[RETRACTED] KONSEPTUALISASI PENGUATAN REDISTRIBUSI HASIL SUMBER DAYA ALAM PADA PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945

  • Alfin Dwi Novemyanto Universitas Gadjah Mada
Keywords: Redistribusi, Sumber Daya Alam, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Keadilan Sosial

Abstract

Latar belakang dari penguatan redistribusi hasil sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 adalah pentingnya memastikan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat. Ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi, terutama di daerah kaya sumber daya alam seperti Papua, menunjukkan bahwa redistribusi yang adil dan merata masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata. Penelitian ini untuk mengetahui tinjauan urgensi penguatan redistribusi hasil sumber daya alam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan konsep penguatan redistribusi hasil sumber daya alam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam mewujudkan keadilan sosial. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, yang menuntut negara untuk mengelola sumber daya alam dengan prinsip keadilan sosial. Negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan redistribusi hasil sumber daya alam secara adil, sehingga pemerataan kesejahteraan dapat tercapai, mengingat ketimpangan ekonomi yang sering terjadi. Penambahan pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan redistribusi hasil sumber daya alam secara adil sangat penting untuk mengatasi ketimpangan dalam distribusi Sumber daya alam di Indonesia.Penambahan pasal ini juga mendukung pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola SDA untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dahl, R. A. (2008). Democracy and its Critics. Yale university press.
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135-149.
Febri Handayani dan Lysa Angrayni. 2023. Hak Menguasai Negara Dalam Pengaturan Sumber Energi Baru dan Terbarukan. Eksekusi: Journal Of Law Vol. 5 No. 1 Juni 2023, hlm.42-61
Hery Herjawan. 2023. Optimalisasi Sinergi dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Papua Guna Memperkuat Konsolidasi Demokrasi. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional RI.
Imeltha, A. Q. (2024). Peranan Hukum Negara Dalam Menjaga Keadilan Dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7), 239-251.
Indra Perwira dan Asap Warlan Yusuf, “Naskah Akademik RUU PSDA”, tidak dipublikasikan, (Bandung: UNPAD, 2001).
Kementerian Keuangan. 2017. Dana Bagi Hasil (DBH): Tujuan, Prinsip, dan Jenis. Website: https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=5726 (Diakses 2 desember 2024)
Kementerian Keuangan. 2023. APBN Kita, Kinerja dan Fakta. Website: https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/05b85297-ebe0-4355-b9f6-1d3a2f48b8d9/APBNKITA-Oct-23.pdf?ext=.pdf (Diakses 2 desember 2024)
Maranjaya, A. K. (2022). Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Jurnal Sosial Teknologi, 2(11), 929-941.
Misrohatun. 2024. Fakta Norwegia, Negara Kaya dengan Sumber Daya Alam Melimpah. Website: https://www.idntimes.com/science/discovery/misrohatun/fakta-norwegia?page=all (Diakses 2 Desember 2024)
Muhammad Ilham. 2024. Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia. Indonesia of Journal Business Law. Vol. 3 (1)
Pierre Rainer. 2024. Inilah 10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi. Website: https://goodstats.id/article/inilah-10-provinsi-dengan-tingkat-kemiskinan-tertinggi-BUwb2#:~:text=Lebih%20lanjut%2C%20BPS%20merilis%20data,setara%20915%2C15%20ribu%20orang. (Diakses 2 Desember 2024)
Poli, W. I. M. (1976). Quo Vadis Teori Dan Pembangunan Ekonomi. Economics and Finance in Indonesia, 24, 125-141.
Prianto, W. (2024). Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 08-19.
Rawls, J. (1971). Atheory of justice. Cambridge (Mass.).
Richard Lazarus. 2014. Environmental Law Without Congress. Journal Of Land Use. Vol. 30:1
Rorah, I. R. C., Mangundap, J. M., & Loho, A. M. (2023). Artikel Etika Deontologi sebagai Model dalam Penerapannya pada Profesi Keperawatan. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 4(3), 2625-2634.
Roy, B. (2019). Friedrich Max Müller and the emergence of identity politics in India and Germany. In Friedrich Max Müller and the Role of Philology in Victorian Thought (pp. 149-160). Routledge.
Ruman, Y. S. (2009). Keteraturan sosial, norma dan hukum: Sebuah penjelasan sosiologis. Jurnal Hukum Prioris, 2(2), 106-116.
Ruslan, I. (2017). Pemikiran “Kontrak Sosial” Jean Jacques Rousseau dan Masa Depan Umat Beragama. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 8(2), 17-36.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2024. Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menurun. Website: https://setkab.go.id/angka-kemiskinan-dan-ketimpangan-indonesia-menurun/#:~:text=Di%20tengah%20stagnasi%20ekonomi%20global,36%20persen%20pada%20Maret%202023. (Diakses 2 Desember 2024)
Sen, A. (2000). Development as freedom. Development in Practice-Oxford-, 10(2), 258-258.
Situmorang, S. (2020). Hak Asasi Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hak Asasi Manusia.
Suardi, S. (2018). Problematika Penerapan Perinsip Sustainable Development Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan Ham. Maleo Law Journal, 2(1), 96-109.
Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls tentang teori keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 19(1), 41-63.
Wahyudhi, S., & Baihaqi, F. A. (2023). Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan di Indonesia (Studi Korelasi antara Al-Quran dan Bibel). Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 6
Warfandu, R. J. A., Seba, R. O. C., & Simanjuntak, T. R. (2024). Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Counterparting Program PT. Freeport Indonesia Pada Operation Maintenance. Administraus, 8(3), 133-149.
Published
2024-12-07
How to Cite
NovemyantoA. D. (2024). [RETRACTED] KONSEPTUALISASI PENGUATAN REDISTRIBUSI HASIL SUMBER DAYA ALAM PADA PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 . Jurnal Esensi Hukum, 6(1), 43-57. https://doi.org/10.35586/jsh.v6i1.365