Philosophy Law Hukum Indoensia Dewasa Ini Ditnjau Aliran Aliran Filsafat Hukum
Abstract
Beberapa pakar hukum di media elektronik mengungkapkan bahwa pada saat ini posisi hukum di Indonesia mengalami kemunduran. Hukum yang diharapkan dapat menjadi pendukung bagi perubahan masyarakat yang lebih baik, ternyata hanyalah berupa aturan-aturan kosong yang tak mampu menjawab persoalan dalam masyarakat. Mengetahui aliran filsafat mana yang dipilih oleh bangsa Indonesia sebagai aliran filsafat hukum yang terbaik dan sebab pentingnya aliran filsafat hukum bagi bangsa Indonesia. Banyaknya aliran-aliran filsafat hukum dan aliran filsafat Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Aliran filsafat hukum yang dianut bangsa Indonesia baik sejak dahulu kala hingga sampai saat ini adalah aliran filsafat hukum Pancasila dan Pancasila merupakan sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam memperingati dan menghormati founding fathers maupun para pahlawan yang gugur dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia
Downloads
References
A. Buku
Aburaera, Sukarno, Muhadar, dan Maskun, Filsafat Hukum: Teori dan Praktik, Jakarta:
Prenada Media Group, 2017.
Atmadja, I Dewa Gede, Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis, Malang : Setara
Press, 2013.
Djamali, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
Cahyadi, Antonius dan, E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum,
Prenada, Edisi Pertama Cetakan Ke-3, Jakarta, 2010.
Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum
Indoensia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.
Rasjidi, H. Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung,
PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
Riyanto, Astim, Filsafat Hukum, Bandung: Yapemdo, 2003.
Soetikno, Filsafat Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, Cet. Ke-8, 1997.
Wirawan, I Ketut dan I Dewa Gede Atmadja, et. al., Pengantar Filsafat Hukum,
Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.
Wirawan, I Ketut dan I Dewa Gede Atmadja, et. al., Pengantar Hukum Indonesia ,
Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.
B. Internet
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.