Makna Wadah Tunggal Organisasi Profesi Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

  • Sudarmono Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Keywords: Organisasi, Advokat, Wadah Tunggal

Abstract

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat menjelaskan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Artinya bahwa hanya ada satu organisasi tunggal profesi advokat setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan,  dengan ketentuan bahwa dalam Pasal 32 ayat (4) paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sudah terbentuk satu organisasi tunggal profesi advokat. Dalam kenyataannya sekarang ini terdapat 2 organisai advokat, yang menyatakan sebagai organisasi advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Untuk itu perlu diketahui bagaimanakah bentuk dari makna wadah tunggal organisasi profesi advokat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Untuk memenuhi tenggang waktu tentang pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, maka pada tanggal 21 Desember 2004 berdirilah Perhimpunan Advokat Indonesia oleh 8 (delapan) organisasi yang disebutkan di dalam Pasal 32 Ayat (3). Berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia dianggap belum memenuhi syarat seperti yang di amanatkan Undang-Undang Advokat oleh sebagian Advokat yang tergabung di dalamnya. Ketidakpuasan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia, akhirnya di tumpahkan dalam bentuk Kongres Advokat Indonesia. Kini organisasi profesi Advokat Indonesia terpecah-pecah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Otje Salman, F. Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung, 2004.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum-Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Abddurrahman, Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum di Indonesia, Ditulis Dalam Rangka Proyek Pengembangan Bahan Kuliah Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Unlam, 1980.
.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.

Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia Citra Idialisme dan Keprihatinan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Agusman Candra Jaya, Advokat, Pengenalan Secara Mendasar Dan Menyeluruh, Bersatulah Advokat Indonesia, Candra Jaya Institute (Pusat Informasi Dan Pelatihan Hukum), Jakarta, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Internet :

http://kkaindonesia.blogspot.co.id/2014/07/kkai-sebagai lembaga negara.html#!/2014 /0 7 /kkai-sebagai-lembaga-negara.html, diakses pada tanggal 29 Mei 2017.


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c236e3aded5d/perdamaian-semu-peradikai diakses pada tanggal 3 Juni 2017.


https://issuu.com/alsaindonesia/docs/organisasi_advokat_indonesia.docx diakses pada tanggal 3 Juni 2017.

Irawan Santoso, Pecah Sepanjang Sejarah, http://irawan santoso.blogspot.com/2008/05/advokat-pecah-sepanjang-sejarah.html, Diakses pada Tanggal 18 Desember 2009.

Frans Hendra Winarta, ”Konflik Antar Organisasi Advokat Sekarang dan Solusinya”http://indonesianlawyeronline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=179:konflik-antar-organisasi-advokat-sekarang-dan-solusinya-&catid=95:opini&Itemid=296, Diakses tanggal 20 Oktober 2009.

Setiyono, Kewajiban Pemberan Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam Kedudukannya SebagaiOfficiumNobile, http://www.m2sconsulting.com/webs/index.php?option=com_content&view=article&catid=38%3Alaw&id=27%3Akewajiban-pemberian-bantuan-hukum-oleh-advokat-dalam-kedudukannya-sebagai-officium-nobile-&Itemid=25.Diakses tanggal 19 Maret 2010.

Iming M. Tesalonika, Menuju Wadah Tunggal Advokat Yang Ideal, http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:lV6x3_NSHE8J:www.tesalonika.com/home/files/Menuju%2520Wadah%2520Tunggal%2520Advokat%2520yang%2520Ideal.doc+manfaat+wadah+tunggal&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id, Diakses pada tanggal 20 Juni 2010.

Abi Jumroh Harahap Dan Jujur Halasan Bakara, Bersatulah Advokat Indonesia, http:// libray+USU,Abi+Jumroh+Harahap+Dan+Jujur+Halasan+Bakara%2C+Bersatulah+Advokat+Indonesia. Diakses pada tanggal 10 Februari 2010.
Published
2020-08-10
How to Cite
Sudarmono. (2020). Makna Wadah Tunggal Organisasi Profesi Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 64-76. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.27