PROSPEKTIF GANJA INDONESIA PROSPEKTIF GANJA INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN

  • Singgih Tomi Gumilang Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Bambang Waluyo Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Beniharmoni Harefa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Teguh Hartono Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Hilda Novyana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Keywords: Ganja Medis, Kebijakan Kriminal, Keadilan Restoratif, Dekriminalisasi, Ganja

Abstract

Pemanfaatan  ganja  untuk  kepentingan  pelayanan  kesehatan  di  Indonesia  masih  terbentur  ketentuan  Pasal  8  ayat  (1)  dan  Penjelasan  Pasal  6  ayat  (1)  huruf  a  Undang-Undang  Narkotika,  walaupun  Komisi  Narkotika  PBB  telah  mengeluarkan  ganja  dari  daftar  narkotika  paling  berbahaya  karena  memiliki  manfaat  medis.  Penelitian  hukum  normatif  dengan  pendekatan  undang-undang  dan  kasus  nyata,  menemukan  bahwa  kebijakan  kriminal  Negara  Republik  Indonesia  yang  lebih  mengedepankan  pendekatan  pemidanaan  terhadap  pemanfaatan  ganja  daripada  aspek  keadilan  restoratif,  perlu  dievaluasi.  Sehingga  mendesak  segera  dilakukan  dekriminalisasi  terhadap  pemanfaatan  ganja  untuk  kepentingan  pelayanan  kesehatan  dengan  pembaharuan  hukum  terkait  pengaturan  ganja  yang  dipandang  sudah  tidak  sesuai  lagi,  yaitu  dengan  cara  mereformulasi  Undang-Undang  Narkotika  dan  peraturan  pelaksanaanya,  sehingga  prospektif ganja  Indonesia  dapat  diberdayakan  untuk  sebesar-besar  kepentingan  masyarakat  di  bidang  kesehatan  maupun  industri  medis  tanpa  harus  melakukan  impor  dari  luar  negeri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku

Alfitra. (2012). Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses: Penebar Swadaya Group, Jakarta.
Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum [Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis], Ghalia Indonesia, Bogor;
Arief, Nawawi, Barda, [tanpa tahun], Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang;
Arifin, Muhammad, 1994, Teory dan Filsafat Hukum - Idealisme Filosofis dan Problem Keadilan [Susunan II: Terjemahan Legal Theory | W. Friedman], PT. Raja Grafindo Persada, Depok;
Aries, Albert, 2006, Majalah Varia Keadilan, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta;
Asshidiqie, Jimly dan Safaát, Ali, 2012, Teori Hans Kelsen, Konstitusi Pers, Jakarta;
Atmasasmita, Romli, 2000, Perbandingan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Gramedia, Bandung;
Dantovski, Peter, 2020, Kriminalisasi Ganja, Dewata Sativa Publishing, Denpasar;
Faisal. (2012). Menerobos Positivisme Hukum: Kritik Terhadap Peradilan Asrori, Gramata Publishing, Jakarta.
Fauzan, Uzair, dan Prasetyo, Heru, 2011, A Theory Of Justice [TEORI KEADILAN John Rawls], Pustaka Pelajar, Yogyakarta;
Fuady, Munir, 2010, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Ciawi – Bogor;
Garvey, James, 2010, 20 Karya Filsafat Terbesar, Kanisius, Yogyakarta;
Handoyo, Patri, 2014, War On Drugs: Refleksi Transformatif Penerapan Kebijakan Global Pemberantasan Narkoba di Indonesia, SvaTantra dan Perkumpulan Rumah Cemara, Bandung;
Junaidi, 2018, Analisis Yuridis Penggunaan Ganja Untuk Pengobatan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Universitas Internasional, Batam;
Kelsen, Hans, 2010, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung;
Manullang, M, Fernando, E, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Buku Kompas, Jakarta;
Muchsan, 1985, Hukum Tata Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta;
Muladi dan Arief, Nawawi, Barda, 2014, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung;
Mustofa, Muhammad, 2007, Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, Fisip Universitas Indonesia Press, Depok;
Nusantara, Ganja, Lingkar, 2019, Hikayat Pohon Ganja [edisi revisi 2019], Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara, Jakarta Selatan;
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Laks Bang Yustisia, Surabaya;
Rosmarin, Ari dan Eastwood, Niamh, 2012, Revolusi Sunyi: Kebijakan Dekriminalisasi Napza Dalam Praktik Di Seluruh Dunia, Perkumpulan Rumah Cemara, Bandung;
Sidharta, 2010, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta;
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Depok;
Sudirman, Antonius, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, (Cetakan Pertama), Citra Aditya Bakti, Bandung;
Sujono, AR. dan Daniel, Bony, 2011, Komentar dan Pembahasan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta;
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung;
Syamsuddin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum; PT. Raja Grafindo Persada, Depok;
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta;
Waluyo, Bambang, 2017, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.

