TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

  • Ahmad Reihan Thoriq UPN Veteran Jakarta
  • Hafizh Aulia Rahman UPN Veteran Jakarta
Keywords: IKN, Kepala Daerah, Otorita

Abstract

Pusat pemerintahan Indonesia terdapat di Ibukota Negara yang saat ini berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN memiliki sistem pemerintahan otorita yang dinilai menjadi wilayah dengan keistimewaan atau karakteristik khusus yang didasari pada Pasal 18B ayat 1 UUD NRI 1945. Namun bentuk pemerintahan otorita yang dipimpin oleh Kepala Otorita tidak ditemukan dalam rumusan norma UUD NRI 1945 khususnya Pasal 18 ayat (4), serta frasa “Kepala Otorita setingkat dengan menteri” dalam UU IKN mengundang diskursus publik. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana konstitusionalitas sistem otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua, Bagaimana kedudukan kepala otorita Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa IKN dipimpin oleh Kepala Otorita yang setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Penunjukan ini tidak melanggar Konstitusi karena Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung oleh rakyat. Meskipun setingkat menteri, Kepala Otorita IKN tetap sebagai Kepala Daerah dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Otorita IKN.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-26
How to Cite
Thoriq, A. R., & Hafizh Aulia Rahman. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM OTORITA IBU KOTA NUSANTARA. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 87-99. https://doi.org/10.35586/jsh.v5i2.325