References
John W. Creswell, 2016. “Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran” Edisi 4. Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Moh. Nazir, 1998.Metode Penelitian.Jakarta: Ghalia
Prajudi Atmosudirjo, 1981. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia
Sugiyono, 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta
Karya Ilmiah berupa Disertasi, Tesis, Skripsi, Makalah Seminar, Lokakarya:
Hasil wawancara dengan Mayjen TNI Toto Siswanto, S.IP.,M.M (Staf Ahli Bidang Hankam Setjen Wantannas) dan Kolonel (Tek) B.D.O. Siagian, S.E.,M.Si (Han), 16 April 2018.
Artikel dalam Jurnal, Majalah, Surat kabar, dan Internet
Abba Gabrilin, “Program Bela Negara Dinilai Belum Memiliki Landasan Hukum”. http://nasional.kompas.com/read/2017/01/10/15570751/program.bela.negara.dinilai.belum.memiliki.landasan.hukum . diakses tanggal 15 Februari 2018.
Esthi Maharani, “Bela Negara Belum Jadi Kewajiban”. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/10/20/nwhfbb335-bela-negara-belum-jadi-kewajiban . Diakses tanggal 15 Februari 2018.
Saut P. Panjaitan, Makna dan Peranan Freis Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara. UNISIA 10.XI.IV.1991. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/jhls/article/view/586
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.