Perspektif Hukum Bisnis Dalam Kepailitan Terhadap PT Sri Rejeki Isman TBK (Studi Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)

  • Khadafi Alibya Hamka Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Penelitian ini mengkaji kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, yang dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur. Permasalahan tersebut bermula dari tingginya beban utang perusahaan dan menurunnya permintaan akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada ketentuan hukum dan studi kasus, dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PT Sritex gagal membayar utangnya, sehingga pengadilan niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh para krediturnya. Kepailitan tersebut dinyatakan setelah perusahaan gagal memenuhi perjanjian perdamaian (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi utang. Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepailitan terjadi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya, sehingga memerlukan proses hukum melalui pengadilan niaga untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian utang. Namun, masih terdapat tantangan dalam praktiknya, termasuk efektivitas kurator dan potensi penyalahgunaan proses hukum.

Kata Kunci: kepailitan, PT Sritex, PKPU, pengadilan niaga, utang

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-01-15
How to Cite
Alibya HamkaK. (2026). Perspektif Hukum Bisnis Dalam Kepailitan Terhadap PT Sri Rejeki Isman TBK (Studi Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024). Esensi Hukum, 7(1), 100-111. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.501