PROSPEKTIF GANJA INDONESIA PROSPEKTIF GANJA INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Indonesia masih terbentur ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, walaupun Komisi Narkotika PBB telah mengeluarkan ganja dari daftar narkotika paling berbahaya karena memiliki manfaat medis. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus nyata, menemukan bahwa kebijakan kriminal Negara Republik Indonesia yang lebih mengedepankan pendekatan pemidanaan terhadap pemanfaatan ganja daripada aspek keadilan restoratif, perlu dievaluasi. Sehingga mendesak segera dilakukan dekriminalisasi terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan dengan pembaharuan hukum terkait pengaturan ganja yang dipandang sudah tidak sesuai lagi, yaitu dengan cara mereformulasi Undang-Undang Narkotika dan peraturan pelaksanaanya, sehingga prospektif ganja Indonesia dapat diberdayakan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat di bidang kesehatan maupun industri medis tanpa harus melakukan impor dari luar negeri.
Downloads
References
Alfitra. (2012). Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses: Penebar Swadaya Group, Jakarta.
Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum [Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis], Ghalia Indonesia, Bogor;
Arief, Nawawi, Barda, [tanpa tahun], Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang;
Arifin, Muhammad, 1994, Teory dan Filsafat Hukum - Idealisme Filosofis dan Problem Keadilan [Susunan II: Terjemahan Legal Theory | W. Friedman], PT. Raja Grafindo Persada, Depok;
Aries, Albert, 2006, Majalah Varia Keadilan, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta;
Asshidiqie, Jimly dan Safaát, Ali, 2012, Teori Hans Kelsen, Konstitusi Pers, Jakarta;
Atmasasmita, Romli, 2000, Perbandingan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Gramedia, Bandung;
Dantovski, Peter, 2020, Kriminalisasi Ganja, Dewata Sativa Publishing, Denpasar;
Faisal. (2012). Menerobos Positivisme Hukum: Kritik Terhadap Peradilan Asrori, Gramata Publishing, Jakarta.
Fauzan, Uzair, dan Prasetyo, Heru, 2011, A Theory Of Justice [TEORI KEADILAN John Rawls], Pustaka Pelajar, Yogyakarta;
Fuady, Munir, 2010, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Ciawi – Bogor;
Garvey, James, 2010, 20 Karya Filsafat Terbesar, Kanisius, Yogyakarta;
Handoyo, Patri, 2014, War On Drugs: Refleksi Transformatif Penerapan Kebijakan Global Pemberantasan Narkoba di Indonesia, SvaTantra dan Perkumpulan Rumah Cemara, Bandung;
Junaidi, 2018, Analisis Yuridis Penggunaan Ganja Untuk Pengobatan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Universitas Internasional, Batam;
Kelsen, Hans, 2010, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung;
Manullang, M, Fernando, E, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Buku Kompas, Jakarta;
Muchsan, 1985, Hukum Tata Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta;
Muladi dan Arief, Nawawi, Barda, 2014, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung;
Mustofa, Muhammad, 2007, Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, Fisip Universitas Indonesia Press, Depok;
Nusantara, Ganja, Lingkar, 2019, Hikayat Pohon Ganja [edisi revisi 2019], Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara, Jakarta Selatan;
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Laks Bang Yustisia, Surabaya;
Rosmarin, Ari dan Eastwood, Niamh, 2012, Revolusi Sunyi: Kebijakan Dekriminalisasi Napza Dalam Praktik Di Seluruh Dunia, Perkumpulan Rumah Cemara, Bandung;
Sidharta, 2010, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta;
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Depok;
Sudirman, Antonius, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, (Cetakan Pertama), Citra Aditya Bakti, Bandung;
Sujono, AR. dan Daniel, Bony, 2011, Komentar dan Pembahasan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta;
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung;
Syamsuddin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum; PT. Raja Grafindo Persada, Depok;
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta;
Waluyo, Bambang, 2017, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/MENKES/118/2015 tentang Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja, dan Koka;
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah;
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Jaminan Produk Halal.
Sumber internet
Aditya Eka Prawira, 5 Penyakit ini Dapat Disembuhkan dengan Ganja? http://health.liputan6.com/read/2325804/5-penyakit-ini-dapat-disembuhkan-dengan-ganja diakses pada tanggal 14 Februari 2020, jam 19:25 WIB;
Ardita Mustafa, “Negara dengan Aturan Ganja yang Lebih 'Santai'” https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170810152227-269-233775/negara-dengan-aturan-ganja-yang-lebih-santai/ diakses pada tanggal 14 Februari 2020, jam 18:10 WIB;
Bahasan.id, Apakah Ganja Industri (Hemp) diperbolehkan di Indonesia? https://bahasan.id/ratnatriwulandari/apakah-ganja-industri-hemp-diperbolehkan-di-indonesia/ diakses tanggal 26 Februari 2020, jam 09:25:57 WIB;
DDP, Dutch Drug Policy, https://www.ohsu.edu/xd/education/schools/school-ofmedicine/departments/clinical-departments/public-health/people/upload/Dutch-Drug-Policy.pdf diakses tanggal 14 Februari 2020, jam 17:35:52 WIB;
Digilib Unila, Definisi Pelayanan Kesehatan, http://digilib.unila.ac.id/10047/11/BAB%20II.pdf disakses tanggal 14 Februari 2020, jam 17:00:00 WIB;
Iva Laksmana, Manfaat Ganja Dalam Medis, http://www.lgn.or.id/manfaat-ganja-untuk-medis/ diakses tanggal 14 Februari 2020, jam 20:10 WIB;
Staff UGM, Menimbang: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU35-2009Narkotika.pdf diakses tanggal 26 Februari 2020, jam 07:42:00 WIB;
NORML, National Organization for Reform Marijuana Laws, https://norml.org/ diakses tanggal 14 Februari 2020, jam 18:45:23 WIB;
Tony Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate, http://www.restorativejustice.org diakses tanggal 20 April 2020, jam 13:21 WIB;
University of Minnesota, Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice, http://www.ojp.us.doj/ovc/publications/infores/restorative_justices/9523-family_group/family3.html diakses tanggal 20 April 2020, jam 16:20 WIB;
UNODC, United Nations Single Convention on Narcotic Drugs, https://www.unodc.org/pdf/convention_1961_en.pdf diakses tanggal 26 Februari 2020, jam 09:50:51 WIB.
Copyright (c) 2023 https://creativecommons.org
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.