DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT UMUM

  • Ryan Chandra Sukma UPN Veteran Jakarta
  • Rosalia Dika Agustanti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Keywords: Disparitas, Putusan Hakim, Ujaran Kebencian, Masyarakat Umum

Abstract

Disparitas merupakan adanya perbedaan atau jarak terhadap putusan hakim mengenai kasus yang sama. Dengan kata lain adanya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian ini dapat menimbulkan ketidakadilan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis faktor-faktor serta menganalisis mekanisme yang ideal dalam menyelesaikan disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat umum. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan hukum-undangan dan pendekatan kasus.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian serta dalam meminimalisir terjadinya disparitas ini diperlukan mekanisme yang ideal dengan penerapannya mengatur pemidaan dalam penegakan hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini terdapat faktor-faktor penyebab disparitas putusan hakim seperti faktor dari sistem hukum Indonesia yang menggunakan hukum perdata , faktor dari undang-undang, faktor dalam diri hakim itu sendiri, faktor yang bersumber dari pembuktian dalam perkara, faktor berdasarkan keputusan pertimbangan, dan faktor dari ketiadaan yang memandu pemidanaan.Dengan begitu diperlukan mekanisme ideal dalam penyelesaian disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian dengan diberlakukannya pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, serta perlu adanya penegakan hukum pidana dalam penyelesaian disparitas putusan hakim terhadap pelaku ujaran kebencian sesuai dengan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru.

Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Ujaran Kebencian, Masyarakat Umum

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Buku
Haposan Siallagan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia,” Sosiohumaniora 18, no. 2 (2016): 122–28.
I Putu Bayu Pinarta and I Ketut Mertha, “PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS DISPARITAS PENANGGULANGAN PENJATUHAN PIDANA DI INDONESIA,” n.d.1–10.
Muhammad Syamsudin and MH SH, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progressif (Kencana, 2011).
Natangsa Surbakti, “Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana,” 2011. hlm. 95-96.

Jurnal

Julita Melissa Walukow, “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia,” Lex et Societatis 1, no. 1 (2013): 163–172.
HSB Ali Marwan, “‘Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum,’” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 3 (2016): 251–264.
Dian Junita Ningrum, Suryadi Suryadi, and Dian Eka Chandra Wardhana, “Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial,” Jurnal Ilmiah Korpus 2, no. 3 (2018): 241–252.
Iman Amanda Permatasari and Junior Hendri Wijaya, “Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial,” Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan 23, no. 1 (2019): 27–41.
Meri Febriyani, “Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial,” Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana 6, no. 3 (2018): 1–14.
Rif’ah Roihanah, “Penegakan Hukum Di Indonesia: Sebuah Harapan Dan Kenyataan,” Justicia Islamica 12, no. 1 (2015): 39–52.
I Made Vidi Jayananda, I Nyoman Gede Sugiartha, and Made Minggu Widiantara, “Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik Dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial,” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 2 (2021): 261–265.
Wijayanto, “Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa Di Pengadilan Negeri Kota Semarang.” Pandecta Research Law Journal 7.2 (2012).
Winarno Yudho and Heri Tjandrasari, “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat,” Jurnal Hukum & Pembangunan 17, no. 1 (2017): 57–63.
CSA Teddy Lesmana, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (2019): 1–23.
Ulang Mangun Sosiawan, “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against the Law),” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 4 (2017): 425–438.
A Sutantohadi and R Wakhidah, “Bahaya Berita Hoax Dan Ujaran Kebencian Pada Media Sosial Terhadap Toleransi Bermasyarakat. DIKEMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 1 (1),” 2017.
Azhar and Soponyono, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengaturan Dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial.” Jurnal pembangunan hukum Indonesia 2.2 (2020): 275-290.
Walukow, “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” Lex et Societatis 1.1 (2013).163–172.

Sumber Internet
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/01/13285951/pasal-ujaran-kebencian-uu-ite-yang-dicabut-dan-penggantinya-di-uu-kuhp-baru.
Pusiknas Bareskrim Polri, “Berani Unggah Ujaran Kebencian, Siap-siap Dihukum 6 Tahun Penjara” https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/berani_unggah_ujaran_kebencian,_siap-siap_dihukum_6_tahun_penjara (diakses pada 24 Juli, pukul 15.30).
Published
2023-08-14
How to Cite
Sukma, R. C., & Agustanti, R. D. (2023). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT UMUM. Jurnal Esensi Hukum, 5(1), 50-66. https://doi.org/10.35586/jsh.v5i1.230