EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM PARADIGMA SISTEM HUKUM PANCASILA DI INDONESIA
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum dan juga sebagai negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia. Namun, walaupun Indonesia adalah negara Islam terbesar di dunia, Indonesia juga mengakui agama lainnya di luar agama Islam. Dengan demikian, dalam praktiknya terdapat kemultikulturan yang ada dalam sistem masyarakat di Indonesia. Dalam sistem hukum di Indonesia, sudah pasti bahwa terdapat pengaruh besar dari agama Islam dalam hukum di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa pengaruh hukum Islam dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walau demikian, bukan berarti hukum Islam tersebut diberlakukan secara paksa terhadap agama lainnya, karena ada klausul-klausul tertentu yang harus dipenuhi agar nilai-nilai Islam yang terdapat di dalam hukum tersebut dapat diberlakukan. Dalam perbedaan tersebut, sesuai dengan Sila Pertama Pancasila yaitu KeTuhanan Yang Maha Esa, setiap umat di Indonesia diberikan hak untuk beribadah terhadap Kepercayaannya masing-masing. Dalam menyelaraskan perbedaan tersebut, muncul sistem hukum Pancasila yang merangkul semua nilai-nilai yang terkandung di dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini juga diterapkan oleh negara untuk memenuhi keadilan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis dengan pendekatan teori. Hasil penelitian ini menegaskan kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Pancasila.
Kata kunci: Hukum Islam; Sistem Hukum; Sistem Hukum Pancasila
Downloads
References
Ali, Achmad. (2017). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana. Atmasasmita, Romli. (2019). Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif), Bandung,: CV. Mandar
Maju.
Effendy, Marwan. (2014). Teori Hukum (dari perspektif kebijakan, perbandingan dan
harmonisasi hukum pidana), Jakarta: Referensi.
Indrati, Maria Farida. (2019) Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi
Muatan)I, Yogyakarta: Kanisius.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung:
Alumni.
Mulyadi, Lilik. (tanpa tahun). Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Bandung: Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Suadi , H. Amran. (2019). Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia,
dan Etika. Jakarta: Prenamedia Group.
Sulaiman, King Faisal. (2017). Teori Peraturan Perundang-Undangan Dan Aspek
Pengujiannya. Yogyakarta: Thafa Media.
Sumartini, Siti. (2013). Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Pidana Indonesia.
Jawa Barat: Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu.
Tampubolon, Manahan P. (2020). Change Management Manajemen Perubahan : Individu,
Tim Kerja, Organisasi. Bogor: Mitra Wacana Media.
Taufani, Galang dan Suteki. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan
Praktik), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Thontowi, Jawahir. (2016). Pacasila Dalam Perspektif Hukum, Pandangan Terhadap
Ancaman “The Lost Generation”. Yogyakarta: UII Press.
Winardi, J. (2005). Pemikiran Sistematik dalam Bidang Organisasi dan Manajemen. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
B. Jurnal
Aris. (2015). Penegakan Dan Penerapan Hukum Islam Di Indonesia (Sebuah Analisis Pertimbangan Sosiologis Dan Historis). Jurnal Hukum Dictum. 13(1).
Bo’a, Fais Yonas. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Konstitusi. 15 (1).
Ernawati. (2017). Dinamika Dan Eksistensi Hukum Islam di Indonesia, Lex Jurnalic Universitas Esa Unggul. 14 (2).
Farida, Any. (2016). Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum Di Indonesia, Perspektif. XXI (1).
Gunawan, Hendra. (2018). Potret Perjalanan Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Al-Mawasid. 4 (1).
Gunawan,Edi. (2019). Pengaruh Teori Berlakunya Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Peradilan Agama Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 15(1).
Hafizd, Jefik Zulfikar. (2021). Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern. Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 9(1).
Haliah Ma’u, Dahlia. (2017). Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Kontribusi Dan Pembaruan Hukum Islam Pra dan Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia, Jurnal Ilmiah Al’Syir’ah. 15 (1).
