TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Abstract
Pusat pemerintahan Indonesia terdapat di Ibukota Negara yang saat ini berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN memiliki sistem pemerintahan otorita yang dinilai menjadi wilayah dengan keistimewaan atau karakteristik khusus yang didasari pada Pasal 18B ayat 1 UUD NRI 1945. Namun bentuk pemerintahan otorita yang dipimpin oleh Kepala Otorita tidak ditemukan dalam rumusan norma UUD NRI 1945 khususnya Pasal 18 ayat (4), serta frasa “Kepala Otorita setingkat dengan menteri” dalam UU IKN mengundang diskursus publik. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana konstitusionalitas sistem otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua, Bagaimana kedudukan kepala otorita Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa IKN dipimpin oleh Kepala Otorita yang setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Penunjukan ini tidak melanggar Konstitusi karena Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung oleh rakyat. Meskipun setingkat menteri, Kepala Otorita IKN tetap sebagai Kepala Daerah dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Otorita IKN.
Downloads
Copyright (c) 2024 Jurnal Esensi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.