PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Meninjau peraturan yang ada yaitu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah akan diadili di Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan kompetensi absolutnya. Namun, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juga merupakan pasal yang secara khusus memiliki tujuan untuk menjerat pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peradilan manakah yang berhak mengadili perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji titik singgung konsepsi penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana serta mengkaji kompetensi peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara penyalahgunaan wewenang berupa tindak korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) guna memberi jawaban-jawaban secara yuridis apabila terjadi kekosongan hukum, kekaburan, hambatan, dan perselisihan peraturan. Hasil dari penelitian ini adalah kesalahan administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana namun, hal ini tidak berlaku jika kesalahan administrasi tersebut dilakukan secara sengaja dan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka hal tersebut dapat dikategorikan sifat melawan hukum pidana korupsi. Pertanggungjawaban secara hukum administrasi beralih ke ranah hukum pidana jika didahului dan diikuti dengan adanya niat jahat dari pejabat pemerintahan.
Kata kunci: Penyalahgunaan Wewenang; Pengadilan TUN, Pengadilan Tipikor
Downloads
References
A. Jurnal
Angelina, Ingrid, Lukito Arif, and Widyawati Boediningsih, ‘Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Terkait Dengan Pembatalan Penerapan Pasal 87 Ayat (4) UU ASN’, Jurnal Esensi Hukum, 4.1 (2022), 24–39
Anggoro, F. N. (2017). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh Ptun. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803
Dewi, A. (2019). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 24–40.
Farizadi Ilham Wirachmanto, Antonius Sidik Maryono, dan W. K. (2021). INDIKATOR UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor 198/G/2015/PTUN-JKT). Soedirman Law Review, 3(3), 409–418.
Sahlan, M. (2016). Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Arena Hukum, 9(2), 166–189. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.2
Taupiqqurrahman. (2022). Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Terkait Sarana Air Minum dalam Mendukung Sustainable Development Goals. Journal Simbur Cahaya, Vol. 29. Pages 117-132.
B. Buku
Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Edisi Revisi. PT Raja Grafindo.
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.
Nirwanto, A. (2015). Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan). Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional HUT IKAHI Ke 62.
Saleh, K. W. (1986). Tindak pidana korupsi dan suap. Ghalia Indonesia. Yunus, B. M. (1980). Intisari Hukum Administrasi Negara. Alumni.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Copyright (c) 2022 Amelia Putri Rizkyta, Bunga Restu Ningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.