EKSEKUSI HASIL KESEPATAKAN MEDIASI SENGKETA HAK ANAK DI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Abstract
Anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa yang memerlukan perlindungan untuk memastikan tumbuh kembang optimal. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa anak sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berperan penting dalam menyelesaikan sengketa terkait hak anak melalui mediasi, terutama dalam kasus pengasuhan, perundungan, dan hambatan pendidikan. Meskipun KPAI telah berhasil memediasi sejumlah kasus, terdapat kendala dalam pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi, seperti ketiadaan mekanisme eksekusi yang jelas, tidak didaftarkannya hasil mediasi ke pengadilan atau notaris, serta kurangnya kewenangan KPAI untuk memaksa pihak-pihak mematuhi kesepakatan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis hambatan dalam eksekusi hasil mediasi dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat wewenang KPAI melalui perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas mediasi dan penegakan hasil kesepakatan mediasi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak anak dan kepentingan terbaik mereka.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Abdul Khadir, Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Astarini, Dwi Rezki Sri, (2013), Mediasi di Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni.
Dermina, Dsalimunthe. 2017, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal Al-Maqasid. Volume 3. Issue 1 (Januari).
Gultom, Maidin, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Jawad Mughniyah, Muhammad, (2004), Fiqih Lima Madzhab, Penerjemah: Masykur A. B. dkk, Cetakan ke 3. Jakarta: PT. Lentera Basritama.
Nasir, MJA, (2001), Membela Anak Dengan Teater, Cetakan ke 1. Yogyakarta: Purwangga. Rahmadi, Takbir, (2011), Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta:
Rajawali Press.
Ratnaningsih, I Dewa Ayu Sri, dkk, (2024), Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 5, No. 1, Januari-Juni 2024.
Samosir, Djamanat, (2012), Hukum Acara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Sari, Ratna et.al., (2015), Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Sumedang: Riset & PKM. Edisi No. 1 V ol.2.
Sari, Septi Wulan, (2017), Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Ahkam, Volume 5 Nomor 1.
Sudarsono, (2007), Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Supeno, Hadi, (2010), Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Waluyadi, (2009), Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.
Waluyo, Bambang, (2016), Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Wirhanuddin, (2016), Deskripsi Tentang Mediasi Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar: Perspektif Hukum Islam. AL-FIKR, Volume 20 Nomor 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Data Observasi
Wawancara langsung dengan Anggota Komisioner KPAI Aris Adi Leksono pada tanggal 1 Desember 2024.
Data dari Pusat Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Copyright (c) 2025 Jurnal Esensi Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




2.png)
