Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena Bi Checking
(Studi Putusan No.15/Pdt.G/2015/Pn Wno)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti konsep pertanggungjawaban hukum Bank yang melakukan perbuatan melawan hukum dan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bank atas kelalaiannya terhadap debitur yang terkena BI checking. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta case approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Dengan adanya kelalaian Bank yang mengakibatkan debitur terkena BI checking, dapat merugikan debitur dan kreditur. Bila melihat adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian apabila dengan menerapkan adequate theorie maka Bank dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang secara layak dapat diperkirakan akan timbul Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan jelas, keharusan adanya hubungan kausal yang timbul karena perbuatan melawan hukum dan dari sekian banyak faktor yang sama-sama menimbulkan akibat, maka hanya dianggap relevan faktor yang memiliki ciri untuk menimbulkan akibat tersebut. Dengan adanya kelalaian dari bank maka menimbulkan kerugian, baik kerugian materiil dan immateriil. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata menggunakan teori tanggung jawab pengganti atau vicarious liability. Bank yang merupakan tempat pegawainya bekerja dibebankan tanggung jawab mutlak (strict liability). Dimana berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata menentukan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dalam pengawasannya. atau yang biasa disebut.
Downloads
References
Badrulzaman, Mariam Darus, et.al., (2011), Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik Jakarta: Gema Insani Press, 2003
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
H.R Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, (2003) Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, Cet. Kedua IND-HILL-CO
Hermansyah (2011) Hukum Perbankan Nasional Indonesia, cet.6 Kencana Prenada Media Group
N.H.T. Siahaan. (2004), Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan Erlangga,
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jakarta: Djambatan, 2003
Rani Sri Agustina, (2017), Rahasia Bank, Keni Medi
Subekti Dan R. Tjitrosubidio, (2008), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pradnya Paramita
Widiyono, (2004). Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ghalia Indonesia
Zainuddin Ali, (2016), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika
Jurnal
Ronny Prasetya, Pembobolan ATM, Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah, Lex Crimen, Vol.II/No.1/Jan-Mrt/2013.
Mauritz Pray Takasenseran, “Perjanjian Antara Bank dengan Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”, Lex et Societatis, Vol.IV/No.7/Juli 2016.
Selamat Widodo, Tanggung Jawab Perdata Bank Terhadap Tindakan Fraud Karyawan Yang Merugikan Nasabah, Kosmik Hukum, Vol 14, No 2 (2014), DOI: 10.30595/kosmikhukum.v14i2.742
Anggita Maynanda Pratiwi, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Debitur yang Terlapor Dalam Sistem Informasi, Diponegoro Law Review, Vol. 5 No. 2, 2016
Andi Nova Bukit, Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto), Jurnal Ius Constituendum, Volume 4 Nomor 2 Oktober 2019
Latumena, Pieter E, (2017) “Reposisi Pemberian Kuasa dalam Konsep Volmacht dan Lastgeving Berdasarkan Cita Hukum Pancasila”, Hukum dan Pembangunan 47 (September 2016 – Maret 2017)
Rini Dameria, Achmad Busro, Dewi Hendrawati, (2017) “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/Pk/Pdt/2010)” Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017,
Busro, Achmad, (2012)., Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, Percetakan Pohon Cahaya
Moh. Zainol Arief dan Sutrisni (2014), Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Buku III Kuhperdata”, Jurnal Jendela Hukum fakultas Hukum Unija. Volume I Nomor 2 September
Rivo Krisna Winastri, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati, (2017). “Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G), Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum : Tanggung Gugat (aansprakelijkheid) Untuk Kerugian, Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum, cet. 1 Jakarta: Pradnya Paramita, 1979
Iwan, “Pertanggungjawaban Perusahaan Induk Dalam Perusahaan Group SelakuPemegang Saham Terhadap Anak Perusahaan Yang Mengalami Kerugian Menurut UU PT”,Tesis Magister Universitas Sebelas Maret, Solo, 2014.
Politon, Reinhard. "Pemenuhan Hak dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak dalam Kontrak Ditinjau dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata." Lex Crimen, vol. 6, no. 3, 2017
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.