POLITIK HUKUM UNDANG – UNDANG BIDANG EKONOMI DI INDONESIA
Abstract
Dalam pembuatan peratran perundang-undangan peran politik hukum sangat penting, karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan 'jembatan' antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang–undangan. Politik hukum dibedakan dalam dua kebijakan yaitu kebijakan dasar dan kebijakan perekonomian. Tulisan ini hendak memfokuskan pada politik hukum dalam dimensi Kebijakan Pemberlakuan. Penelitian yang akan dilakukan akan dibatasi pada salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dikenal di Indonesia, yaitu Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Penelitian yuridis normative didasarkan pada pemeriksaan norma hukum, baik dalam arti hukum sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab (dalam peraturan perundang-undangan) maupun dalam arti hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses peradilan. Hubungan antara teori dan praktik hukum yang dikumpulkan melalui studi literatur digunakan untuk menyusun penelitian ini dan menyajikanya dalam format deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Berbagai permasalahan yang timbul dalam tahap pembentukan Undang-Undang telah terbuk sebagai penyebab darı kurang berjalannya hukum di Indonesia sebagaimana yang diharapkan. Pembenahan perlu dilakukan tidak sajh pada, tahap pelaksanaan tetapi juga pada tahap pembuatan Undang-Undang, utamanya yang terkait dengan Kebijakan Pemberlakuan.kerangka berpikir 'berjalannya hukum atau Undang-Undang seperti di negara mereka. Ada kecenderungan mereka mengeneralisasi keberlakuan hukum di semua negara. Sebenarnya, masalah infrastruktur pendukung bisa menjadi perhatian apabila mitra Indonesia dar: pakar dan praktisi ini menyampaikan pandangannya. Sayangnya, mitra Indonesia kurang pro-aktif dalam memberikan pandangan.
Downloads
References
Abdul Mukti Fajar, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, diterbitkan atas kerjasama Penerbit Kontitusi Press, Jakarta dan Citra Media, Yogyakarta.
A. Hamid S. Attamini, 1993, Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Pidato Purnabakti Guru Besar Tetap, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bardi Nawawi Arif, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2012
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Radja Grafindo Pusaka, Jakarta.
Ginanjar Kartasasmita, Metodologi Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia, Kemiskinan di Tinjau dari Sudut Ekonomi, 1993
Hadari Nawawi, 1987, Metode Penelitian Bidang Sosial Ekonomi, Gajahmada University Press. Jakarta
Copyright (c) 2025 Jurnal Esensi Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.