POLITIK HUKUM UNDANG – UNDANG BIDANG EKONOMI DI INDONESIA

  • Cakra Heru Santosa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta
Keywords: Ekonomi; Kebijakan; Politik Hukum

Abstract

Dalam pembuatan peratran perundang-undangan peran politik hukum sangat penting, karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan 'jembatan' antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang–undangan. Politik hukum dibedakan dalam dua kebijakan yaitu kebijakan dasar dan kebijakan  perekonomian. Tulisan ini hendak memfokuskan pada politik hukum dalam dimensi Kebijakan Pemberlakuan. Penelitian yang akan dilakukan akan dibatasi pada salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dikenal di Indonesia, yaitu Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Penelitian yuridis normative didasarkan pada pemeriksaan norma hukum, baik dalam arti hukum sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab (dalam peraturan perundang-undangan) maupun dalam arti hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses peradilan. Hubungan antara teori dan praktik hukum yang dikumpulkan melalui studi literatur digunakan untuk menyusun penelitian ini dan menyajikanya dalam format deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Berbagai permasalahan yang timbul dalam tahap pembentukan Undang-Undang telah terbuk sebagai penyebab darı kurang berjalannya hukum di Indonesia sebagaimana yang diharapkan. Pembenahan perlu dilakukan tidak sajh pada, tahap pelaksanaan tetapi juga pada tahap pembuatan Undang-Undang, utamanya yang terkait dengan Kebijakan Pemberlakuan.kerangka berpikir 'berjalannya hukum atau Undang-Undang seperti di negara mereka. Ada kecenderungan mereka mengeneralisasi keberlakuan hukum di semua negara. Sebenarnya, masalah infrastruktur pendukung bisa menjadi perhatian apabila mitra Indonesia dar: pakar dan praktisi ini menyampaikan pandangannya. Sayangnya, mitra Indonesia kurang pro-aktif dalam memberikan pandangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Rosyid Al Atok, 2015, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Malang, Setara Press

Abdul Mukti Fajar, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, diterbitkan atas kerjasama Penerbit Kontitusi Press, Jakarta dan Citra Media, Yogyakarta.

A. Hamid S. Attamini, 1993, Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Pidato Purnabakti Guru Besar Tetap, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bardi Nawawi Arif, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2012

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Radja Grafindo Pusaka, Jakarta.

Ginanjar Kartasasmita, Metodologi Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia, Kemiskinan di Tinjau dari Sudut Ekonomi, 1993

Hadari Nawawi, 1987, Metode Penelitian Bidang Sosial Ekonomi, Gajahmada University Press. Jakarta
Published
2025-02-14
How to Cite
Heru SantosaC. (2025). POLITIK HUKUM UNDANG – UNDANG BIDANG EKONOMI DI INDONESIA . Jurnal Esensi Hukum, 6(1), 74-90. https://doi.org/10.35586/jsh.v6i1.340