ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PENGUPAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM: PERBANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023

  • Ema Nurkhaerani Universitas Pebangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Kebijakan Pengupahan, Pengupahan dan Hukum Ekonomi Islam, Sistem Pengupahan Berkeadilan

Abstract

Sistem pengupahan merupakan salah satu faktor kunci dalam dinamika ketenagakerjaan yang mempengaruhi hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, pengupahan harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja. Di Indonesia, sistem pengupahan diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Seiring perkembangan kebijakan ekonomi sosial, perubahan dalam regulasi pengupahan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis PP Nomor 36 Tahun 2021 perspektif hukum ekonomi islam setelah membandingkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam konteks hukum syariah menekankan pada prinsip keadilan dalam pengupahan. Analisis ini juga mempertimbangkan dampak kebijakan pengupahan terhadap kesejahteraan pekerja, serta perbandingan antara kedua regulasi dalam menciptakan pengupahan yang adil dan sesuai hukum ekonomi Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Adilah, Dinah . (2022). Sistem Pengupahan Pekerja Kerupuk Kulit Bismillah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. IAIN Syekh Nurjati Cirebon.Djaliel,

Maman Abdul. 2007. Mazhab Syafi‟i. Bandung: CV Pustaka Setia.Firdaus, Ridho Alvian. (2023). Analisis Hukum Positif Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik. Vol.1, No.4. h. 111-118.

Ghofur, Ruslan Abdul. (2020). Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam.Bandar Lampung:

Arjasa Pratama.Mahulette, Nila J., Kuahaty, Sarah S., & Fataruba, Sabri. (2021). Perlindungan Tenaga Kerja Tanpa Kontrak Kerja Pada Kapal Penangkap Ikan (Bobo). Jurnal TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No 9. h: 918-927.

Misno, Abdurrahman. (2020). Panorama Maqashid Syariah. Bandung: CV. Media Sains.Mustaqfirin, Moch. Uzeir . (2020).

Analisis Pemberian Upah Terhadap Kinerja Karyawan di Usaha Konveksi Wijaya Tulungagung dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Vol. 1, No.2. h. 233.

Nuraini, Fithriady, & Desiana, Rina. (2020). Analisis Sistem Ujrah Pekerja Tani Padi (Kajian di Gampong Mon Ara Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar.Ekobis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, Vol. 4, No. 2. h.23.

Nurasari & Yati, Alan. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Perhitungan Upah Pekerja Harian karena Sakit. IQTISHAD SHARIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam,Volume 1, No 2. h. 41-54.Putra,

Putu Yoga Kurnia . (2020). Implementasi Pengaturan Hukum Terkait Pemberian Upah Minimum Bagi Tenaga Kerja Pada CV. Raka Bali. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 3. h. 241.

Rahman, Aji H. (2021). Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan (welfare state).Jurnal Presumtion Of Law, Vol. 3, No. 2. h. 206-220.

Ridho Alvian Firdaus. (2023). Analisis Hukum Positif Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik.Vol 1, No. 4, h. 111–118.

Soemitra, Andri. (2023). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer.Jakarta: Kencana.

Solihin, Budi. (2018). Pandangan Islam Tentang Penetapan Upah Minimim Regional (UMR). Al-Mujaddid: Jurnal Ilmu-ilmu Agama, Vol. 1, No.1. h. 20.

Waliam, Armansyah . (2017). Upah Berkeadilan Ditinjau dari Perspektif Islam. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. Vol. 5 No.2. h. 266.

Winarni dan G Sugiyarso. (2008). Administrasi Gaji Dan Upah. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Yono and Amelia, Amie . (2021). Upah Perspektif Islam dalam Pengembangan Ekonomi. AlInfaq: Jurnal Ekonomi Islam.12.1. h.130.

TEMPO. Kemnaker Pastikan Tak Gunakan PP 51/2023 untuk Tentukan Besaran Upah Minimum 2025.https://www.tempo.co/ekonomi/kemnaker-pastikan-tak-gunakan-pp-51-2023-untuk-tentukan-besaran-upah-minimum-2025-1171203.(Diakses pada 28 November 2024).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang –Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Published
2024-12-31
How to Cite
NurkhaeraniE. (2024). ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PENGUPAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM: PERBANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023. Esensi Hukum, 6(2), 1-15. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.392