Hukum Penerapan Hukum Internasional Dalam Kasus Migrasi Massal: Perjanjian Dan Protokol Yang Diterapkan
Abstract
Migrasi massal, sebuah fenomena kompleks yang ditandai dengan pergerakan populasi lintas batas dalam skala besar, menghadirkan tantangan signifikan bagi tatanan hukum internasional. Fenomena ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk konflik bersenjata, perubahan iklim, kemiskinan, dan ketidakstabilan politik, yang memaksa individu dan kelompok untuk mencari perlindungan dan kehidupan yang lebih baik di tempat lain. Respons terhadap migrasi massal memerlukan kerangka kerja hukum yang komprehensif yang menjamin perlindungan hak-hak dasar para migran, sambil menyeimbangkan kepentingan negara-negara penerima dan negara-negara asal. Hukum internasional memainkan peran krusial dalam mengatur aspek-aspek berbeda dari migrasi massal, mulai dari hak-hak pengungsi dan pencari suaka hingga pencegahan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Instrumen hukum internasional yang relevan mencakup perjanjian hak asasi manusia universal dan regional, konvensi pengungsi, protokol tentang perdagangan orang, dan perjanjian bilateral atau multilateral tentang migrasi tenaga kerja. Instrumen-instrumen ini menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak para migran, terlepas dari status hukum mereka.
Downloads
Copyright (c) 2025 Jurnal Esensi Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.