Peraturan perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/MENKES/118/2015 tentang Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja, dan Koka;
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah;
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Jaminan Produk Halal.

Sumber internet

Aditya Eka Prawira, 5 Penyakit ini Dapat Disembuhkan dengan Ganja? http://health.liputan6.com/read/2325804/5-penyakit-ini-dapat-disembuhkan-dengan-ganja diakses pada tanggal 14 Februari 2020, jam 19:25 WIB;
Ardita Mustafa, “Negara dengan Aturan Ganja yang Lebih 'Santai'” https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170810152227-269-233775/negara-dengan-aturan-ganja-yang-lebih-santai/ diakses pada tanggal 14 Februari 2020, jam 18:10 WIB;
Bahasan.id, Apakah Ganja Industri (Hemp) diperbolehkan di Indonesia? https://bahasan.id/ratnatriwulandari/apakah-ganja-industri-hemp-diperbolehkan-di-indonesia/ diakses tanggal 26 Februari 2020, jam 09:25:57 WIB;
DDP, Dutch Drug Policy, https://www.ohsu.edu/xd/education/schools/school-ofmedicine/departments/clinical-departments/public-health/people/upload/Dutch-Drug-Policy.pdf diakses tanggal 14 Februari 2020, jam 17:35:52 WIB;
Digilib Unila, Definisi Pelayanan Kesehatan, http://digilib.unila.ac.id/10047/11/BAB%20II.pdf disakses tanggal 14 Februari 2020, jam 17:00:00 WIB;
Iva Laksmana, Manfaat Ganja Dalam Medis, http://www.lgn.or.id/manfaat-ganja-untuk-medis/ diakses tanggal 14 Februari 2020, jam 20:10 WIB;
Staff UGM, Menimbang: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU35-2009Narkotika.pdf diakses tanggal 26 Februari 2020, jam 07:42:00 WIB;
NORML, National Organization for Reform Marijuana Laws, https://norml.org/ diakses tanggal 14 Februari 2020, jam 18:45:23 WIB;
Tony Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate, http://www.restorativejustice.org diakses tanggal 20 April 2020, jam 13:21 WIB;
University of Minnesota, Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice, http://www.ojp.us.doj/ovc/publications/infores/restorative_justices/9523-family_group/family3.html diakses tanggal 20 April 2020, jam 16:20 WIB;
UNODC, United Nations Single Convention on Narcotic Drugs, https://www.unodc.org/pdf/convention_1961_en.pdf diakses tanggal 26 Februari 2020, jam 09:50:51 WIB.
Published
2023-06-14
How to Cite
Tomi Gumilang, S., Waluyo, B., Harefa, B., Hartono, T., & Novyana, H. (2023). PROSPEKTIF GANJA INDONESIA PROSPEKTIF GANJA INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN. Jurnal Esensi Hukum, 5(1), 18-38. Retrieved from https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/216