PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU PENGGANDAAAN HAK CIPTA BUKU SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAAN PENGGANDAAN BUKU DI INDONESIA

  • Aldi Firmansyah
  • Angeline Rachel
  • Risqi Adistia Nurhalisa
  • Muhammad Ilal Sinaga
  • Hasby Maulana
  • Rianda Dirkareshza

Abstract

Dewasa ini pelanggaran hak cipta makin sering terjadi, tak terkecuali penggandaan buku. Kurangnya efektivitas hukum menyebabkan penggandaan buku makin marak terjadi, bahkan di fotocopy dilakukan secara terang-terangan. Penulisan ini akan membahas tentang pengaturan pidana hak cipta buku di Indonesia dan penyelesaian sengketa pidana penggandaan buku di Indonesia sebagai upaya pemberantasan penggandaan hak cipta buku di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah harus digencarkannya penyelesaian perkara hak cipta buku ke ranah pidana mengingat tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama, sarannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat memaksimalkan hukum pidana sebagai upaya pemberantasan penggandaan buku di Indonesia. Selain itu juga dapat dilakukannya sosialisasi penyelesaian perkara pidana dengan tuntutan ganti rugi kepada masyarakat.
Kata Kunci: Penjatuhan sanksi, Pemberantasan, Karya cipta buku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abbas, Afifi Fauzi. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: Adelina Bersaudara.
Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.
Strang, Heather & Braithait, John. (2000). Restorative Justice: Philosophy To Practice. Asghate Dartmouth: Aldershot Butlington USA. Hiraiej, Eddy O S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2019. (2020).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor xxx).
Universal Declaration of Human Right 1948.
Tesis atau Disertasi
Nazar, Muhammad, (2018). Penggandaan Buku Oleh Pengusaha Fotocopy Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta Dalam Perspektif Hak Ibtikar( Suatu Penelitian Di Kecamatan Syiah Kuala). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Website resmi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan, (Diakes 30 Oktober 2022)
Besar. Penggandaan Buku Menurut UU Hak Cipta dan Permasalahannya. Available from https://business-law.binus.ac.id/2016/04/30/penggandaan-buku-menurut-uu-hak-cip ta-dan-permasalahannya/, (diakses 30 Oktober 2022)
DJKI. Sejarah Kekayaan Intelektual. Available from https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki (Diakses 30 Oktober 2022).
Published
2022-12-16
How to Cite
Firmansyah, A., Rachel, A., Adistia Nurhalisa, R., Sinaga, M. I., Maulana, H., & Dirkareshza, R. (2022). PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU PENGGANDAAAN HAK CIPTA BUKU SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAAN PENGGANDAAN BUKU DI INDONESIA . Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 185 - 197. https://doi.org/10.35586/esh.v4i2.170