Perspektif Hukum Bisnis Dalam Kepailitan Terhadap PT Sri Rejeki Isman TBK (Studi Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)
Abstract
Penelitian ini mengkaji kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, yang dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur. Permasalahan tersebut bermula dari tingginya beban utang perusahaan dan menurunnya permintaan akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada ketentuan hukum dan studi kasus, dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PT Sritex gagal membayar utangnya, sehingga pengadilan niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh para krediturnya. Kepailitan tersebut dinyatakan setelah perusahaan gagal memenuhi perjanjian perdamaian (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi utang. Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepailitan terjadi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya, sehingga memerlukan proses hukum melalui pengadilan niaga untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian utang. Namun, masih terdapat tantangan dalam praktiknya, termasuk efektivitas kurator dan potensi penyalahgunaan proses hukum.
Kata Kunci: kepailitan, PT Sritex, PKPU, pengadilan niaga, utang
Downloads
Copyright (c) 2026 Esensi Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




2.png)
