PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU PENGGANDAAAN HAK CIPTA BUKU SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAAN PENGGANDAAN BUKU DI INDONESIA
Abstract
Dewasa ini pelanggaran hak cipta makin sering terjadi, tak terkecuali penggandaan buku. Kurangnya efektivitas hukum menyebabkan penggandaan buku makin marak terjadi, bahkan di fotocopy dilakukan secara terang-terangan. Penulisan ini akan membahas tentang pengaturan pidana hak cipta buku di Indonesia dan penyelesaian sengketa pidana penggandaan buku di Indonesia sebagai upaya pemberantasan penggandaan hak cipta buku di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah harus digencarkannya penyelesaian perkara hak cipta buku ke ranah pidana mengingat tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama, sarannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat memaksimalkan hukum pidana sebagai upaya pemberantasan penggandaan buku di Indonesia. Selain itu juga dapat dilakukannya sosialisasi penyelesaian perkara pidana dengan tuntutan ganti rugi kepada masyarakat.
Kata Kunci: Penjatuhan sanksi, Pemberantasan, Karya cipta buku.
Downloads
References
Buku
Abbas, Afifi Fauzi. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: Adelina Bersaudara.
Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.
Strang, Heather & Braithait, John. (2000). Restorative Justice: Philosophy To Practice. Asghate Dartmouth: Aldershot Butlington USA. Hiraiej, Eddy O S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2019. (2020).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor xxx).
Universal Declaration of Human Right 1948.
Tesis atau Disertasi
Nazar, Muhammad, (2018). Penggandaan Buku Oleh Pengusaha Fotocopy Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta Dalam Perspektif Hak Ibtikar( Suatu Penelitian Di Kecamatan Syiah Kuala). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Website resmi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan, (Diakes 30 Oktober 2022)
Besar. Penggandaan Buku Menurut UU Hak Cipta dan Permasalahannya. Available from https://business-law.binus.ac.id/2016/04/30/penggandaan-buku-menurut-uu-hak-cip ta-dan-permasalahannya/, (diakses 30 Oktober 2022)
DJKI. Sejarah Kekayaan Intelektual. Available from https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki (Diakses 30 Oktober 2022).
Copyright (c) 2022 Aldi Firmansyah, Angeline Rachel, Risqi Adistia Nurhalisa, Muhammad Ilal Sinaga, Hasby Maulana, Rianda Dirkareshza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.