EKSEKUSI HASIL KESEPATAKAN MEDIASI SENGKETA HAK ANAK DI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

  • Prameswara Winriadirahman Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Keywords: Mediasi, Wanprestasi, KPAI

Abstract

Anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa yang memerlukan perlindungan untuk memastikan tumbuh kembang optimal. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa anak sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berperan penting dalam menyelesaikan sengketa terkait hak anak melalui mediasi, terutama dalam kasus pengasuhan, perundungan, dan hambatan pendidikan. Meskipun KPAI telah berhasil memediasi sejumlah kasus, terdapat kendala dalam pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi, seperti ketiadaan mekanisme eksekusi yang jelas, tidak didaftarkannya hasil mediasi ke pengadilan atau notaris, serta kurangnya kewenangan KPAI untuk memaksa pihak-pihak mematuhi kesepakatan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis hambatan dalam eksekusi hasil mediasi dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat wewenang KPAI melalui perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas mediasi dan penegakan hasil kesepakatan mediasi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak anak dan kepentingan terbaik mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Abdul Khadir, Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Astarini, Dwi Rezki Sri, (2013), Mediasi di Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni.
Gultom, Maidin, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Jawad Mughniyah, Muhammad, (2004), Fiqih Lima Madzhab, Penerjemah: Masykur A. B. dkk, Cetakan ke 3. Jakarta: PT. Lentera Basritama.
Nasir, MJA, (2001), Membela Anak Dengan Teater, Cetakan ke 1. Yogyakarta: Purwangga. Rahmadi, Takbir, (2011), Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta:
Rajawali Press.
Samosir, Djamanat, (2012), Hukum Acara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Sudarsono, (2007), Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Supeno, Hadi, (2010), Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Waluyadi, (2009), Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.
Waluyo, Bambang, (2016), Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal
Dermina, Dsalimunthe. 2017, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal Al-Maqasid. Volume 3. Issue 1 (Januari).
Ratnaningsih, I Dewa Ayu Sri, dkk, (2024), Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 5, No. 1, Januari-Juni 2024.
Sari, Ratna et.al., (2015), Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Sumedang: Riset & PKM. Edisi No. 1 V ol.2.
Sari, Septi Wulan, (2017), Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Ahkam, Volume 5 Nomor 1.
Wirhanuddin, (2016), Deskripsi Tentang Mediasi Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar: Perspektif Hukum Islam. AL-FIKR, Volume 20 Nomor 2.

Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Published
2025-02-11
How to Cite
WinriadirahmanP. (2025). EKSEKUSI HASIL KESEPATAKAN MEDIASI SENGKETA HAK ANAK DI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA. Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 16-26. https://doi.org/10.35586/jsh.v6i2.390