TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN KEPADA SUKU BATAK (TINJAUAN KASUS NOMOR 2429/PID.SUS/2018/PN.MDN)
Abstract
SARA merupakan hal yang sangat sensitif di kalangan individu atau kelompok masyarakat, yang dapat menimbulkan konflik yang menimbulkan perpecahan, khususnya di Indonesia yang terkait dengan konflik SARA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum utama asas-asas hukum yaitu yang berkaitan dengan hukum. Dan sifat penelitian menggunakan analisis deskriptif, dimana penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan yang kejahatan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada suku Batak baik yang dilakukan terhadap individu atau kelompok tertentu. masyarakat. Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah dan melakukan penyebaran penyebaran informasi palsu di media sosial.
Downloads
References
Persada; Jakarta) 2018
Budi Suhariyanto, “Tindak Pidana Teknologi Informasi
(CYBERCRIME)”, (Grafindo Persada; Jakarta) 2014,
Darrivanto Budijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Tekhnologi
Informasi: Regulasi dan Konvergens, PT Refikka Aditama 2013
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, “Buku Saku Penanganan Ujaran
Kebencian (Hate Speech)”, Komnas HAM 2015, Jakarta
Indah Sri Utari, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologi”, Thafa Media
2012, Yogyakarta,
Josua Sitompul, cyyberspace Cybercrimes Cyyberlaw tinjauan
Aspek Hukum Pidana,( Jakarta ), 2012
S.R. Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya”, Alumni AHAEM-PTHAEM
TIM Penulis komnas HAM, Buku Saku Penanganan Ujaran
Kebencian, (komnas ham; Jakarta, 2016)
Teguh Arifiyad, et all, Tanya Jawab Hukum Informasi dan Transaksi
Elektronik; Gadjetmu Harimaumu, Penerbit Literati 2016, Tangerang
Darto, Kapita Selekt Hukum Pidana, PT alumni 1986, Bandung
Romli Atmasasmita, “Perbandingan Hukum Pidana”, Mandar Maju 2000,
Widodo,Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, 2011, Yogyakarta
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.