IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 DALAM PENANGANAN FAKIR MISKIN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN

  • Pipi Susanti UNIB
Keywords: Pemerintah, Masyarakat Miskin, Kesejahteraan

Abstract

Abstract

The Walfare Welfare State while on duty as night watchman, their poor community cannot fulfill their primary needs, be it food or clothing, resulting in minimal health care, children who drop out of school, rampant malnutrition. Social welfare cannot be obtained because the attention of the community and government is very minimal and limited. The rights of the poor in the fields of education and health need to be protected as guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and in its implementation, the role of the government is needed to ensure the improvement of the welfare of life by utilizing the potential of natural resources through integrated and sustainable management in a planned manner, for sustainability. people's lives. The problems in this paper are as follows 1. How is the Implementation of Law Number 13 Year 2011 in the Education and Health Sector? 2. What are the obstacles faced by the Government in dealing with the Poor in the Education and Health Sector? The writing method used is normative. The results of the discussion of this paper are poverty management by fulfilling the rights of the poor through education and education and health services by providing assistance with the Harapan Family program and the BPJS-KIS. which is the basic right of the poor fulfilled by the government. Constraints faced by the Government The data that is used as a proposal for prospective participants to receive BPJS-KIS and PKH assistance obtained from PPLS data is still a lot of double. The mindset of the community is more concerned with earning a living than continuing education. Access to isolated areas is difficult to distribute aid for poverty reduction in fulfilling the rights of the poor.

Keywords: Government, Poor, Welfare

Abstrak

Negara kesejahteraan Walfare staat bertugas sebagai penjaga malam, Masyarakat miskin mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan yang utama baik itu pangan maupun sandang sehingga berakibat minimnya pemeliharaan kesehatan, anak yang mengalami putus sekolah, maraknya gizi buruk. Kesejahteraan sosial tidak dapat diperoleh karena perhatian dari masyarakat dan pemerintah sangat minim dan terbatas. Hak-hak masyarakat miskin dalam bidang pendidikan dan kesehatan perlu dilindungi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam pelaksanaannya diperlukan peran pemerintah untuk menjamin peningkatan kesejahteraan hidup dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam melalui pengelolaan terpadu dan berkesinambungan  secara terencana, bagi kelangsungan hidup rakyat. Permasalahan dalam tulisan ini sebagai berikut 1. Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dalam Bidang Pendidikan dan Kesehatan ? 2. Apa kendala yang dihadapi Pemerintah Terhadap penanganan Fakir  Miskin Dalam Bidang Pendidikan dan Kesehatan? Metode penulisan yang digunakan adalah normatif. Hasil pembahasan penulisan ini adalah penanganan kemiskinan dengan memenuhi hak masyarakat miskin melalui pendidikan dan  pendidikan dan pelayanan kesehatan dengan memberikan bantuan program keluarga Harapan dan BPJS-KIS.  yang merupakan hak dasar masyarakat miskin terpenuhi oleh pemerintah. Kendala yang dihadapi Pemerintah Data yang menjadi ajuan yang diperoleh yang menjadi calon peserta penerima BPJS- KIS  dan bantuan PKH yang didapat dari data PPLS masih banyak yang double, Pola pikir masayarakat yang lebih mementingkan mencari nafkah daripada melanjutkan pendidikan. Akses daerah yang terisolir sulitnya untuk menyalurkan bantuan untuk penanganan kemiskinan dalam memenuhi hak masyarakat miskin.

Kata Kunci: Pemerintah, Masyarakat Miskin, Kesejahteraan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Anwar, Y. dkk. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Kompas Gramedia.

Djamali, A. (2009). Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 2. Jakarta: Rajawali Pers.

Labolo, M. (2010). Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian Teori. Konsep dan pengembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Mudyahardjo, R. (2012). Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.

Pudyatmoko, Y.S. 2009. Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta :PT. Gramedia Widiarsana Indonesia

Prasetyo, Y.A. 2012. Hak Ekosob Dan Kewajiban Negara. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Rozali Abdullah. (2001). Perkembangan HAM dan keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syamsir, A.H.R. (2001). Perkembangan HAM dan keberadaan Pengadilan HAM di Indonsia. Jakarta.

Yunas, N.D. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

C. Artikel Jurnal

Sirait, S.C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal De Lega Lata. Volume 2. Nomor 1. Januari – Juni 2017.

Website

Badan Pusat Statistik, Presentase Penduduk Miskin. https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html diakses 15 Oktober 2020.

Media Internal BPJS Kesehatan I Edisi 72, Pemanfaatan Data JKN untuk Perbaikan Sistem Kesehatan di Indonesia, diakses di https://bpjskesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0775bd2f22814ddb26c71e02903c9226.pdf

Wawancara

Wawancara dengan petugas SLRT Nelvirina 20 November 2020

Published
2020-12-31
How to Cite
Pipi Susanti. (2020). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 DALAM PENANGANAN FAKIR MISKIN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN. Jurnal Esensi Hukum, 2(2), 1-12. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i2.36