Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan Dalam Perspektif Hukum Indonesia

  • Gerald Theodorus L.Toruan Balitbang Kementrian Pertahanan
Keywords: Tinjauan Yuridis, Bela Negara Kemhan, Hukum Indonesia

Abstract

Perubahan spektrum ancaman saat ini membuat Indonesia harus meredefinisi bela negara. Adanya amandemen ke-2 tahun 1999 menjadikan perubahan paradigma apa itu bela negara, dimana pada klausul atau diktum tentang upaya pembelaan negara dikeluarkan dari Bab XII Pertahanan Negara pasal 30 sebelum amandemen ke dalam Bab X Warganegara dan Penduduk pasal 27 setelah amandemen. Ancaman yang ada saat ini adalah ancaman yang bersifat nonmiliter, seperti ancaman radikalisme, terorisme, ujaran kebencian, HOAX, perang siber dan lain sebagainya. Salah satu cara untuk melawan ancaman ini adalah dengan bela negara. Kebijakan bela negara Kemhan banyak menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya adalah kritik tentang landasan hukum pelaksanaan bela negara ini. Peraturan perundangan yang ada saat ini tidaklah cukup kuat untuk dilaksanakan. Pemerintah perlu memikirkan ulang pelaksanaan dari kebijakan ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dengan informan-informan yang mengerti atau pakar di bidangnya. Hasil dari penelitian ini adalah perlunya Kemhan mengevaluasi ulang pelaksanaan kebijakan bela negara, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan bela negara Kemhan dapat lebih sempurna di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

John W. Creswell, 2016. “Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran” Edisi 4. Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


Moh. Nazir, 1998.Metode Penelitian.Jakarta: Ghalia


Prajudi Atmosudirjo, 1981. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia


Sugiyono, 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta






Karya Ilmiah berupa Disertasi, Tesis, Skripsi, Makalah Seminar, Lokakarya:

Hasil wawancara dengan Mayjen TNI Toto Siswanto, S.IP.,M.M (Staf Ahli Bidang Hankam Setjen Wantannas) dan Kolonel (Tek) B.D.O. Siagian, S.E.,M.Si (Han), 16 April 2018.

Artikel dalam Jurnal, Majalah, Surat kabar, dan Internet

Abba Gabrilin, “Program Bela Negara Dinilai Belum Memiliki Landasan Hukum”. http://nasional.kompas.com/read/2017/01/10/15570751/program.bela.negara.dinilai.belum.memiliki.landasan.hukum . diakses tanggal 15 Februari 2018.

Esthi Maharani, “Bela Negara Belum Jadi Kewajiban”. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/10/20/nwhfbb335-bela-negara-belum-jadi-kewajiban . Diakses tanggal 15 Februari 2018.

Saut P. Panjaitan, Makna dan Peranan Freis Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara. UNISIA 10.XI.IV.1991. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/jhls/article/view/586
Published
2019-12-18
How to Cite
L.Toruan, G. T. (2019). Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 70-80. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.16