UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Abstract
The covid-19 Pandemic must be tackled quickly, both government and society. The covid-19 Pandemic changed the lives of all Indonesians. In disaster management, it is the responsibility of the government to provide management to provide protection for the community from the threat of natural disasters and to ensure the implementation of planned, integrated, coordinated and comprehensive disaster management. This study aims to determine the regulation of criminal acts of corruption that were carried out during the Covid-19 Pandemic, the penalties that will be given to perpetrators of corruption during the Covid-19 Pandemic and how to tackle corruption crimes during the Covid-19 Pandemic. The method used in this research is the Normative Juridical Method. Legal efforts in eradicating criminal acts of corruption carried out during the Covid-19 Pandemic carried out two strategies, namely preventive and repensive efforts. The community must fully support all Government policies.
Keywords: Covid-19, Corruption, Prevention
Abstrak
Pandemi covid-19 harus ditanggulangi secara cepat, baik pemerintah ataupun masyarakat. Pandemi covid-19 mengubah kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam penanganan bencana adalah tanggung jawab dari pemerintah memberikan penanganan terhadap memberi perlindungan masyarakat dari ancaman bencana alam dan menjamin terselenggarakannya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat Pandemi Covid-19, hukuman yang akan diberikan pada pelaku pidana korupsi pada masa Pandemi Covid-19 dan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada masa Pandemi covid-19. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Yuridis Normatif. Upaya hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa Pandemi covid 19 melakukan dua strategi yaitu upaya preventif dan reprensif. Masyarakat harus mendukung penuh seluruh kebijakan Pemerintah.
Kata Kunci: Covid-19, Korupsi, Penanggulangan
Downloads
References
Absori, (2017). Pemikiraan Hukum Dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Ali,M. (1998). Teori Dan Praktek Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta, 1998.
Arif,B. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Media Group
Arief,B. (2008). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hartanti,E. (2009). Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Erlangga.
Marzuki ,P.M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Moeljono. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Sholihin,F. dan Yulianingsih,W. (2015). Kamus Hukum Kontemporer, Surabaya: Sinar Grafika.
Syamsuddin,A. (2011). Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo,B. (1996). Penelitian Hukum dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
Yayasan. (2007) Buku panduan umum pennggulangan bencana berbasis masyarakat, Bali.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuaangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Memberikan Penanganan Pandemi Covid-19
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
C. Internet
Mubarok, F. KPK Petakan Titik Rawan Praktik Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19. diakses di https://www.alinea.id/nasional/kpk-petakan-rawan-praktik-korupsi-di-tengah-Pandemi-covid-19-b1ZLA9tQQ pada tanggal 12 juni 2020
http://repository.uib.ac.id/1153/6/S_1451091_chapter3.pdf, diakses pada tanggal 9 September 2020
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.