PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998)

  • Ade Irma Fitriani Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Rehulina Tarigan Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Ria Wierma Putri Fakultas Hukum Universitas Lampung
Keywords: Pembela Hak Asasi Manusia, Penghilangan Paksa, Perlindungan

Abstract

Salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara adalah perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (Pembela HAM). Namun, gerakan yang kritis dan sering kali tidak sejalan dengan pemerintah membuat pembela HAM terancam, salah satu kasusnya terjadi pada 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada permasalahan pengaturan perlindungan pembela HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta tanggung jawab negara dalama memberikan kepastian hukum terhadap 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia mengakui dan mengatur secara jelas perlindungan terhadap pembela HAM. Kedua, berdasarkan pengaturan yang ada maka negara bertanggung jawab untuk melindungi pembela HAM termasuk 13 aktivis dari tindakan penghilangan paksa dengan mencari dan menemukan para korban tersebut termasuk mengadili dan menghukum pelaku yang bertanggung jawab

Downloads

Download data is not yet available.

References

M.Asfa Firosa, Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Perspektif Hak Kebebasan Berserikat berdasarkan Konstitusi Negara Republik Indonesia, (Jurnal Volksgeist Volume 2 No. 2, Desember, 2019), hlm.147. DOI 10.24090/volkgeist.v2i2.2884
Kirchengast T (2016) Victims’ rights and the right to review: A corollary of the victim’s pre‐trial rights to justice. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy 5(4): 103‐115. Dapat diakses pada: 10.5204/ijcjsd.v5i4.295.
Landman, Todd. Measuring Human Rights: Principle, Practice, and Policy, dalam Human Rights Quarterly 26 (2004).
Marentek, Yanes S. Tanggungjawab Negara dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia menurut Hukum Internasional, Lex Privatum, Vol.VI/No.9(2018).
Maria Clara Galvis Patino dan Rainer Huhle, The Rights Of The Victims Of Enforced Disappearance Do Not Have An Expiration Date, OpinioJuris.org, 7 Juli 2020, artikel dapat diakses padahttps://opiniojuris.org/2020/07/07/the-rights-of-the-victims-of-enforced-disappeance-do-not-have-an-expiration-date/
Nur Yusriyyah Bakhtiar, La Ode Husen, M.Rinaldy Bima, Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum, Journal of Lex Theory Volume 1 No 1 Juni, 2020.
Philip, Kristanugra. Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional, Lex Administratum, Vol.IV/No.2 (2016), hlm.33. artikel dapat diakses pada https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/viewFile/11293/10882
Published
2021-06-30
How to Cite
Fitriani, A. I., Tarigan, R., & Putri, R. W. (2021). PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998). Jurnal Esensi Hukum, 3(1), 55-66. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i1.59