ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PENGUPAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM: PERBANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023
Abstract
Sistem pengupahan merupakan salah satu faktor kunci dalam dinamika ketenagakerjaan yang mempengaruhi hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, pengupahan harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja. Di Indonesia, sistem pengupahan diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Seiring perkembangan kebijakan ekonomi sosial, perubahan dalam regulasi pengupahan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis PP Nomor 36 Tahun 2021 perspektif hukum ekonomi islam setelah membandingkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam konteks hukum syariah menekankan pada prinsip keadilan dalam pengupahan. Analisis ini juga mempertimbangkan dampak kebijakan pengupahan terhadap kesejahteraan pekerja, serta perbandingan antara kedua regulasi dalam menciptakan pengupahan yang adil dan sesuai hukum ekonomi Islam.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Adilah, Dinah . (2022). Sistem Pengupahan Pekerja Kerupuk Kulit Bismillah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. IAIN Syekh Nurjati Cirebon.Djaliel,
Maman Abdul. 2007. Mazhab Syafi‟i. Bandung: CV Pustaka Setia.Firdaus, Ridho Alvian. (2023). Analisis Hukum Positif Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik. Vol.1, No.4. h. 111-118.
Ghofur, Ruslan Abdul. (2020). Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam.Bandar Lampung:
Arjasa Pratama.Mahulette, Nila J., Kuahaty, Sarah S., & Fataruba, Sabri. (2021). Perlindungan Tenaga Kerja Tanpa Kontrak Kerja Pada Kapal Penangkap Ikan (Bobo). Jurnal TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No 9. h: 918-927.
Misno, Abdurrahman. (2020). Panorama Maqashid Syariah. Bandung: CV. Media Sains.Mustaqfirin, Moch. Uzeir . (2020).
Analisis Pemberian Upah Terhadap Kinerja Karyawan di Usaha Konveksi Wijaya Tulungagung dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Vol. 1, No.2. h. 233.
Nuraini, Fithriady, & Desiana, Rina. (2020). Analisis Sistem Ujrah Pekerja Tani Padi (Kajian di Gampong Mon Ara Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar.Ekobis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, Vol. 4, No. 2. h.23.
Nurasari & Yati, Alan. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Perhitungan Upah Pekerja Harian karena Sakit. IQTISHAD SHARIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam,Volume 1, No 2. h. 41-54.Putra,
Putu Yoga Kurnia . (2020). Implementasi Pengaturan Hukum Terkait Pemberian Upah Minimum Bagi Tenaga Kerja Pada CV. Raka Bali. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 3. h. 241.
Rahman, Aji H. (2021). Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan (welfare state).Jurnal Presumtion Of Law, Vol. 3, No. 2. h. 206-220.
Ridho Alvian Firdaus. (2023). Analisis Hukum Positif Pengupahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik.Vol 1, No. 4, h. 111–118.
Soemitra, Andri. (2023). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer.Jakarta: Kencana.
Solihin, Budi. (2018). Pandangan Islam Tentang Penetapan Upah Minimim Regional (UMR). Al-Mujaddid: Jurnal Ilmu-ilmu Agama, Vol. 1, No.1. h. 20.
Waliam, Armansyah . (2017). Upah Berkeadilan Ditinjau dari Perspektif Islam. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. Vol. 5 No.2. h. 266.
Winarni dan G Sugiyarso. (2008). Administrasi Gaji Dan Upah. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Yono and Amelia, Amie . (2021). Upah Perspektif Islam dalam Pengembangan Ekonomi. AlInfaq: Jurnal Ekonomi Islam.12.1. h.130.
TEMPO. Kemnaker Pastikan Tak Gunakan PP 51/2023 untuk Tentukan Besaran Upah Minimum 2025.https://www.tempo.co/ekonomi/kemnaker-pastikan-tak-gunakan-pp-51-2023-untuk-tentukan-besaran-upah-minimum-2025-1171203.(Diakses pada 28 November 2024).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang –Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Copyright (c) 2025 Jurnal Esensi Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




2.png)