Hidayat, Nur dan Desi Apriani. (2021). Koherensi Sistem Hukum Pancasila dengan Metode Penalaran Ideologi Pancasila. Negara Hukum. 12 (1).
Pramono, Agus. (2018). Ideologi Dan Politik Hukum Pancasila. Gema Keadilan. Jurnal Ideologi dan Politik Hukum Pancasila. 5 (1).
Sapriadi, et.al. (2022). Sistematika Hukum Islam Di Indonesia, AL-AHKAM: Jurnal Hukum Pidana Islam. 4 (2).
Saragih, Geofani Milthree. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. JUPANK (Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan). 2 (1).
Siroj, H. A. Malthuf. (2018). Eksistensi Hukum Islam dan Prospeknya di Indonesia. Jurnal Studi Keislaman Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. 5(1).
Tanya, Bernard L. at.el. (2015). Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Utama, Sopyan Mei. (2018). Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika. 2 (1).
C. Website
Anam, Saiful. (2013). Teori Hukum Murni dan Permasalahannya, https://www.saplaw.top/teori-hukum-murni-dan-permasalahannya/, (diakses pada 6
November 2022).
Ananda. (2021). Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
https://www.gramedia.com/literasi/sistem-hukum/ (diakses pada 5 November 2022).
(diakses pada 6 November 2022)
Febriani, Anisa Rizki. (2022). 6 Daftar Agama dengan Pengikut Terbanyak di Dunia 2022, Islam Urutan Kedua.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6154471/6-daftar-agama-dengan-p engikut-terbanyak-di-dunia-2022-islam-urutan-kedua#:~:text=1.,menjadi%20te ologi%20Barat%20dan%20Timur. (Diakses 7 November 2022).
Khuluq, M. Khusnul. (2022). Eksistensi Hukum Islam di Indonesia, Hakim PA Sungai Penuh, Jambi.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksistensi-h ukum-islam-di-indonesia-oleh-m-khusnul-khuluq-30-6. (Diakses 7 November 2022).
Margaretha, Viona. (2021). Mewujudkan Tujuan Hukum Dengan Menerapkan Pendekatan Restorative Justice Guna Mengoptimalkan Efektivitas Pemidanaan Hukum Opini Mahasiswa Mewujudkan Tujuan Hukum dengan Menerapkan Pendekatan Restorative Justice Guna Mengoptimalkan Efektivitas Pemidanaan Hukum. https://www.detikmahasiswahukum.com/2021/12/mewujudkan-tujuan-huk um-dengan.html. (diakses pada 7 November 2022).
Mulachela, Husen. (2022). Sistem Adalah Suatu Kesatuan, Berikut Teori dan Cirinya. https://katadata.co.id/safrezi/berita/61f37503ef773/sistem-adalah-suatu-kesa tuan-berikut-teori-dan-cirinya, (diakses pada 31 Oktober 2022)
Online, Tim Hukum. (2022). 12 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-menurut-para-a hli lt62e73b860a678/, (diakses pada 4 November 2022)
Ratnaningsih, Erna. (2017). Perbedaan Tujuan dan Arah Pembangunan Hukum Nasional Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. https://business-law.binus.ac.id/2017/08/27/perbedaan-tujuan-dan-arah-pem bangunan-hukum-nasional-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945/
Sabiila, Syahidah Izzata. (2022). Sistem Hukum Adalah Apa? Pengertian, Komponen hingga yang Berlaku di Indonesia,
https://news.detik.com/berita/d-5998916/sistem-hukum-adalah-apa-pengerti an-komponen-hingga-yang-berlaku-di-indonesia (diakses pada 5 November 2022).
Tanjungpandan, SMA Negeri 2. (2022), Negara dengan Penduduk Muslim Terbanyak di Dunia,
https://www.sman2-tp.sch.id/read/giatinfo/936/negara-dengan-penduduk- muslim-terbanyak-di-dunia#:~:text=Indonesia%20menjadi%20negara%20denga n%20populasi,7%25%20dari%20total%20penduduk%20Indonesia. (Diakses 7 November 2022).
Copyright (c) 2022 Geofani Milthree Saragih, Viona Margaretha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.