IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 DALAM PENANGANAN FAKIR MISKIN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Abstract
The Walfare Welfare State while on duty as night watchman, their poor community cannot fulfill their primary needs, be it food or clothing, resulting in minimal health care, children who drop out of school, rampant malnutrition. Social welfare cannot be obtained because the attention of the community and government is very minimal and limited. The rights of the poor in the fields of education and health need to be protected as guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and in its implementation, the role of the government is needed to ensure the improvement of the welfare of life by utilizing the potential of natural resources through integrated and sustainable management in a planned manner, for sustainability. people's lives. The problems in this paper are as follows 1. How is the Implementation of Law Number 13 Year 2011 in the Education and Health Sector? 2. What are the obstacles faced by the Government in dealing with the Poor in the Education and Health Sector? The writing method used is normative. The results of the discussion of this paper are poverty management by fulfilling the rights of the poor through education and education and health services by providing assistance with the Harapan Family program and the BPJS-KIS. which is the basic right of the poor fulfilled by the government. Constraints faced by the Government The data that is used as a proposal for prospective participants to receive BPJS-KIS and PKH assistance obtained from PPLS data is still a lot of double. The mindset of the community is more concerned with earning a living than continuing education. Access to isolated areas is difficult to distribute aid for poverty reduction in fulfilling the rights of the poor.
Keywords: Government, Poor, Welfare
Abstrak
Negara kesejahteraan Walfare staat bertugas sebagai penjaga malam, Masyarakat miskin mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan yang utama baik itu pangan maupun sandang sehingga berakibat minimnya pemeliharaan kesehatan, anak yang mengalami putus sekolah, maraknya gizi buruk. Kesejahteraan sosial tidak dapat diperoleh karena perhatian dari masyarakat dan pemerintah sangat minim dan terbatas. Hak-hak masyarakat miskin dalam bidang pendidikan dan kesehatan perlu dilindungi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam pelaksanaannya diperlukan peran pemerintah untuk menjamin peningkatan kesejahteraan hidup dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam melalui pengelolaan terpadu dan berkesinambungan secara terencana, bagi kelangsungan hidup rakyat. Permasalahan dalam tulisan ini sebagai berikut 1. Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dalam Bidang Pendidikan dan Kesehatan ? 2. Apa kendala yang dihadapi Pemerintah Terhadap penanganan Fakir Miskin Dalam Bidang Pendidikan dan Kesehatan? Metode penulisan yang digunakan adalah normatif. Hasil pembahasan penulisan ini adalah penanganan kemiskinan dengan memenuhi hak masyarakat miskin melalui pendidikan dan pendidikan dan pelayanan kesehatan dengan memberikan bantuan program keluarga Harapan dan BPJS-KIS. yang merupakan hak dasar masyarakat miskin terpenuhi oleh pemerintah. Kendala yang dihadapi Pemerintah Data yang menjadi ajuan yang diperoleh yang menjadi calon peserta penerima BPJS- KIS dan bantuan PKH yang didapat dari data PPLS masih banyak yang double, Pola pikir masayarakat yang lebih mementingkan mencari nafkah daripada melanjutkan pendidikan. Akses daerah yang terisolir sulitnya untuk menyalurkan bantuan untuk penanganan kemiskinan dalam memenuhi hak masyarakat miskin.
Kata Kunci: Pemerintah, Masyarakat Miskin, Kesejahteraan.
Downloads
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Anwar, Y. dkk. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Kompas Gramedia.
Djamali, A. (2009). Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 2. Jakarta: Rajawali Pers.
Labolo, M. (2010). Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian Teori. Konsep dan pengembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Mudyahardjo, R. (2012). Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Pudyatmoko, Y.S. 2009. Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta :PT. Gramedia Widiarsana Indonesia
Prasetyo, Y.A. 2012. Hak Ekosob Dan Kewajiban Negara. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Rozali Abdullah. (2001). Perkembangan HAM dan keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syamsir, A.H.R. (2001). Perkembangan HAM dan keberadaan Pengadilan HAM di Indonsia. Jakarta.
Yunas, N.D. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
C. Artikel Jurnal
Sirait, S.C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal De Lega Lata. Volume 2. Nomor 1. Januari – Juni 2017.
Website
Badan Pusat Statistik, Presentase Penduduk Miskin. https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html diakses 15 Oktober 2020.
Media Internal BPJS Kesehatan I Edisi 72, Pemanfaatan Data JKN untuk Perbaikan Sistem Kesehatan di Indonesia, diakses di https://bpjskesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0775bd2f22814ddb26c71e02903c9226.pdf
Wawancara
Wawancara dengan petugas SLRT Nelvirina 20 November 2020
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.