PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998)
Abstract
Salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara adalah perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (Pembela HAM). Namun, gerakan yang kritis dan sering kali tidak sejalan dengan pemerintah membuat pembela HAM terancam, salah satu kasusnya terjadi pada 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada permasalahan pengaturan perlindungan pembela HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta tanggung jawab negara dalama memberikan kepastian hukum terhadap 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia mengakui dan mengatur secara jelas perlindungan terhadap pembela HAM. Kedua, berdasarkan pengaturan yang ada maka negara bertanggung jawab untuk melindungi pembela HAM termasuk 13 aktivis dari tindakan penghilangan paksa dengan mencari dan menemukan para korban tersebut termasuk mengadili dan menghukum pelaku yang bertanggung jawab
Downloads
References
Kirchengast T (2016) Victims’ rights and the right to review: A corollary of the victim’s pre‐trial rights to justice. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy 5(4): 103‐115. Dapat diakses pada: 10.5204/ijcjsd.v5i4.295.
Landman, Todd. Measuring Human Rights: Principle, Practice, and Policy, dalam Human Rights Quarterly 26 (2004).
Marentek, Yanes S. Tanggungjawab Negara dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia menurut Hukum Internasional, Lex Privatum, Vol.VI/No.9(2018).
Maria Clara Galvis Patino dan Rainer Huhle, The Rights Of The Victims Of Enforced Disappearance Do Not Have An Expiration Date, OpinioJuris.org, 7 Juli 2020, artikel dapat diakses padahttps://opiniojuris.org/2020/07/07/the-rights-of-the-victims-of-enforced-disappeance-do-not-have-an-expiration-date/
Nur Yusriyyah Bakhtiar, La Ode Husen, M.Rinaldy Bima, Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum, Journal of Lex Theory Volume 1 No 1 Juni, 2020.
Philip, Kristanugra. Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional, Lex Administratum, Vol.IV/No.2 (2016), hlm.33. artikel dapat diakses pada https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/viewFile/11293/10882
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.