Politik Hukum Pertanahan Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Di Indonesia

  • Satriyo Ardi Kartono Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Politik Hukum Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan dari pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, selain karena sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum dari pemerintah, juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kebijakan pemerintah mengenai pendaftaran tanah sudah ada sejak Indonesia merdeka, masa orde lama, orde baru hingga orde reformasi sekarang ini. Namun, dalam perjalanannya pendaftaran tanah di Indonesia belum maksimal. Jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar baru ±58 juta dari total ±126 juta bidang tanah, sehingga terdapat ±68 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Oleh karena itu, untuk mempercepat pendaftaran tanah, Pemerintah membuat kebijakan Proyek Strategis Nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan pertanahan nasional dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di Indonesia sejak Orde Lama hingga Orde Reformasi sekarang ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :
Arba, H.M.. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Hajati, Sri, Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, Oemar Moechtar. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press. Surabaya. 2018.
Ismail, Nurhasan. Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan. Setara Press. Malang. 2018. Kurniati, Nia. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase
Dalam Teori dan Praktik. PT Refika Aditama. Bandung. 2016.
Notonagoro. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.
1984.
Soetiknjo, Iman. Politik Agraria Nasional. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 1985. Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage. Teori Hukum Strategi Tertib
Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing. Yogyakarta. 2013.


Internet :
Anonim. Kilas Perkembangan Pendaftaran Tanah. Universitas Sumatera Utara. http://ocw.usu.ac.id/course/download/10500000019-pendaftaran-tanah-akta- ppat/kn_603_slide_2.kilas_perkembangan_pendaftaran_tanah.pdf. Diakses pada tanggal 22 Juli 2019.


Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Published
2020-08-10
How to Cite
Kartono, S. A. (2020). Politik Hukum Pertanahan Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 97-112. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.17