TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN KEPADA SUKU BATAK (TINJAUAN KASUS NOMOR 2429/PID.SUS/2018/PN.MDN)

  • Aprilia Manurung Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Medan
  • Yohanes Saputra Banurea Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Medan
  • Herman Brahmana Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Medan
Keywords: SARA, kebencian, media sosial

Abstract

SARA merupakan hal yang sangat sensitif di kalangan individu atau kelompok masyarakat, yang dapat menimbulkan konflik yang menimbulkan perpecahan, khususnya di Indonesia yang terkait dengan konflik SARA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum utama asas-asas hukum yaitu yang berkaitan dengan hukum. Dan sifat penelitian menggunakan analisis deskriptif, dimana penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan yang kejahatan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada suku Batak baik yang dilakukan terhadap individu atau kelompok tertentu. masyarakat. Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah dan melakukan penyebaran penyebaran informasi palsu di media sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aadami chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana Bagian I”, (Grafindo
Persada; Jakarta) 2018
Budi Suhariyanto, “Tindak Pidana Teknologi Informasi
(CYBERCRIME)”, (Grafindo Persada; Jakarta) 2014,
Darrivanto Budijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Tekhnologi
Informasi: Regulasi dan Konvergens, PT Refikka Aditama 2013
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, “Buku Saku Penanganan Ujaran
Kebencian (Hate Speech)”, Komnas HAM 2015, Jakarta
Indah Sri Utari, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologi”, Thafa Media
2012, Yogyakarta,
Josua Sitompul, cyyberspace Cybercrimes Cyyberlaw tinjauan
Aspek Hukum Pidana,( Jakarta ), 2012
S.R. Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya”, Alumni AHAEM-PTHAEM
TIM Penulis komnas HAM, Buku Saku Penanganan Ujaran
Kebencian, (komnas ham; Jakarta, 2016)
Teguh Arifiyad, et all, Tanya Jawab Hukum Informasi dan Transaksi
Elektronik; Gadjetmu Harimaumu, Penerbit Literati 2016, Tangerang
Darto, Kapita Selekt Hukum Pidana, PT alumni 1986, Bandung
Romli Atmasasmita, “Perbandingan Hukum Pidana”, Mandar Maju 2000,
Widodo,Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, 2011, Yogyakarta
Published
2021-12-14
How to Cite
Manurung, A., Banurea, Y. S., & Brahmana, H. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN KEPADA SUKU BATAK (TINJAUAN KASUS NOMOR 2429/PID.SUS/2018/PN.MDN). Jurnal Esensi Hukum, 3(1), 67 -77. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i1.52