Makna Wadah Tunggal Organisasi Profesi Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Abstract
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat menjelaskan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Artinya bahwa hanya ada satu organisasi tunggal profesi advokat setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan, dengan ketentuan bahwa dalam Pasal 32 ayat (4) paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sudah terbentuk satu organisasi tunggal profesi advokat. Dalam kenyataannya sekarang ini terdapat 2 organisai advokat, yang menyatakan sebagai organisasi advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Untuk itu perlu diketahui bagaimanakah bentuk dari makna wadah tunggal organisasi profesi advokat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Untuk memenuhi tenggang waktu tentang pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, maka pada tanggal 21 Desember 2004 berdirilah Perhimpunan Advokat Indonesia oleh 8 (delapan) organisasi yang disebutkan di dalam Pasal 32 Ayat (3). Berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia dianggap belum memenuhi syarat seperti yang di amanatkan Undang-Undang Advokat oleh sebagian Advokat yang tergabung di dalamnya. Ketidakpuasan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia, akhirnya di tumpahkan dalam bentuk Kongres Advokat Indonesia. Kini organisasi profesi Advokat Indonesia terpecah-pecah.
Downloads
References
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum-Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Abddurrahman, Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum di Indonesia, Ditulis Dalam Rangka Proyek Pengembangan Bahan Kuliah Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Unlam, 1980.
.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.
Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia Citra Idialisme dan Keprihatinan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Agusman Candra Jaya, Advokat, Pengenalan Secara Mendasar Dan Menyeluruh, Bersatulah Advokat Indonesia, Candra Jaya Institute (Pusat Informasi Dan Pelatihan Hukum), Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Internet :
http://kkaindonesia.blogspot.co.id/2014/07/kkai-sebagai lembaga negara.html#!/2014 /0 7 /kkai-sebagai-lembaga-negara.html, diakses pada tanggal 29 Mei 2017.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c236e3aded5d/perdamaian-semu-peradikai diakses pada tanggal 3 Juni 2017.
https://issuu.com/alsaindonesia/docs/organisasi_advokat_indonesia.docx diakses pada tanggal 3 Juni 2017.
Irawan Santoso, Pecah Sepanjang Sejarah, http://irawan santoso.blogspot.com/2008/05/advokat-pecah-sepanjang-sejarah.html, Diakses pada Tanggal 18 Desember 2009.
Frans Hendra Winarta, ”Konflik Antar Organisasi Advokat Sekarang dan Solusinya”http://indonesianlawyeronline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=179:konflik-antar-organisasi-advokat-sekarang-dan-solusinya-&catid=95:opini&Itemid=296, Diakses tanggal 20 Oktober 2009.
Setiyono, Kewajiban Pemberan Bantuan Hukum Oleh Advokat Dalam Kedudukannya SebagaiOfficiumNobile, http://www.m2sconsulting.com/webs/index.php?option=com_content&view=article&catid=38%3Alaw&id=27%3Akewajiban-pemberian-bantuan-hukum-oleh-advokat-dalam-kedudukannya-sebagai-officium-nobile-&Itemid=25.Diakses tanggal 19 Maret 2010.
Iming M. Tesalonika, Menuju Wadah Tunggal Advokat Yang Ideal, http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:lV6x3_NSHE8J:www.tesalonika.com/home/files/Menuju%2520Wadah%2520Tunggal%2520Advokat%2520yang%2520Ideal.doc+manfaat+wadah+tunggal&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id, Diakses pada tanggal 20 Juni 2010.
Abi Jumroh Harahap Dan Jujur Halasan Bakara, Bersatulah Advokat Indonesia, http:// libray+USU,Abi+Jumroh+Harahap+Dan+Jujur+Halasan+Bakara%2C+Bersatulah+Advokat+Indonesia. Diakses pada tanggal 10 Februari 2010.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.