ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PADA PUTUSAN NOMOR 16/PID.B/2018/PN KTN
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 16/Pid.B/2018/PN Ktn Pembunuhan Berencana Terdakwa Haddin S.Ag dinilai secara nyata sudah terbukti menghilangkan nyawa terhadap Saparudin "menggunakan sengaja serta direncanakan membunuh orang. Maka atas kelakuan nya, terdakwa Haddin S.Ag dijatuhi pidana seumur hidup . Adapun konflik yang menjadi utama pembahasan dalam penulisan ini merupakan Pertama, Apakah penjatuhan pidana seumur hayati oleh hakim sudah sinkron dengan tujuan pemidanaan? Bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana ? tujuan penelitian ini buat mengetahui pidana seumur hidup sudah sinkron dengan tujuan pemidanaan, buat mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 kitab undang undang hukum pidana. permasalahan tadi dianalisis dilakukan dengan cara tulisan Yuridis Normatif dengan memakai 2 cara yaitu cara peraturan perundangan-undangan dan cara konseptual. pada konklusi Pemidanaan tentu yang dibutuhkan represif serta preventif. 1 penjatuhan hukum seumur hayati belum tentu mengklaim menyampaikan efek jera terhadap terdakwa, melihat pada faktor sosiologis bahwa penjatuhan eksekusi seumur hidup belum menjamin akan menyampaikan dampak jera bagi pelaku, bagi famili serta warga buat tidak melakukan pembunuhan yang direncanakan. Setelah korban menjalankan eksekusi seumur hidup tentu labeling terhadap pihak keluarga akan meninggalkan kesan bahwa famili tersebut keluarga pembunuh serta asal pihak korban bahwa penghilangan nyawa itu akan menyebabkan rasa dendam bagi pihak keluarga.
Kata Kunci: Pembunuhan berencana, Unsur-unsur Pembunuhan berencana, pemidanaan represif dan preventif
Downloads
References
Buku
Anwar, H. A . K. M. (1989). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II). Bandung:
PT Citra Aditya Bakti.
Anwar, R. (2017). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penyalahgunaan Zat Adiktif oleh
Remaja di Belitung. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Jakarta: Rajawali Pers. Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education. Moeljatno. (2008). Asas - asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Najih, M. & Soimin . (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press. Prasetyo, T. (2013). Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers
Santoso, T. & Zulfa, E. A. (2004). Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Arfani, N. (2020). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Putusan Hakim ( Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Batam). 10(2), 52-74
Erika, L. (2019). Tinjauan Yuridis Kriminologi Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Ibu Terhadap Bayinya Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pati. Diponegoro Law Journal, 8(3), 2145-2158.
Lumbantoruan, R. (2019). Analisis Yuridis Putusan Bebas Terhadap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2), 399-411.
Prasetio, A. & Sulchan, A. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Sopir Taksi Online. Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu), 734 – 751.
Scholeha, E. (2020). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Putusan Hakim (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Batam). Zona Keadilan: Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Batam, 10(2), 52-74.
Yudhiati, E. S. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Seorang Psikopat Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 3(1), 1-15.
Copyright (c) 2022 Mhd Kadapi Desky
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.