KEWENANGAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKKAN PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Abstract
Pajak daerah dan retrubusi daerah merupakan sumber utama dari pendapat asli daerah, tolak ukur salah satu dari keberhasilan otonomi daerah salah satunya dapat dilihat dari ketercapaian target dari pendapatan asli daerah. Dalam pelaksanaanya belum semua PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang mampu mencapai target. Sehingga dalam mewujudkan target tersebut butuh keterlibatan berbagai pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis empiris, metode yuridis dengan menggabungkan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Sedangkan Empiris dalam penelitian ini dengan mengkaji dan menganalisis data pajak daerah selama tiga tahun. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pertama masih terdapat ketidak sesuaian antara realisai dan target yang ditetapkan di bidang pajak daerah. Tahun 2019 realisasi yang diperoleh tidak mencapai 100%. Sedangkan dalam 3 tahun realisasi penerimaan retribusi daerah di Kabupaten Bungo semuanya tidak mencapai target. Kedua Kewenangan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada pada BPPRD. Naumun BPDRD dapat melibatkan instansi lain. Salah satu instansi instansi lain di daerah yang memiliki kewenangan yaitu Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas penegakkan peraturan daerah.
Downloads
References
Amanna Gappa, Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah Amanna Gappa Vol. 2 5 No. 2 September 2017
Arief Hidayat dan Adji Samekto, Kajian Kris Penegakan Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007, hlm. 107.
Bungaran Antonius Simanjuntak, Iswan, Kaputra (eds.), Dampak Otonomi Daerah di Indonesia, Merangkai Sejarah Polik dan Pemerintahan Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013, hlm. 102.
H.A.W Widjaja, 2005. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. hal. 35.
Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1981, hlm.12.
Kamal Hidjaz. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar. 2010. hal 35.
Maringan Masry Simbolon, Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia : 2004).
Marihot P Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 69.
Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung. 2009 . hal 26
Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Perimbangan keuangan RI. 2019.
Rianda Dirkareshza, Dkk (2021). Optimalisasi Hukum Terhadap Lessee Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing, Jurnal Ilmiah Penegakkan Hukum, 8 (2)
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2013. hal 71
Sapto Wahyono, Presfektif Atas Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Jurnal Yustitia, Vol 20 No 2, 2019.
Sujamto, Beberapa Pengertian di bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hlm.65.
Taliziduhu Ndraha, 2009 Kybernologi Politik & Kybernologi Administrasi, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 163.
Taupiqqurrahman, T. (2022). Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Terkait Sarana Air Minum dalam Mendukung Sustainable Development Goals. Simbur Cahaya, 29(1)
Taupiqqurrahman, T. Ali Imran Nasution (2020). Fungsi Dprd Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bungo. Supremamsi Jurnal Hukum, 2 (2)
Taupiqqurrahman, T dkk, (2022). The Urgency of Ulayat Land Registration in Indonesia. Legal Brief, 11 (5)
Taupiqqurrahman, Analisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Terkait Pajak Daerah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 10 No 1 2021.
Zana Zerlinda, Taupiqqurrahman, (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Satuan Rumah Susun Tanpa Sertipikat (Studi Kasus Apartemen Casa Grande Residence). Jurnal Yuridis, 8 (1)
Copyright (c) 2023 Jurnal Esensi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.