RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UTILITARIANISME
Abstract
Keadilan retributif lebih cenderung menerapkan penderitaan penjeraan dan pencegahan, sedangkan keadilan restoratif menerapkan restitusi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Utilitarianisme dalam memandang pengaturan restitusi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil yang didapat, bahwa Pengaturan restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu bentuk peralihan dari tujuan pemidanaan dari yang sebelumnya bersifat pembalasan (retributif) menjadi memulihkan ke keadaan semula (restoratif). Hal tersebut dipengaruhi oleh ajaran Bentham terkait the great happiness of the greatest number utamanya dalam kemungkinan adanya restitusi ketika pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual berdamai. Hasil Penelitian menemukan bahwa seringkali ada ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku yang dapat mengakibatkan korban terpaksa berdamai. Sehingga ajaran Bentham terkait the great happiness of the greatest number yang harusnya aturan hukum memberikan rasa kebahagian yang besar pada masyarakat belum terpenuhi dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Downloads
References
Utomo,Setyo “Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice”.Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Volume 5 Nomor 01, (2013):86.
Dimala,Cempaka Putrie. “Dinamika Psikologis Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Laki-Laki (Studi Kasus Karawang),” PSYCHOPEDIA: Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjaungan Karawang 1, no. 1 (2016):17.
Buku
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Nur, Andi Cudai dan Muhammad Guntur. “Analisis Kebijakan Publik” .Makasar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar, 2019.
Arief, Barda Nawawi, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Arief, Barda Nawawi, “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan”.Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Muladi, “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana”. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Dikdik, M. Arief Mansur & Elisatri Gultom. “Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita”.Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008.
Hartanti, Evi. “Tindak Pidana Korupsi”. Jakarta:Sinar Grafika, 2007.
Reksodiputro, Mardjono. “Sistem peradilan pidana Indonesia : (Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi)”. (akarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993.
Prodjodikoro, Wirjono. “Hukum Acara Pidana Indonesia”. Bandung:Sumur, 1962.
Muladi. ”Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana”. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Indah,S Maya. “Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Marlina dan Azmiati Zuliah. “Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdaganan Orang”.Bandung: Refika Aditama, 2015.
Prasetyo,Teguh. “Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792.
Copyright (c) 2024 Jurnal Esensi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.