AMBIGUITAS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

  • Al Fath Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Shevanna Putri Cantiqa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Matthew Jakaria Sitanggang Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Keywords: BPHTB, Pajak, Self Assesment System

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera, yang mencakup semua aspek kehidupan. Amanat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia salah satunya diimplementasikan melalui pajak. Pajak dimaksudkan untuk mengumpulkan dana untuk berbagai kegiatan pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, serta untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia sendiri mengenal tata cara pemungutan pajak salah satunya adalah Self Assesment System. Self assesment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri besaran pajak terutang dan membayarkan sendiri pajak terutang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Self Assesment System merupakan bentuk yang efisien dalam mengumpulkan pajak yang juga diterapkan dalam pemungutan pajak BPHTB. Namun dalam pelaksanaannya, sistem tersebut belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini antara lain disebabkan masih banyak pihak fiskal yang ikut campur dalam perhitungan besaran pajak sehingga menyebabkan sistem tidak berjalan seperti yang tertulis di peraturan perundang-undangan.  Untuk itu perlu sosialisasi kepada masyarakat dan pejabat terkait, serta diperlukan tindakan yang lebih ketat terhadap praktik penggunaan pihak ketiga dalam pembayaran BPHTB

Downloads

Download data is not yet available.

References

B.Ilyas, W., & Richard Burton. (2007). Hukum Pajak Edisi 3. Salemba Empat.
Handayani, S. (2007). Pelaksanaan Self Assessment System dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Boyolali. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Hariadi, S. H., Hartariningsih, S. H., MH, N., Djatmiko, S. H., MH, A., & others. (2014). Penerapan Sistem Self Assesment pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) oleh Wajib Pajak untuk Menentukan Pajak Terhutang. Cakrawala Hukum, 16(42), 23185.
Hartariningsih, N. (2019). Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh Wajib Pajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 61–70.
Holandari, A. (2021). Kenali 3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Pajakku.Com. https://www.pajakku.com/read/608291caeb01ba1922ccaa24/Kenali-3-Jenis-Sistem-Pemungutan-Pajak-di-Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, (2000).
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (2007).
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2009).
Liyana, N. F. (2019). Menakar masalah dan tantangan administrasi pajak: Kepatuhan pajak di era self-assessment system. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 1(1), 6.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Peni, A. S., & Huda, M. (2022). PROBLEMATIKA PEMUNGUTAN BPHTB TERHADAP HARGA JUAL TANAH DI KABUPATEN GRESIK.
Ravianto, R. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System. Jurnal Akta, 4(4), 567–574.
Saidah, R., & Kurniawan, A. (2023). ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA BANDUNG. All Science Journals, 2(2), 171–182.
Sinaga, N. A. (2018). Pemungutan pajak dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).
Sutedi, A. (2022). Hukum pajak. Sinar Grafika.
Tama, H. M. (2018). PERAN BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TERHADAP PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDASAR PADA SELF ASSESMENT SYSTEM SEBAGAI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH (Studi Tentang Implementasi Pajak Peralihan Hak Atas . Fakultas Hukum UNISSULA.
Triana Putri, D. (2021). Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3).
Yulia, Y. (2020). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam Lelang. Djkn.Kemenkeu.Go.Id. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/13403/Bea-Perolehan-Hak-atas-Tanah-dan-Bangunan-BPHTB-Dalam-Lelang
Yuliana, Y., Yuslainiwati, Y., & Mahmud, A. (2019). Pengelolaan Administrasi BPHTB dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palembang Tahun 2018. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 2(1), 39–48.
Published
2024-07-30
How to Cite
Al Fath, Cantiqa, S. P., & Sitanggang, M. J. (2024). AMBIGUITAS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB). Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 100-114. https://doi.org/10.35586/jsh.v5i2.300