PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Abstract
Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata, melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Downloads
References
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, H.Hum, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Pustaka Setia, Bandung
Prof.Dr. Bagir Manan, SH, M.C.L., 2016, Buku Saku Wartawan, Dewan Pers, Jakarta.
Prof. Dr. Bagis Manan, SH, M.C.L. 2016, Pers Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Dewan Pers, Jakarta
Handri Raharjo, SH, MH, 2016, Sistem Hukum Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.