KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER TERHADAP INVESTASI ILEGAL
Abstract
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang bertujuan mendapatkan keuntungan di masa depan dengan memberikan modal (uang). Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat dapat dilakukan secara online dengan melalui platform online. Upaya dalam mempromosikan dan menawarkan jenis investasi online sering melibatkan influencer sebagai strategi untuk mendapatkan pengikut atau calon investor. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana influencer terhadap investasi ilegal. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis. Investasi online dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi pengikutnyå yakni kejahatan dari kegiatan investasi online ilegal itu sendiri. Sedangkan akibat dari kejahatan investasi online maka pelaku yang bertanggungjawab bisa dikenakan unsur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Influencer, Investasi Ilegal
Downloads
References
Nasih, M. (2020), Influencer dan Strategi Penjualan : Studi Netnografi Pada Penggunaan Jasa Sebebgram Sebagai Media Promosi, Jurnal Benefit Vol 5 Nomor 2, h. 136
Sanggo, P.A, .(2014), Pertanggungjawaban Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Recidive Vol 3 No 2 h. 223
C. Website
Bank Sentral Republik Indonesia, (2022), Mengenal Financial Technology, https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx
(diakses pada 22 November 2022)
Bantuan Hukum Sayap Bening, (2022), Jenis-jenis Investasi (Investasi Tidak Langsung), https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-jenis-jenis-investasi-investasi-tida k-langsung (diakses 21 November 2022)
Kontan, (2022), Reza Paten Resmi Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net 89. https://nasional.kontan.co.id/news/reza-paten-resmi-jadi-tersangka-dugaa n-investasi-bodong-robot-trading-net89 (diakses 23 November 2022).
CNN Indonesia, (2022), Ciri-ciri Arisan Online Abal-abal, Wajah baru Investasi Bodong. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220111085345-78-745032/ciri-c iri-arisan-online-abal-abal-wajah-baru-investasi-bodong (diakses. 23 November 2022)
Discover Luno, (2022), Mengenal Skema Ponzi dan cara Kerjanya pada Aset Kripto. https://discover.luno.com/id/mengenal-skema-ponzi-dan-cara-kerjanya-p ada-aset-kripto/ (diakses 24 November 2022)
Bisnis Muda, (2022), Dipolisikan, Begini cara Kerja Robot Trading Net89. https://bisnismuda.id/read/5742-don-cuan/dipolisikan-begini-cara-kerja-r obot-trading-net89#:~:text=Cara%20kerjanya%2C%20robot%20ini%20akan, uang%20pada%20titik%20waktu%20tertentu. (diakses 25 November 2022)
Copyright (c) 2022 Abdul Kholiq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.