MENGUJI KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERIAN IZIN PENGGELEDAHAN SEBAGAI TINDAKAN MERINTANGI PROSES PENYIDIKAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE)
OBSTRUCTION OF JUSTICE DEWAN PENGAWAS KPK
Abstract
Abstract
The Corruption Eradication Commission (KPK) has become a super institution with extraordinary restraint. With the new Corruption Eradication Commission Law, some people think that the KPK has been weakened, which has been an institution loved by the public, even though the government denies that the new KPK Law has not weakened the KPK at all. One of the new things is the formation of the KPK Supervisory Body, one of which has the authority to grant permission to the KPK to conduct searches, which in fact has an impact on the problems at hand. The method used is a normative legal research method. The approach used is a statutory approach. The data used are secondary data obtained by literature study and primary data obtained by conducting interviews with related party respondents. There has been a shift in the meaning of Barriers to Justice as stated in Article 221 of the Criminal Code with Article 221 of the Corruption Eradication Law where Article 221 of the Criminal Code views Obstruction of Justice as a material offense while for Article 21 of the Corruption Eradication Law, Judicial Obstruction is seen as a formal offense. On the other hand, the actions of the Supervisory Board in granting licenses for searches, confiscation, etc. are not automatically considered a disturbance of justice unless it can be proven that the elements of wrongdoing committed by the Supervisory Board can be proven.
Keywords : Corruption, Authority, Obstruction Of Justice.
ABSTRAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi lembaga super dengan pengekangan yang luar biasa. Dengan adanya Undang-Undang KPK yang baru, sebagian orang menilai telah terjadi pelemahan KPK yang selama ini menjadi institusi yang dicintai masyarakat, padahal pemerintah membantah bahwa Undang-Undang KPK yang baru sama sekali tidak melemahkan KPK. Salah satu hal baru yaitu adalah pembentukan Badan Pengawas KPK yang salah satunya memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada KPK untuk melakukan penggeledahan, yang ternyata berdampak pada permasalahan yang sedang dihadapi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statutori. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi pustaka dan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan responden pihak terkait. Telah terjadi pergeseran makna Hambatan Keadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 KUHP dengan Pasal 221 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dimana Pasal 221 KUHP memandang Obstruksi Keadilan sebagai delik material sedangkan untuk Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Obstruksi Peradilan dipandang sebagai delik formal. Di sisi lain, tindakan Dewan Pengawas dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain tidak serta merta dianggap sebagai gangguan keadilan kecuali dapat dibuktikan bahwa unsur-unsur perbuatan salah yang dilakukan Dewan Pengawas dapat dibuktikan.
Kata Kunci: Korupsi, Otoritas, Obstruksi Keadilan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Agustina, S. (2015). Obstruction of Justice. Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Themis Book.
Djaja, E. (2008). Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
____________, (2007). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kartanegara, S. (1998). Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa.
Keraf, S. (1998). Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius.
Lumintang, P.A.F. dan Samosir, C.D. (1983). Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Marzuki. M.P. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
_______________. (2008). Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Soekanto, S. (2001). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali.
Sutedi. A. (2009). Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Berbagai Permasalahannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani, R. (1999) Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
C. Artikel Jurnal
Arief, B.N. (1999). Pokok-Pokok Pikiran Kebijakan Pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Korupsi, Makalah Seminar di Usced, Purwanto, 30 Januari 1999.
Gareda, M.S. (2015). Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2011, Lex Crimen. 4 (1).
Green, D.J. (2004). Investment Behavior and The Economic Crisis in Indonesia. Journal of Asian Economics, New Brunswick: Rutger University, Elsevier Group. 15 (2)
Lalelorang, A.R.H. (2014). Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan. Lex Crimen 3(1). 31-40.
Lambsdorff, J.G. (1999). Corruption in Empirical Research: A Review, Transparency International Working Paper.
Setiadi, E. (2000). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi Dalam Menciptakan Clean Government, Jurnal Mimbar No. 4 Th.XVI
D. Internet
Prasetyo, A. (2020). Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a71ebbd00dd7/pergeseran-sifat-dalam-pasal-obstruction-of-justice/ pada tanggal 10 November 2020.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.