ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PENGUPAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM: PERBANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023

  • Ema Nurkhaerani Universitas Pebangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Kebijakan Pengupahan, Pengupahan dan Hukum Ekonomi Islam, Sistem Pengupahan Berkeadilan

Abstract

Sistem pengupahan merupakan salah satu faktor kunci dalam dinamika ketenagakerjaan yang mempengaruhi hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, pengupahan harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja. Di Indonesia, sistem pengupahan diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Seiring perkembangan kebijakan ekonomi sosial, perubahan dalam regulasi pengupahan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis PP Nomor 36 Tahun 2021 perspektif hukum ekonomi islam setelah membandingkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam konteks hukum syariah menekankan pada prinsip keadilan dalam pengupahan. Analisis ini juga mempertimbangkan dampak kebijakan pengupahan terhadap kesejahteraan pekerja, serta perbandingan antara kedua regulasi dalam menciptakan pengupahan yang adil dan sesuai hukum ekonomi Islam.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-31
How to Cite
NurkhaeraniE. (2024). ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PENGUPAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM: PERBANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023. Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 1-15. https://doi.org/10.35586/jsh.v6i2.392